ANIMASI KNPB MAKASSAR OLEH ANTONIUS S.BOMAIBO

<< KNPB MAKASSAR >> << KNPB MAKASSAR >>

ANALISIS EFEKTIVITAS PENGELO LAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DALAM UPAYA MENINGKATKAN PEMBANGUNAN KAMPUNG DIYEUGI DISTRIK MAPIA TENGAH KABUPATEN DOGIYAI PADA TAHUN 2018

Posted by MAJALAH LAWAN MALAS.COM on Sabtu, 12 September 2020

 


PROPOSAL SKRIPSI

Disusun sebagai salah satu syarat untuk menyusun skripsi pada program studi ilmu administrasi negara fakultas ilmu sosial dan ilmu politik universitas pejuang R.I makassar

 

 

Oleh : 

ANTONIUS BOMA

NIM : 1741089

 

 

 

PROGRAM STUDI ILMUADMINISTRASI NEGARA

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

UNIVERSITAS PEJUANG R.I

MAKASSAR

2020

 

 

ANALISIS EFEKTIVITAS PENGELO LAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DALAM UPAYA MENINGKATKAN PEMBANGUNAN

KAMPUNG DIYEUGI DISTRIK MAPIA TENGAH

KABUPATEN DOGIYAI PADA TAHUN  2018

 

 

 

PROPOSAL SKRIPSI

Disusun sebagai salah satu syarat untuk menyusun skripsi pada program studi ilmu administrasi negara fakultas ilmu sosial dan ilmu politik universitas pejuang R.I makassar

 

 

Oleh :

ANTONIUS BOMA

NIM : 1741089

 

 

 

PROGRAM STUDI ILMUADMINISTRASI NEGARA

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

UNIVERSITAS PEJUANG R.I

MAKASSAR

2020

 

 

HALAMAN PERSETUJUAN

 

Judul Skripsi               : ANALISIS EFEKTIVITAS PENGELOLAAN ALOKASI  

DANA DESA (ADD) DALAM UPAYA

MENINGKATKAN PEMBANGUNAN KAMPUNG DIYEUGI

 DISTRIK MAPIA TENGAH KABUPATEN DOGIYAI

PADA TAHUN 2018

Nama Mahasiswa        : ANTONIUS BOMA

Nomor Pokok              : 1741089

Program Studi              : Administrasi Negara

Telah disetui konsiultan I dan Konsultan II dan diketahui oleh pimpinan jurusan serta pimpinan fakultas untuk diajuhkan pada panitia seminar proposal skripsi fakultas Ilmu sosial dan ilmu politik universitas pejuanh republik indonesia makassar.

Makassar ...../....../.....2020

Disetujuin Oleh:

Pembimbing I

 

NUDDIN, S.Sos, M. Si

 

Pembimbing II

 

Drs. AKHMAD, M. Pd

 

 

 

 

 


Diketahui Oleh:

Dekan Fisipol                                                               Ketua Jurusan

Ilmu Administrasi Negara                              

 

Dra.Asriani Alimuddin, M. Si                                     Drs. Mardihang, M. AP

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.          Latar Belakang

Pemberian otomi daerah seluas luasnya berarti pemberian kewenangan dan kekuasaan kepada daerah untuk mengelolah dan memanfaatkan sumber daya daerah secara optimal. Agar tidak terjadi penyimpangan, dan pengelewengan, pemberian wewenang dan kekuasaan yang luas tersebut harus diikuti dengan pengawasan yang kuat. Meskipun titik berat otonomi diletakan pada pada tingkat kabupaten, namun secara esensi sebenarnya kemandirian tersebut harus dimulai dari revel pemerintahan di tingkat paling bawah yaitu desa. selama ini pembangunan kampung masih banyak bergantung pada pendapatan asli kampung dan swadaya masyarakat yang jumlah maupun sifatnya tidak dapat diprediksi. Dan Desa sebagai pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat menjadi fokus utama dalam pembangunan Kampung, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa pemimpin daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati, atau Walikota harus lebih bertanggungjawab kepada rakyat di daerah. Pemerintah Daerah diberikan otonomi yang lebih luas dalam membiayai dan pengelolaan pembangunan daerah berdasarkan prioritas anggaran mereka sendiri.Berdasarkan hal tersebut diharapkan akan lebih terbuka ruang bagi aparat di daerah untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembangunan berdasarkan kebutuhan mereka sendiri. Untuk melaksanakan tugas dan urusan dalam pembangunan masyarakat desa sesuai dengan Undang Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa maka diperlukan dukungan sumber daya baik personil, dana, maupun perangkat penunjang lainnya. Untuk itu lahir dalam Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tersebut telah mengatur tentang pembiayaan bagi pembagunan masyarakat Desa, dalam pasal 19 mengatur tentang prioritas pengunaan Dana Desa yaitu Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan, lebih lagi diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan pada pasal 20 mengatakan Penggunaan Dana Desa mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa. Desa memiliki peran yang penting, khususnya dalam pelaksanaan tugas dibidang pelayanan publik. Desentralisasi kewenangan-kewenangan yang lebih besar disertai dengan pembiayaan dan bantuan sarana prasarana yang memadai diperlukan guna penguatan otonomi desa menuju kemandirian desa. Dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, posisi pemerintahan desa menjadi semakin kuat.Kehadiran undang-undang tentang Desa tersebut disamping merupakan penguatan status Desa sebagai pemerintahan masyarakat, sekaligus juga sebagai basis untuk memajukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Namun melihat dari pembangunan masyarakat pada masa lalu, terutama pada saat ini berbagai kegagalan program pembanguan pedesaan itu disebabkan antara lain karena penyusunan, pelaksanaandan evaluasi program-program pembanguan pedesaan tidak begitu banyak melibatkan masyarakat. Pembangunan dilakukan tidak dengan transparansi dan akuntabilitas. efektivitas pengelolaan alokasi dana desa mengambarkan kemampuan pemerintah desa dalam merealisasi keuangan dana desa untuk melaksanakan program yang direncanakan dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan berdasarkan potensi nilai rill. Dan ada factor-faktor penghambat dalam Upaya pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam meningkatkan pemabnguna di kampung yaitu Sumber daya manusia yang masih sangat terbatas, dimana kondisi Sumber Daya Manusia Pelaksana Pengelolaan Alokasi Dana Desa yang ada di Desa Diyeugi masih sangat terbatas dan belum sesuai dengan standar kompetensi, baik dari kualitas pendidikan ataupun pengalaman kerja yang dimiliki perangkat Desa Diyeugi. Hal ini terbukti dengan ketidak mampuan pelaksana kegiatan pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam membuat Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) sehingga harus menggunakan bantuan pihak ketiga yang bukan dari Tim pelakasana pengelolaan Alokasi Dana Desa dan juga bukan merupakan bagian dari Perangkat Desa Diyeugi.

Kategori efektif karena tingkat efektivitas tiap tahun berada pada angka 90%-100% (efektif).Alasan peneliti memilih Alokasi Dana Desa sebagai bahan penelitian dikarenakan alokasi dana desa mempunyai pengaruh yang besar dalam pembangunan desa dibandingkan dengan sumber-sumber dana pendapatan desa yang lain. apabila alokasi dana desa benar-benar dikelolah dengan baik dan jujur maka bukan tidak mungkin program ini akan meningkatkan pelayanan publik di pedesaan, partisipasi masyarakat dalam pembangunan akan meningkat, dan tentu saja akan menuju pada kesejahteraan masyarakat Desa Diyeugi. Berdasarkan latar belakang masalah di atas maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Analisis Efektifitas Alokasi Dana Desa dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan Desa Pada Desa Diyeugi Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai Tahun Anggaran 2018’’.

 

B.           Rumusan Masalah dan Batasan Masalah

Berdasarkan latar belakang judul diatas, maka masalah yang dikaji dalam penilitian ini adalah

1.      Bagaimana Efektivitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan kampung Diyeugi Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai ?

2.      Faktor-Faktor apa yang menghambat Pengeloaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan di Kampung Diyeugi Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai ?

Untuk menghindari kesalahan penafsiran penilitian ini, maka ruang lingkup penilitian ini dibatasi pada Perencanaan dan Pertanggun jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) diKampung Diyeugi Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai.

 

 

C.          Tujuan Penelitian

Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah

1.      Untuk mengetahui Efektivitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Upaya Meningkatkan pembangunan di Kampung Diyeugi Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai

2.      Untuk mengetahui Faktor-faktor yang mengahambat pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Upaya Meningkatkatkan Pembangunan Kampung Diyeugi Distrik Mapiah Tengah Kabupaten Dogiyai.

 

D.          Manfaat Penelitian

Manfaat yang diharapkan dalam penilitian ini adalah:

1.      Sebagai bahan infomasi bagi Pemerintah Kampung Diyeugi Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai dalam mengelolah anggaran Alokasi Dana Desa (ADD)

2.      Sebagai bahan reprensi penelitian selanjutnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

 

A.    Tinjauan Teoritis

a.      Pengertian/ Konsep Efektivitas

Kata efektif berasal dari bahasa Inggris yaitu effective yang berarti sesuatu yang dilakukan berhasil dengan baik konsep efektivitas. Dalam hal iniefektivitas merupakan pencapaian tujuan organisasi melalui pemanfaatan sumber daya yang dimiliki secara efisien, ditinjau dari sisi masukan (input), proses, maupun keluaran (output). Dalam hal ini yang dimaksud sumber daya meliputi ketersediaan personil, sarana dan prasarana serta metode dan model yang digunakan.Suatu kegiatan dikatakan efisien apabila dikerjakan dengan benar dan sesuai dengan prosedur sedangkan dikatakan efektif bila kegiatan tersebut dilaksanakan dengan benar dan memberikan hasil yang bermanfaat.

Menurut Ravianto (2014:11), pengertian efektivitas adalah seberapa baik pekerjaan yang dilakukan, sejauh mana orang menghasilkan keluaran sesuai dengan yang diharapkan.Artinya, apabila suatu pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan perencanaan, baik dalam waktu, biaya, maupun mutunya, maka dapat dikatakan efektif.Apabila hal tersebut sesuai dengan tujuan yang dinginkan artinya: pencapain hal yang dimaksud adalah pencapaian tujuan penerimaan Alokasi Dana Desa di Desa Diyeugi Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai.

b.      Pengertian Pengelolaan

 (Peter Salim dan Yenny Salim, 2002) menurut Soekarno pengelolaan juga bisa diartikan penyelenggaraan suatu kegiatan. Pengelolaan bisa diartikan manajemen, yaitu suatu proses kegiatan yang di mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan-penggunaan sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditentukan. Pengelolaan adalah suatu kegiatan yang dilakukann secara sistematika sumber-sumber yang ada dalam organisasi.

c.       Pengertian Desa

Sutarjo Kartohadikusumo

Desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat UU no. 22 tahun 1999 Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten.

 

B.           Definisi Pembangunan Desa Menurut Para Ahli

Menurut Kartasasmita (2001 : 66) mengatakan bahwa hakekat pembangunan nasional adalah manusia itu sendiri yang merupakan titik pusat dari segala upaya pembangunan dan yang akan dibangun adalah kemampuan dan kekuatannya sebagai pelaksana dan yang akan dibangun adalah kemampuan dan kekuatannya sebagai pelaksana dan penggerak pembangunan. Pada hakekatnya pembangunan desa dilakukan oleh masyarakat bersama-sama pemerintah terutama dalam memberikan bimbingan, pengarahan, bantuan pembinaan, dan pengawasan agar dapat ditingkatkan kemampuan masyarakat dalam usaha menaikan taraf hidup dan kesejahteraannya.

Pengertian Pembangunan Desa

Pembangunan merupakan konsep normatif yang mengisyaratkan pilihan-pilihan tujuan untuk mencapai apa yang disebut sebagai realisasi potensi manusia. Pembangunan tidak sama maknanya dengan modernisasi, jika kita memahami secara jelas mengenai makna sesungguhnya dari hakikat pembangunan itu sendiri. Menurut Todaro (1998) pembangunan bukan hanya fenomena semata, namun pada akhirnya pembangunan tersebut harus melampaui sisi materi dan keuangan dari kehidupan manusia bahwa pembangunan ekonomi telah digariskan kembali dengan dasar mengurangi atau menghapuskan kemiskinan, ketimpangan dan pengangguran dalam konteks pertumbuhan ekonomi atau ekonomi negara yang sedang berkembang.Pembangunan Desa merupakan bagian dari pembangunan nasional dan pembangunan Desa ini memiliki arti dan peranan yang penting dalam mencapai tujuan nasional, karena Desa beserta masyarakatnya merupakan basis dan ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan.Adapun definisi pembangunan desa menurut para ahli adalah sebagai berikut:

Menurut Kartasasmita (2001) mengatakan bahwa hakekat pembangunan nasional adalah manusia itu sendiri yang merupakan titik pusat dari segala upaya pembangunan dan yang akan dibangun adalah kemampuan dan kekuatannya sebagai pelaksana dan yang akan dibangun adalah kemampuan dan kekuatannya sebagai pelaksana dan penggerak pembangunan.

Pada hakekatnya pembangunan desa dilakukan oleh masyarakat bersama-sama pemerintah terutama dalam memberikan imbingan, pengarahan, bantuan pembinaan, dan pengawasan agar dapat ditingkatkan kemampuan masyarakat dalam usaha menaikan taraf hidup dan kesejahteraannya. Suparno (2001) menegaskan bahwa pembangunan desa dilakukan dalam rangka imbang yang sewajarnya antara pemerintah dengan masyarakat.

Kewajiban pemerintah adalah menyediakan prasarana-prasarana, selebihnya disandarkan kepada kemampuan masyarakat itu sendiri. Proses pembangunan desa merupakan mekanisme dari keinginan masyarakat yang dipadukan dengan masyarakat. Perpaduan tersebut menentukan keberhasilan pembangunan seperti yang dikemukakan oleh Ahmadi (2001) mekanisme pembangunan desa adalah merupakan perpaduan yang serasi antara kegiatan partisipasi masyarakat dalam pihak dan kegiatan pemerintah di satu pihak.

Bahwa pada hakekatnya pembangunan desa dilakukan oleh masyarakat sendiri.Sedangkan pemerintah memberikan bimbingan, bantuan, pembinaan, dan pengawasan.Pembangunan desa dapat dilihat dari berbagai segi yaitu sebagai suatu proses, dengan suatu metode sebagai suatu program dan suatu gerakan, sebagaimana pendapat pakar berikut ini:

1.      Sebagai suatu proses adalah memperhatikan jalannya proses perubahan yang berlangsung dari cara hidup yang lebih maju/modern. Sebagai suatu proses, maka pembangunan desa lebih menekankan pada aspek perubahan, baik yang menyangkut segi sosial, maupun dari segi psikologis. Hal ini akan terlihat pada perkembangan masyarakat dari suatu tingkat kehidupan tertentu ketingkat kehidupan yang lebih tinggi, dengan memperhatikan didalamnya masalah perubahan sikap, serta perubahan lainnya yang apabilah diprogramkan secara sistematis akan usaha penelitian dan pendidikan yang sangat baik.

2.      Sebagai suatu metode, yaitu suatu metode yang mengusahakan agar rakyat mempunyai kemampuan yang mereka miliki. Pembangunan desa juga merupakan metode untuk mencapai pemerataan pembangunan desa dan hasil-hasilnya dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

3.      Sebagai suatu program adalah berusaha meningkatkan taraf hidup dan kesejahteran masyarakat pedesaan baik lahir maupun bathin dengan perhatian ditujukan pada kegaiatan pada bidang-bidang tertentu seperti pendidikan, kesehatan, pertanian, industri rumah tangga, koperasi, perbaikan kampung halaman dan lain-lain.

4.      Sebagai suatu gerakan karena pada hakekatnya semua gerakan atau usaha kegiatan pembangunan diarahkan ke desa-desa. Sebagai suatu gerakan dimana pembangunan desa mengusahakan mewujudkan masyarakat sesuai dengan cita-cita Nasional Bangsa Indonesia yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

5.      Seperti yang telah diuraikan di atas bahwa pembangunan desa meliputi beberapa faktor dan berbagai program yang dilaksanakan oleh aparat departemen, pemerintah daerah dan seluruh masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaannya perlu ada koordinasi dari pemerintah baik pusat maupun daerah serta desa sebagai tempat pelaksanaan pembangunan agar seluruh program kegiatan tersebut saling menunjang dan terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana, sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna. Permasalahan di dalam pembangunan perdesaan adalah rendahnya aset yang dikuasai masyarakat perdesaan ditambah lagi dengan masih rendahnya akses masyarakat perdesaan ke sumber daya ekonomi seperti lahan/tanah, permodalan, input produksi, keterampilan dan teknologi, informasi, serta jaringan kerjasama. Disisi lain, masih rendahnya tingkat pelayanan prasarana dan sarana perdesaan dan rendahnya kualitas SDM di perdesaan yang sebagian besar berketerampilan rendah (low skilled), lemahnya kelembagaan dan organisasi berbasis masyarakat, lemahnya koordinasi lintas bidang dalam pengembangan kawasan perdesaan. Oleh karena itu dapat dilihat beberapa sasaran yang dapat dilakukan dalam pembangunan desa sebagai berikut:

1)      Meningkatkan pelayanan dalam hal pertanahan serta memproses masalah-masalah pertanahan dalam batas-batas kewenangan Kabupaten.

2)      Pemantapan pengelolaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk menciptakan lingkungan kehidupan yang efisien, efektif dan berkelanjutan.

3)      Peningkatan kualitas pemukiman yang aman, nyaman dan sehat.

4)      Meningkatnya prasarana wilayah pada daerah tertinggal, terpencil dan daerah perbatasan.

5)      Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan di daerah dan wilayah.

6)      Meningkatkan ekonomi wilayah untuk kesejahteraan masyarakat serta menanggulangi kesenjangan antar wilayah.

Dalam pelaksanaan pembangunan desa, desa harus melaksanakan prinsip transparansi serta pelibatan partisipasi masyarakat baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun dalam pengawasan dan pemantauan.Dalam kerangka UU Desa, siklus pembangunan desa mencakup 3 (tiga) tahap penting yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.

a.            Perencanaan

1.      Perencanaan

Perencanaan pembangunan desa mengacu pada konsep membangun desa dan desa membangun. Konsep membangun desa dalam konteks perencanaan adalah bahwa dalam merencanakan pembangunan, desa perlu mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Hal tersebut diatur dalam UU Desa terutama pada pasal 79 dan pasal 80. Dalam pasal 79 UU Desa disebutkan bahwa:

1)      Pemerintah Desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.

2)      Perencanaan Rembangunan Desa sebagaiman dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjangka meliputi:

a.       Rencana pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.

b.      Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 tahun.

3)      Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagaiman dimaksud pada ayat (2) ditetapkan Peraturan Desa.

4)      Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangaka Menengah Desa dan rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa.

5)      Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana kerja Pemerintah Desa merupakan pedoman dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa yang diatur dalam peraturan pemerintah.

6)      Program pemerintah yang berskala lokal Desa dikordinasikan dan/atau didelegasikan pelaksanaannya kepada desa.

7)      Perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu sumber masukan dalam perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.

Pada UU Desa, untuk mengakomodir asas demokrasi, kemandirian, partisipasi, kesetaraan dan pemberdayaan, perencanaan pembangunan desa tidak semata-mata bersifat top down, namun juga menyusun konsep desa membangun. Konsep desa membangun ini mengedepankan musyawarah desa untuk memenuhi kebutuhan riil masyarakat. Hal tersebut dijelaskan dalam pasal 80 UU Desa yang menyebutkan bahwa:

1)      Perencanaan pembangunan desa sebagai mana dimaksud dalam pasal 79 diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat desa.

2)      Dalam menyusun perencanaan pembanguna desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan desa.

3)      Musyawarah perencanaan pembangunan desa menetapkan prioritas, program, kegiatan dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

4)      Prioritas, program, kegiatan dan kebutuhan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat desa yang meliputi:

a.       Peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar.

b.      Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumberdaya lokal yang tersedia.

c.       Pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif.

d.      Pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi.

e.       Peningkatan kualitas ketertiban dan ketentraman masyarakat desa berdasarkan kebtuhan masyarakat desa.

b.            Pertanggung jawaban

Kepala Desa adalah penanggun jawab dari pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Proses Penatausahaan dimulai dari membuat Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBD desa, Peraturan Desa, Laporan Kekayaan Milik Desa, Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa dan diakhiri penyampaian kepada Bupati/Walikota dan Masyarakat. Setiap akhir tahun anggaran (laporan tahunan) dan laporan yang dibuat kepala Desa ditujukkan kepada Bupati/Walikota yang disampaikan melalui distrik.

c.             Alokasi Dana Desa (ADD)

Alokasi Dana Desa (ADD) adalah merupakan bagian dari dana perimbagan keuangan pembagiannya untuk desa secara propesional dalam anggaran pendapatan dan belanja pusat dan daerah yang diterima oleh daerah/kabupaten untuk desa paling sedikit 10 persen yang daerah setelah dikurang dana alokasi khusus. Maka intinya, alokasi dana desa adalah bagian keuangan desa yang diperoleh dari hasil bagi hasil pajak daerah dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota untuk desa yang dibagikan secara propesional. Itulah dana desa yang kini sedang menjadi isu besar di tingkat nasional. Sedangkan Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran belanja daerah kabupaten/kota. Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.

d.            Efektivitas Pengalokasian Dana Desa (ADD)

Menurut Osborne dan Gaebler (1997), efisiensi adalah ukuran berapa banyak biaya yang dikeluarkan untuk masing-masing unit output, sedangkan efektivitas adalah ukuran kualitas output itu.

Ketika mengukur efisiensi, harus diketahui berapa banyak biaya yang harus ditanggung untuk mencapai suatu output tertentu.Ketika mengukur efektivitas harus diketahui apakah investasi tersebut dapat berguna.Efisiensi dan efektivitas merupakan hal penting, tetapi ketika organisasi publik mulai mengukur kinerja, seringkali hanya mengukur tingkat efisiensi saja.

e.             Pengertian Pembangunan Desa/Kampung

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dengan jelas mengatur mengenai pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan.Pasal 78 UU Desa menjabarkan tujuan pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Pembangunan desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.Penyelenggaraan pembangunan desa dilakukan dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.Agar pembangunan desa bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan, maka pembangunan desa harus terencana, terkoordinasi, berbatas waktu, serta sesuai dengan kondisi khas masyarakat dan wilayah desa yang bersangkutan.

 

C.          Kajian Empirik

Mahfud (2009) menyatakan sebagian besar penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) lebih banyak diarahkan pada kegiatan fisik (pembangunan sarana dan prasarana fisik) dan penambahan kesejahteraan perangkat desa dalam bentuk dana purna bakti, tunjangan dan sejenisnya serta sebagian lagi untuk kegiatan rutin. Sementara itu, dari aspek realisasi masih ditemui realisasi ADD di bawah 60%.

Dilihat dari aspek yuridis dan alokasi dana desa (ADD) terhadap pembangunan desa, seperti yang dikemukakan oleh Aldi (2012), hasil penelitiannya menyimpulkan Pelaksanaan alokasi dana desa di Kampung Diyeugi belum efektif, beberapa kendala yang ditemui seperti kurangnya partrisipasi masyarakat, belum berlakunya pembagian alokasi dana desa sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah, dan masih adanya ”lobi-lobi” yang dilakukan pemerintah desa kepada pemerintah daerah. Hal ini terkait dengan relatif rendahnya sumber daya manusia di desa.

        Keuangan menurut Drs. Nurdjiman Arsjad, dkk dalam bukunya yang berjudul “Keuangan Negara” bahwa makna keuangan atau finance yaitu menggambarkan segala kegiatan dalam rangka mencapai tujuan tertentu. (Arsjad, dkk, 1992: 2) Sedangkan menurut M. Manullang yang dikutip oleh Ibnu Syamsi dalam bukunya yang berjudul “Dasar-dasar Kebijaksanaan Keuangan Negara” menjelaskan uang adalah sesuatu yang diterima secara umum sebagai alat pembayaran pembelian barang-barang, jasa-jasa, juga bagi kekayaan berharga lainnya dan bagian pembayaran utang. (Manullang, 1988: 2).

Menutur D.J Memesa dalam bukunya yang berjudul “Sistem Administrasi Keuangan Daerah” keuangan adalah sesuatu yang berupa kekayaan atau harta benda yang dapat dinilai dengan uang. (Mamesa, 1995: 3).Keuangan Desa dalam UU Desa N0. 06 Tahun 2014 menjelaskan pengertian Keuangan Desa sebagai berikut: Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa. Dari beberapa pengertian diatas, maka penulis menarik kesimpulan bahwa keuangan adalah segala sesuatu tentang penerimaan, pengeluaran dan utang-utang atau berupa kegiatan penyusunan pendapatan dan belanja. Ketentuan sumber biaya pemakaian, pembukuan dan pertanggungjawaban atas pembiayaan dalam kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu.

Menurut Ginanjar dalam Riyadi (2005: 04) mengatakan bahwa pembangunan merupakan suatu proses perubahan yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana.

Sedangkan menurut Saul M. Katz dalam Yuwono (2001: 47) pembangunan sebagai perubahan sosial yang berasal dari suatu keadaan tertentu keadaan yang dipandang lebih bernilai.Pembangunan menurut pasal 1 ayat 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan adalah upaya untuk melakukan proses perubahan sosial ke arah yang lebih baik bagi kepentingan masyarakat disegala bidang baik desa maupun kelurahan. Pembangunan menurut Soejatmiko dalam Nasution (2004: 90) yaitu: Kemampuan untuk berkembang secara sosial, ekonomi, politik ditingkat dan didalam semua komponen masyarakat secara memungkinkan bangsa yang bersangkutan untuk mengurangi kemiskinan pengangguran dan ketimpangan lalu survive dan berkembang di dunia yang tidak stabil, rumit dan makin tunjuk pada persaingan.

 

D.          Kerangka Pemikiran

Efektivitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam Upaya Meningkatkatkan Pembangunan Kampung Diyeugi Distrik Mapiah Tengah Kabupaten Dogiyai dan Faktor-faktor apa yang menghambat dalam proses Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam Upaya meningkatkan pembangunan maka kerangka pikir dibawah ini dapat menjelaskan proses Pengelolaan Dana Desa yaitu: Sumber daya manusia yang dimaksud disini baik berkaitan dengan jumlah maupun kemampuan pemerintah desa dalam mengelola Alokasi Dana Desa, secara lebih khusus kemampuan Kepala Desa dan Bendahara Desa dalam mengelola alokasi dana desa yang di peroleh dari APB desa.

1.      Partisipasi Masyarakat Peran partisipasi masyarakat terhadap Pengelolaan Alokasi Dana Desa tidak terlepas dari keterlibatan masyarakat, karena masyarakat merupakan bagian dari anggota Pemerintahan Desa.

2.      Informasi-Informasi yang disampaikan oleh pemerintah desa tarkait Pengelolaan Alokasi Dana Desa masih kurang jelas.Selain tidak pernah melakukan sosialisasi sebelumnya, dalam tahapan musrembang desa pemerintah desa juga hanya sekedar menyebutkan nominal Alokasi Dana Desa yang diperoleh dari Pemerintah. Perencanaan pembangunan desa mengacu pada konsep membangun desa dan desa membangun. Konsep membangun desa dalam konteks perencanaan adalah bahwa dalam merencanakan pembangunan, desa perlu mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Hal tersebut diatur dalam UU Desa terutama pada pasal 79 dan pasal 80. Dalam pasal 79 UU Desa dan

Pertanggunjawaban Kepala Desa adalah penanggun jawab dari Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Proses Penatausahaan dimulai dari membuat Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBD desa, Peraturan Desa, Laporan Kekayaan Milik Desa, Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa dan diakhiri penyampaiaan kepada Bupati/Walikota dan Masyarakat. Setiap akhir tahun anggaran (laporan tahunan) dan laporan yang dibuat kepala Desa ditujukkan kepada Bupati/Walikota yang disampaikan melalui camat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH DESA

PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA

 

1.   Tahap perencanaan Musrembang

2.   Tahap Pelaksanaan Penyusunan  LPJ

3.Tahap pertanggungjawaban   Evaluasi oleh Masyarakat

 

 

Faktor-faktor yang  menghambat pengelolaan Alokasi Dana Desa

1.    Sumber Daya Manusia

2.    Partisipasi Masyarakat

3.    Informasi

Efektivitas

Analisis Deskritif

Kesimpulan dan Saran

Gambar 1. Skema Kerangka Pemikiran

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Hasil penelitian penulis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

METODE PENELITIAN

 

A.          Lokasi dan Waktu Penelitian

Sesuai dengan judul penelitian ini, maka Lokasi penelitian ini akan dilaksanakan di Kampung Diyeugi Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai yang melaksanakan program Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD), Pemilihan lokasi penelitian didasarkan pada pertimbangan sebagai keterwakilan wilayah. Waktu penelitian ini dilaksanakan selama bulan Agustus sampai september 2020.

B.           Variabel dan Defenisi Operasional Variabel

1.         Variabel Penelitian

a.       Identifikasi Variabel Penelitian atau Variabel di dalam penelitian ini ada dua variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Variabel Bebas (Variabel Independen) merupakan variabel yang berfungsi menerangkan atau mempengaruhi variabel lainnya. Dalam penelitian ini, peneliti mengunakan variabel independen yaitu pembangunan Desa, perencanan, pelaksanaan, pertanggung jawaban. Variabel Terikat merupakan variabel yang diterangkan atau mendapat pengaruh dari variabel lainnya. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan variabel dependen berupa efektivitas Alokasi Dana Desa.

b.      Definisi Operasional Variabel Untuk menjelaskan konsep operasional dalam penelitian ini, maka variabel-variabel yang digunakan dapat di operasionalkan sebagai berikut:

a)      Pembangunan Desa adalah segala bentuk perbaikan atau bentuk pembangunan baik fisik maupun non fisik yang dilakukan di desa.

b)      Perencanaan yang dimaksud adalah musrembang desa untuk membahas rencana kegiatan penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa, diukur dengan jumlah dengan pihak yang berpartisipasi (hadir, dan memberi saran), pokok bahasan dan hasil musrembang serta transparasi rencana kepada masyarakat.

c)      Pelaksanaan yang dimaksud adalah penyelesaian kegiatan yang telah direncanakan, diukur dengan jumlah pihak yang berpartisipasi (tenaga atau materi), transparansi informasi kegiatan kepada masyarakat dan penyelesaian serta capaian tujuan kegiatan dan

d)     Pertanggung jawaban yang dimaksud adalah penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) oleh pemerintah Daerah, dikusa diKampung Diyeugi dengan pihak penyusunan LPJ, kualitas LPJ, dan evaluasi bersama masyarakat.

e)      Efektifitas dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa adalah dana penerimaan Alokasi Dana Desa melalui APBD Desa di Desa Diyeugi Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai yang diukur dengan menggunakan rumus sebagai berikut

Efektivitas suatu organisasi dikatakan baik apabila rasio yang dicapai minimal 90% sampai dengan 100% dengan melihat kriteria efektivitas yang digunakan dalam rasio efektifitas (Depdagri Kemendagri no 690. 900. 327).

 

C.          Jenis dan Sumber Data

1.         Data Primer

Data primer merupakan data yang diperoleh secara langsung dari responden yang diinginkan oleh peneliti, baik melalui wawancara dengan narasumber, dan pengumpulan data lapangan lainnya. Data primer yang dibutuhkan adalah tanggapan pemerintah desa dan masyarakat tentang penyelenggaraan otonomi desa selama ini.

2.         Data Sekunder

Data sekunder merupakan data yang diperoleh secara tidak langsung dari objek yang diteliti yang antara lain dilakukan melalui studi literatur, kepustakaan dan arsip/laporan seperti:

1.      Data-data tentang rincian kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada Desa dan kewenangan lainnya yang telah ada pada Desa;

2.      Data-data tentang keadaan umum lokasi penelitian mencakup keadaan geografis, demografis.

3.      Data-data lainnya yang diperoleh dari, BPS, Kecamatan, Desa dan instansi lain yang terkait.

 

D. Populasi dan Sampel

1.      Populasi

Populasi penelitian ini adalah seluruh masyarakat yang ada di Kampung Diyeugi

2.      Sampel

No.

 

Jumlah Penduduk

Jenis kelamin

Jumlah kk

L

P

142

1.

1492

807

685







 

Penarikan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling. Teknik purposive sampling yaitu cara mengambil sampel dengan secara sengaja yang telah sesuai dan memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan yang meliputi: sifat, karasteristik, ciri dan kriteria sampel tertentu.

Purposive sampling pengukur Dengan demikian jumlah purposive sampling secara keseluruhan sebanyak 105 orang responden.

E.           Metode Pengumpulan Data

1.   Studi kepustakaan yaitu pengumpulan data melalui bahan-bahan tertulis yang relevan dengan penelitian ini, seperti literatur dan berbagai dokumen serta laporan-laporan yang diterbitkan oleh instansi terkait.

2.      Studi lapangan yaitu pengumpulan data dimana penulis secara langsung ke obyek penelitian dengan menggunakan teknik penelitian sebagai berikut:

a)    Observasi yaitu salah satu metode dalam pengumpulan data secara sengaja, terarah, sistematis, dan terencana sesuai tujuan yang akan dicapai dengan mengamati & mencatat seluruh kejadian dan fenomena yang terjadi dan mengacu pada syarat dan aturan dalam penelitian.

b)   Wawancara yaitu suatu metode dalam mengumpulkan data dengan cara sistematis untuk memperoleh keterangan mengenai masalah yang diteliti berdasarkan tujuan penelitian.

 

F.      Metode Analisis Data

Efektivitas menggambarkan kemampuan Pemerintah Desa dalam merealisasi keuangan Alokasi Dana Desa untuk melaksanakan program yang direncanakan dibandingakan dengan target yang telah detetapkan berdasarkan potensi nilai rill (Abbdul Halim, 2002). Analisis yang digunakan untuk menghitung tingkat efektivitas alokasi dana desa pada Desa Diyeugi pada Tahun 2018 menggunakan rumus sebagai berikut (LPJ Keuangan Desa Diyeugi/Depdagri, Kemendagri no. 690. 900. 327).

Efektivitas suatu organisasi dikatakan baik apabila rasio yang dicapai minimal 90% tetapi alangkah baik jika organisasi tersebut mampu memperoleh lebih besar dari itu adapun kriteria rasio efektivitas yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut.

1.         Kriteria Rasio Efektivitas

Rasio efektivitas digunakan untuk memudahkan dalam memudahkan simpulan dari perhitungan yang telah dilakukan melalui analisis efektivitas. Adapun rasio efektivitas yang digunakan depdagri, Kemendagri no. 690.900.327, yaitu

a.       Hasil perbangdingan antara realisasi target Alokasian Dana Desa jika tercapainya diatas 100% dapat dikatakan sangat efektif.

b.      Hasil perbangdingan antara realisasi dengan target Alokasi dana desa jika tingkat tercapainya 90-100% dapat dikatakan efektif.

c.       Hasil perbandingan antara realisasi dengan target alokasi dana desa jika tingkat pencapaiannya 80-89% dapat dikatakan cukup efektif.

d.      Hasil perbandingan antara realisasi dengan target alokasi dana desa jika tingkat pencapaiannya 60-79% dapat dikatakan kurang efektif.

e.       Hasil perbandingan antara realisasi dengan target alokasi dana desa jika tingkat pencapaiannya <60% dapat dikatakakan tidak efektif.

Untuk menjawab permasalahan pertama dan kedua digunakan analisis deskriptif kuantitatif. Dimana analisis deskriptif kuantitatif ini yaitu suatu proses penelitian yang menggunakan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan pelaku yang dapat diamati.

 

 

 

G.     Sistematika Penulisan

Dalam penulisan proposalini penulis memberikan gambaran mengenai sistematika penulisan yang terdiri dari tiga bab sebagai berikut :

BAB I PENDAHULUAN.

Bab ini menguraikan tentang hasil penelitian yang akan dilakukan,yang terdiri dari Latar Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan penelian, Manfaat  penelitian, dan Sistematika penulisan.

BAB II TINJAUAN PUSTAKA.

Bab ini menguraikan tentang landasan teori yang dimanfaatkan sebagai pemandu agar fokus penelitian sesuai dengan kenyataan dilapangan. Selain itu bab ini memberikan landasan teori terkait dengan judul penilitian yang berasal dari referensi kepustakaan  seperti Buku, Jurnal ,Artikel, yang berhubungan dengan kerangka pikir

BAB III METODE PENELITIAN.

Bab ini menguraikan tentang metode dan Langkah-langkahpenelitian secara operasional yang mengankut secara Defenisi Operasional Variabel , Lokasi dan waktu  Penelitian , Jenis Dan Sumber Data, Populasi  dan Sampel , Metode Pengumpulan Data , Metode Analisis data.dan Tahapan-tahapan penelitian.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Aldy, Riko. 2012. Tinjauan Yuridis Efektifitas Alokasi Dana Desa Dalam MenunjangPembangunan Desa di Desa Aliantan Kecamatan KabunKabupaten Rokan Hulu Tahun 2011

 

Agustin Amelyana, dkk. Efektivitas Dana Pembangunan Desa Pucangro Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. jurnal Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Ma

 

Devas, Nick, Brian, Biden, Anne Both, Kenneth Dovey, Roy Kelly, 2000, Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia, (terjemahan, Masri Maris)PenerbitUI, Jakarta

 

Haris, Dian Rasdiyanah, 2015. Efektivitas Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekahpada Badan Amil Zakat Nasional Kota Kendari. Skripsi, Fakultas Ekonomi, Universitas Halu Oleo.

 

Hargono, DS. 2010. Efektifitas Penyaluran Alokasi Dana Desa Pada Empat Desadi Kabupaten Karangasem Propinsi Bali

 

Hernowo, Basah. 2010 Kajian Pembangunan Ekonomi Desa UntukMengatasiKemiskinan.Dalam www.Bappenas.go. id.

 

Muntah anah, Siti.Efektifitas Pengelolaan Keuangan Alokasi Dana Desa DiKecamatan Somagede Kabupaten Banyumas.jurnal ekonomi.

 

Ndraha, Taliziduhu, 1984, Dimensi-Dimensi Pemerintahan Desa, Jakarta : PT. Bina Aksara.

 

Raum Abu, Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalamPembangunan Fisk Desa Krayan Makmur. ejournal ilmu pemerintahan 2018 : 3 (4) 1623-1636,

 

Saputra I Wayan.2014.Efektivitas Pengelolaan alokasi dana Desa Pada DesaLambean Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli. Jurnal Pendidikan Ekonomi

 

Sukanto, Azwardi. 2014. EfektifitasAlokasi Dana Desa (ADD) dan Kemiskinan diProvinsi Sumatera Selatan. Journal Economic Development

 

Suksesi.2007. Efektifitas Program Alokasi Dana Desa (ADD) Terhadap Perekonomian Desa di KabupatenPacitan.Dikutip dalamhttp://journalfe.unitomo.ac.id./wp.

 

Suparno, A. Suhaenah. 2001. Pembangunan Desa. Jakarta Erlangga.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Blog, Updated at: September 12, 2020

0 komentar:

Posting Komentar