ANIMASI KNPB MAKASSAR OLEH ANTONIUS S.BOMAIBO

<< KNPB MAKASSAR >> << KNPB MAKASSAR >>

FORUM SOLIDARITAS MAHASISWA PEDULI RAKYAT PAPUA

Posted by MAJALAH LAWAN MALAS.COM on Jumat, 25 September 2020

Ilustrasi Aksi Mahasiswa Papua

 Di Makassar,25/09/2020

MAKASSAR LAWAN MALAS.COM Wilayah Indonesia dengan mempersoalkan PEPERA 1969. Penduduk asli Papua sebagai saksi dan korban sejarah terus menyatakan bahwa PEPERA 1969 di laksanakan dibawah tekanan militer Indonesia. Rakyat Papua selalu dan terus-menerus menyatakan bahwa masa depan dan hak politik rakyat Papua benar-benar dihancurkan oleh militer Indonesia. 

Simson Barias (alm.), pernah berkata bahwa , PEPERA pada tahun 1969 itu dimenangkan oleh Tentara Indonesia. Mereka adalah orang-orang yang kejam dan jahat. Pelaku sejarah PEPERA 1969, Gemenagi Wenda (alm.) pernah berkata, PEPERA 1969 itu suatu penipuan orang-orang Indonesia dan tentara Indonesia jaga kami seperti orang-orang jahat. Kami disuruh bicara merdeka-merdeka. Sementara  Tawarakonuwa Wanimbo (alm.) pernah bertutur bahwa waktu PEPERA 1969 itu banyak tentara Indonesia yang menjaga kami. Kami takut dibunuh karena mereka pegang senjata. Mereka bilang kepada kami, sekarang kamu tinggal dengan Indonesia dan nanti setelah anak-anak kamu sekolah dan mengerti, mereka akan berjuang untuk Papua merdeka.

     Setelah kita  mendengar kesaksian ini dan melihat kenyataan hidup penduduk asli Papua yang tidak normal selama ini PEPERA 1969 yang ada di PBB, diplomat dari Bolivia, dan Annex II yang dilaporkan Pemerintah Indonesia tentang PEPERA 1969 yang penuh kebohongan Pemerintah Indonesia.  Karena itu kami katakana   PEPERA 1969 adalah ilegal,  palsu, cacat hukum, dan penuh dengan rekayasa militer Indonesia.  Bukti-bukti keterlibatan militer sulit dibantah dengan alasan apapun.

    onflik yang berkepanjangan antara masyarakat asli Papua dengan pemerintah hingga kini belum selesai. Aksi-aksi kekerasan antar kelompok bersenjata yang bermotif politis dan ekonomi tidak pernah berakhir. Konflik kekerasan yang berakhir pada jatuhnya korban jiwa antar pihak berlangsung puluhan tahun lamanya, namun konflik-konflik yang muncul seringkali tidak diselesaikan secara tuntas. Demikian pula, aksi-aksi protes masyarakat Papua yang berpuncak pada tuntutan memisahkan diri dari NKRI masih menjadi relevan.

Lantas, pada tahun 2001 Pemerintah memberikan Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua sebagai salah satu usaha untuk menyelesaikan konflik yang berkepanjangan di Papua. Lantaran, pertanyaannya: sejauh mana konflik di Papua telah ditangani dan diselesaikan atau paling tidak telah meminimalir di era Otonomi Khusus? 

    Dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua menegaskan bahwa, Otsus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Pengakuan dan pemberian kewenangan yang mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan diberikan kepada pemerintah Propinsi Papua. Oleh karena itu, pemprov Papua diharapkan mampu mengatur sistim pemerintahan dengan merampung semua kepentingan masyarakat Papua, untuk menangani dan menyelesaikan semua persoalan khususnya yang sedang dialami oleh Orang Asli Papua terutama bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, budaya, infrastruktur, pengakuan hak-hak dasar masyarakat, penegakan hukum, HAM dan sebagainya. Lantaran pada tahun 2003, pemerintah pusat mengeluarkan Inpres Nomor 45 tahun 2003 tentang pemekaran provinsi sebagai tanda ketidak-konsistenan pemerintah pusat atas Otsus dan justru sebagai salah satu bentuk mengintervensi pemerintah pusat atas kewenangan yang telah diberikan melalui Otsus. Pemerintah pusat memahami Otsus hanya sebatas kucurkan dana sebesar-besarnya tanpa ada regulasi pengawasan yang berdampak pada terciptanya kesenjangan dan politik identitas, sehingga sebagian orang Papua menilai Otsus justru melahirkan persoalan serius bagi Orang Asli Papua.

    Persoalan implementasi Otonomi Khusus (otsus) menjadi polemik tersendiri di Papua. Otsus yang diberikan dengan tujuan yang baik agar terjadi perubahan di segala bidang bagi masyarakat Papua masih jauh dari harapan. Kondisi orang Papua dalam berbagai dimensi hidup tetap sama, dalam pengertian tidak ada perubahan yang dapat dirasakan masyarakat Papua sekalipun Otsus telah diberlakukan selama 20 tahun. 

Belum ada kebijakan yang sungguh-sungguh memproteksi orang asli Papua. Akhirnya kebanyakan orang asli Papua sampai pada kesadaran bahwa kondisi orang asli Papua tidak berbeda dengan kondisi sebelum diberlakukan Otsus. Sekalipun demikian, pemerintah hanya memikirkan bagaimana membangun penguatan kapasitas dan kebijakan pembangunan, namun realitanya tidak semudah seperti yang dibayangkan bahwa Otsus akan menyelesaikan segala persoalan di Papua. Kenyataannya justru berbanding terbalik dengan niat untuk menyelesaikan segala persoalan.

   Aksi-aksi protes orang Papua terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah tersebut masih terus terjadi akibat terbangunnya mosi tidak percaya masyarakat Papua terhadap pemerintah setelah mengikuti implementasi Otonomi Khusus. Suara-suara penolakan atas berbagai kebijakan pemerintah dan keinginan memerdekakan diri selalu terdengar dalam aksi-aksi protes atau demonstrasi.

  Sementara itu, aparat keamanan seringkali menyikapinya secara represif sehingga aksi para demonstran yang semula yang dilakukan secara damai berubah menjadi aksi kekerasan.

Aksi-aksi kekerasan antara aparat keamanan dan Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN OPM) seringkali mewarnai suasana kenyamanan hidup masyarakat sipil pun tak terhindarkan. Ruang demokrasi pun dibungkam dan mendeskreditkan para aktivis pro demokrasi. Lantaran, bagaimana mengembalikan simpati dan dukungan masyarakat Papua terhadap kebijakan pemerintah menjadi persoalan tersendiri setelah mengikuti implementasi Otsus selama 20 tahun.

   Implikasi dari para pihak yang berdiri pada posisi masing-masing dengan label Papua Merdeka Harga Mati dan NKRI Harga Mati telah melahirkan berbagai persoalan di Papua. 

   Menyadari akan rumitnya persoalan inilah konflik Papua tidak bisa dilihat secara parsial. Persoalan kekerasan dan pelanggaran HAM misalnya.

Kekerasan di Papua telah berlangsung pasca reformasi hingga saat ini. Kekerasan dan pelanggaran HAM yang sungguh melukai hati orang Papua tidak pernah diselesaikan secara tuntas dan tentu belum menyembuhkan luka hati para korban yang hingga kini masih ada. Persoalan lain yang hendaknya disadari ialah terbangunnya ideologi politik yang berbeda. Perbedaan persepsi mengenai sejarah peralihan Papua dalam RI telah berbangun lama.

Perhatian atas persoalan ini amat sangat penting, karena perbedaan pandangan ini justru memicu munculnya konflik yang berkepanjangan di Papua. Disini tentu tidak bisa bersikap gegabah untuk mengiyakan salah satu pihak, tetapi yang terpenting ialah bagaimana menyamakan persepsi antara kedua belah pihak atau bagaimana meluruskan perbedaan persepsi ini, agar mata rantai konflik bisa diputuskan kemudian melalui resolusi bersama.

    Persoalan lain ialah apakah dengan mengubah kebijakan pembangunan akan menyelesaikan seluruh persoalan di Papua tadi? Disini, sebagian orang yang sungguh memahami akar persoalan di Papua tentu akan mengatakan tentu tidak sekalipun memang pembangunan adalah salah satu persoalan dan juga pembangunan ialah tanggungjawab pemerintah untuk membangun Papua karna Papua adalah salah wilayah kekuasaan Indonesia hingga kini.

Sementara persoalan lain tentu akan menjadi relevan selagi pemerintah masih tidak membuka diri untuk berunding dengan organisasi yang proterhadap papua merdeka. 


PEPERA 1969 dipaksakan dan dimenangkan oleh tentara Indonesia. Otonomi Khusus 2001 dipaksakan walaupun rakyat Papua menolak tegas dengan menuntut Papua Merdeka . Sekarang, UP4B dipaksakan untuk dilaksanakan di Papua, walaupun rakyat Papua menolak dengan tegas dan menuntut dialog tanpa syarat antara Pemerintah Indonesia dan Rakyat Papua yang dimediasi pihak ketiga. Yang aneh adalah PEPERA 1969 dimenangkan oleh Tentara Indonesia. Otonomi Khusus juga dengan tekanan dan pembunuhan terhadap penduduk Papua yang menolak Otonomi Khusus, termasuk Theodorus Hiyo Eluay. UP4B dikepalai oleh seorang purnawirawan berpangkat Jenderal dan para mantan Jenderal di Papua dilibatkan dalam Program UP4B. Rakyat Papua mengatakan: PEPERA 1969 adalah palsu dan cacat hukum. Maka muncul Otsus 2001 sebagai PEPERA 1969 jilid II dan UP4B merupakan PEPERA 1969 jilid III.

Apapun tawaran dan program Pemerintah Indonesia di atas Tanah Papua, yakinlah bahwa tidak akan pernah berhasil. Karena, ada dua jurang yang sulit terjembatani, yaitu ideologi Melayu, Indonesia dan ideologi Melanesia, Papua. 

Ditambah lagi masalah hilangnya œtrustâ Papua kepada Indonesia dan kecurigaanâ Indonesia yang berlebihan kepada orang-orang asli Papua selama ini.  Pemerintah Indonesia telah gagal membangun rakyat Papua. Pemerintah Indonesia telah gagal memenangkan hati rakyat Papua selama ini. Pemerintah Indonesia telah menjauhkan hati rakyat dari Indonesia.

Pemerintah Indonesia telah sukses mengintegrasikan ekonomi dengan kekuatan politik dan keamanan tapi manusia Papua disingkirkan dan dibantai seperti hewan. Sekarang, saatnya, penduduk asli Papua bangkit untuk membela martabat dan kehormatannya dan sudah saatnya memimpin dirinya sendiri.

Dan jangan tawar menawar oleh pemerintahan kolonial indonesia untuk lanjutkan otonomi jilid II, kami tolak dengan tegas untuk tidak diperbolehlkan melanjutkan otonomi, otonomi khusus bukanlah solusi untuk rakyat papua, rakyat papua di butukan segera indonesia mengaku dan berikan hak menetukan nasip sendiri bagi rakyat papua.

  37 ORGANISASI SUDAH GABUNG DI PRP TOLAK OTSUS JILID II

 Per 31 Juli 2020 sebanyak 37 organisasi gerakan rakyat Papua telah bergabung dalam Petisi Rakyat Papua (PRP) Tolak Otsus Jilid II yang telah diluncurkan pada pertengahan Juni lalu di Kota Jayapura.

Petisi Rakyat Papua (PRP) adalah alat konsolidasi persatuan sikap rakyat West Papua terhadap status Otonomi Khusus yang berakhir tahun 2021. Petisi ini didukung oleh berbagai organisasi gerakan dan elemen rakyat Papua yang bersepakat bahwa “Konflik politik Papua versus Indonesia dan segala dimensi persoalannya tidak terselesaikan dengan Otsus jilid I, dan tidak akan pula selesai dengan memperpanjang Otsus jilid II. Telah bersatu bersama, 35 organisasi Rakyat Papua dan 2 Organisasi solidaritas untuk Rakyat Papua berikut ini list nama organisasi:

1. KNPB (Komite Nasional Papua Barat)
2. AMP (Aliansi Mahasiswa Papua)
3. GempaR-Papua (Gerakan Mahasiswa Pemuda Rakyat Papua)
4. Garda- P (Gerakan Rakyat Demokratik Papua)
5. SONAMAPPA (Solidaritas Nasional Mahasiswa dan Pemuda Papua Barat)
6. FIM – WP (Forum Independen Mahasiswa West Papua )
7. WPNA (West Papua National Authority)
8. FNMPP (Front Nasional Mahasiswa Pemuda Papua)
9. SPMPB (Solidaritas Perempuan Melanesia Papua Barat)
10. MAI (Masyarakat Adat Independen)
11. APAP (Asosiasi Pedagang Asli Papua)
12. LEPEMAWI (Komunitas Peduli Lingkungan)
13. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN Sorong)
14. BABEOSER BIKAR
15. GP (Green Papua)
16. DAP (Dewan Adat Papua)
17. Pelajar, Mahasiswa dan Pemuda Yahukimo di Jayapura
18 AMPTPI (Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua se-Indonesia)
19. Ikatan Mahasiswa Kaimana di Jayapura
20. Asosiasi Mahasiswa dan Pemuda Papua Barat (AMP3B)
21 Komisi Somatua (Komunitas Mahasiswa Independen Kabupaten Intan Jaya)
22. West Papua Interest Association/West Papua Indigeneous People (WPIA)
23. SAY (Solidaritas Anak Yalimo)
24. FORUM KOMUNIKASI PEMUDA PELAJAR MAHASISWA SE- KAWASAN TELUK AMPIMOI (FKPPM-KATELMOI)
25.Himpunan Pelajar Mahasiswa Kwiyawagi Bersatu se-Indonesia di Jayapura
26. Himpunan Mahasiswa Kabupaten Yalimo se-Indonesia (HMKY)
27.Komunitas Mahasiswa dan Pelajar Aplim-Apom (KOMAPO) Kabupaten Pegunungan Bintang Se Jawa, Bali, Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatera.
28. Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Meepago di Jayapura
29.Nelayan Pribumi Papua (NEPPA) kota Jayapura
30.Forum Gerakan Rakyat Boven Digoel (FGR-BD)
31. Parlemen Jalanan (Parjal) Manukwari
32. Forum Komunikasi Mahasiswa Intan Jaya (FKMI) Kota Studi Nabire
33. Ikatan Mahasiswa Tambrauw- Manokwari
34. Pemuda Adat Papua
35. Solidaritas mahasiswa Meepago di Manukwari

Solidaritas Rakyat Untuk West Papua
36. Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP)
37. Front Rakyat Maubere Untuk West Papua (FRM-WP)

Dan sat ini pun penolakan terhadap otus itu sudah mulai terbangun dari masyarakat kecil sampai pemerintahan menolak otsus jilid II, untuk itu pada saat ini forum solidaritas mahasiswa pedili rakyat papua  yang berada di kota studi makassar turun jalan dan aksi untuk tolak otsus jilid dua.





Blog, Updated at: September 25, 2020

3 komentar: