ANIMASI KNPB MAKASSAR OLEH ANTONIUS S.BOMAIBO

<< KNPB MAKASSAR >> << KNPB MAKASSAR >>

ANALISIS EFEKTIVITAS PENGELO LAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DALAM UPAYA MENINGKATKAN PEMBANGUNAN KAMPUNG DIYEUGI DISTRIK MAPIA TENGAH KABUPATEN DOGIYAI

Posted by MAJALAH LAWAN MALAS.COM on Selasa, 27 Oktober 2020

 

ANALISIS EFEKTIVITAS PENGELO LAAN ALOKASI DANA DESA

(ADD) DALAM UPAYA MENINGKATKAN PEMBANGUNAN

KAMPUNG DIYEUGI DISTRIK MAPIA TENGAH

KABUPATEN DOGIYAI

 


PROPOSAL SKRIPSI

Diajukan Rangka Penulisan Skripsi Guna Memenuhi Sebagian Syarat Yang Memperoleh Gelar Sarjana Pada Jurusan Ilmu Administrasi Negara

Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik

 UPRI Makassar

 

Oleh :

 

ANTONIUS BOMA

NIM : 1741089

 

 

PROGRAM STUDI ILMUADMINISTRASI NEGARA

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

UNIVERSITAS PEJUANG R.I

MAKASSAR

2020

 

 

HALAMAN PERSETUJUAN

 

Nama Mahasiswa         : ANTONIUS BOMA

Nomor Pokok              : 1741089

Program Studi               : Ilmu Administrasi Negara

Judul Skripsi             : ANALISIS EFEKTIVITAS PENGELOLAAN ALOKASI  

DANA DESA (ADD) DALAM UPAYA MENINGKATKAN

PEMBANGUNAN KAMPUNG DIYEUGI DISTRIK MAPIA

TENGAH KABUPATEN DOGIYAI  

 

Telah disetujui Konsultan I dan Konsultan II dan diketahui oleh Pimpinan Jurusan serta Pimpinan Fakultas untuk diajukan pada panitia Ujian Skripsi Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Pejuang Republik Indonesia Makassar.

Makassar ...../....../.....2020

 

Disetujui Oleh:

 

Pembimbing I

 

Nuddin, S.Sos, M. Si

 

Pembimbing II

 

Drs. Akhmad, M. Pd

 

 

 

 

 


Diketahui Oleh:

 

Dekan Fisip                                                                   Ketua Jurusan

Ilmu Administrasi Negara                                 

 

Dra. Asriani Alimuddin, M. Si                    Drs. Mardihang, M. AP

 

 

HALAMAN PENGESAHAN

Skripsi Berjudul : Analisis Efektivitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan Kampung Diyeugi Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai oleh : ANTONIUS BOMA, NIM : 17 41089 diterima oleh panitia Ujian Skripsi Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Pejuang RI. Makassar Fisip (UPRI) berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fisip UPRI Makassar Nomor..............2020. dalam sidangnya hari............Tanggal.............Bulan 2020.  

 

                                                                       

  Makassar........./........./.......2020.

 

Pengawas Umum

 

.......................................................

 

Panitia Ujian

            Ketua                                                                          Sekertaris

 

.............................................                                       ..............................................

Penguji

1.      Drs. Mardihang, M. AP

2.      ..........................................                (....................................)

3.      ..........................................                (....................................)

4.      ..........................................                (....................................)

 

DAFTAR ISI

 

HALAMAN JUDUL.............................................................................................. i

HALAMAN PERSETUJUAN............................................................................... ii

HALAMAN PENGESAHAN.........................................................................      iii

DAFTAR ISI........................................................................................................ iv

BAB I PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang........................................................................................ 1

B.     Rumusan Masalah dan Batasan Masalah................................................... 4

C.     Tujuan Penelitian.................................................................................. ... 2

D.     Manfaat Penelitian.................................................................................... 3

BAB II TINJAUAN PUSTAKA

A.       Tinjauan Teoritis......................................................................................... 4

a.         Pengertian/Konsep Efektivitas............................................................. 5

b.         Pengertian Pengelolaan........................................................................ 5

c.         Pengertian Desa.................................................................................. 6

B.       Definisi Pembangunan Desa Menurut Para Ahli........................................... 7

a.         Perencanaan....................................................................................... 7

b.         Pertanggung jawaban.......................................................................... 8

c.         Alokasi Dana Desa (ADD).................................................................. 8

d.         Efektivitas Pengalokasian Dana Desa (ADD)....................................... 9

e.         Pengertian  Pembangunan Desa........................................................... 9

C.       Kajian Empirik.......................................................................................... 10

D.       Kerangka Pemikiran.................................................................................. 11

BAB III METODE PENELITIAN  

A.       Lokasidan Waktu Penelitian....................................................................... 12

B.       Jenis dan Sumber Data.............................................................................. 14

1.         Data Primer....................................................................................... 14

2.         Data Sekunder................................................................................... 14

C.       Populasi dan Sampel................................................................................. 15

D.       Metode Pengumpulan Data........................................................................ 16

E.        Metode Analisis Data................................................................................ 16

G.  Kriteria Rasio Efektifitas............................................................................. 17

BAB IV  HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

A.      GAMBARAN UMUM OBJEK PENELITIAN

4.1     Kondisi Geografis Desa Diyeugi ........................................................ 30

1.      Lingkungan Alam....................................................................... 31

2.      Iklim.......................................................................................... 32

3.      Demografi ................................................................................. 32

4.      Bahasa ...................................................................................... 32

5.      Sistem Religi.............................................................................. 33

B.     PEMBAHASAN

4.2         Efektivitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam upaya Meningkatkan Pembangunan Di Kampung Diyeugi Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai............................ 34

4.3  Pengelolaan Dana Desa Dalam upaya Meningkatkan Pembangunan di Kampung Diyeugi Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai............................................................   34

4.3.1   Tahap Perencanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa......          35

4.3.2   Struktur Organisasi ................................................................ 37

4.3.3   Deskripsi Responden ............................................................. 39

4.3.4   Faktor-Faktor Yang Menghambat Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan di Kampung Diyeugi Distrik Mapia Kabupaten Dogiyai                     52

4.4  Efektifitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan Kampung Diyeugi............................................................................................ 57

4.5  Dana Desa Dalam upaya Meningkatkan Pembangunan di Kampung Diyeugi Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai.......................................................................... 59

BAB V    PENUTUP

6.1  Kesimpulan...................................................................................... 63

6.2  Saran .............................................................................................. 65

DAFTAR PUSTAKA

LAMPIRAN........................................................................................................ 68

DAFTAR RIWAYAT HIDUP…………………………………………....   73

 


 


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.          Latar Belakang

Pemberian otonomi daerah seluas luasnya berarti pemberian kewenangan dan kekuasaan kepada daerah untuk mengelolah dan memanfaatkan sumber daya daerah secara optimal. Agar tidak terjadi penyimpangan, dan pengelewengan, pemberian wewenang dan kekuasaan yang luas tersebut harus diikuti dengan pengawasan yang kuat. Meskipun titik berat otonomi diletakan pada pada tingkat kabupaten, namun secara esensi sebenarnya kemandirian tersebut harus dimulai dari level pemerintahan di tingkat paling bawah yaitu desa. selama ini pembangunan kampung masih banyak bergantung pada pendapatan asli kampung dan swadaya masyarakat yang jumlah maupun sifatnya tidak dapat diprediksi. Dan Desa sebagai pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat menjadi fokus utama dalam pembangunan Kampung, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa pemimpin daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati, atau Walikota harus lebih bertanggungjawab kepada rakyat di daerah. Pemerintah Daerah diberikan otonomi yang lebih luas dalam membiayai dan pengelolaan pembangunan daerah berdasarkan prioritas anggaran mereka sendiri.Berdasarkan hal tersebut diharapkan akan lebih terbuka ruang bagi aparat di daerah untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembangunan berdasarkan kebutuhan mereka sendiri. Untuk melaksanakan tugas dan urusan dalam pembangunan masyarakat desa sesuai dengan Undang Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa maka diperlukan dukungan sumber daya baik personil, dana, maupun perangkat penunjang lainnya. Untuk itu lahir dalam Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tersebut telah mengatur tentang pembiayaan bagi pembagunan masyarakat Desa, dalam pasal 19 mengatur tentang prioritas pengunaan Dana Desa yaitu Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan, lebih lagi diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan pada pasal 20 mengatakan Penggunaan Dana Desa mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa. Desa memiliki peran yang penting, khususnya dalam pelaksanaan tugas dibidang pelayanan publik. Desentralisasi kewenangan-kewenangan yang lebih besar disertai dengan pembiayaan dan bantuan sarana prasarana yang memadai diperlukan guna penguatan otonomi desa menuju kemandirian desa. Dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, posisi pemerintahan desa menjadi semakin kuat. Kehadiran undang-undang tentang Desa tersebut disamping merupakan penguatan status Desa sebagai pemerintahan masyarakat, sekaligus juga sebagai basis untuk memajukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Namun melihat dari pembangunan masyarakat pada masa lalu, terutama pada saat ini berbagai kegagalan program pembanguan pedesaan itu disebabkan antara lain karena penyusunan, pelaksanaandan evaluasi program-program pembanguan pedesaan tidak begitu banyak melibatkan masyarakat. Pembangunan dilakukan tidak dengan transparansi dan akuntabilitas. efektivitas pengelolaan alokasi dana desa mengambarkan kemampuan pemerintah desa dalam merealisasi keuangan dana desa untuk melaksanakan program yang direncanakan dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan berdasarkan potensi nilai rill. Dan ada factor-faktor penghambat dalam Upaya pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam meningkatkan pemabnguna di kampung yaitu Sumber daya manusia yang masih sangat terbatas, dimana kondisi Sumber Daya Manusia Pelaksana Pengelolaan Alokasi Dana Desa yang ada di Desa Diyeugi masih sangat terbatas dan belum sesuai dengan standar kompetensi, baik dari kualitas pendidikan ataupun pengalaman kerja yang dimiliki perangkat Desa Diyeugi. Hal ini terbukti dengan ketidak mampuan pelaksana kegiatan pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam membuat Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) sehingga harus menggunakan bantuan pihak ketiga yang bukan dari Tim pelakasana pengelolaan Alokasi Dana Desa dan juga bukan merupakan bagian dari Perangkat Desa Diyeugi.

Kategori efektif karena tingkat efektivitas tiap tahun berada pada angka 90%-100% (efektif).Alasan peneliti memilih Alokasi Dana Desa sebagai bahan penelitian dikarenakan alokasi dana desa mempunyai pengaruh yang besar dalam pembangunan desa dibandingkan dengan sumber-sumber dana pendapatan desa yang lain. apabila alokasi dana desa benar-benar dikelolah dengan baik dan jujur maka bukan tidak mungkin program ini akan meningkatkan pelayanan publik di pedesaan, partisipasi masyarakat dalam pembangunan akan meningkat, dan tentu saja akan menuju pada kesejahteraan masyarakat Desa Diyeugi. Berdasarkan latar belakang masalah di atas maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Analisis Efektifitas Alokasi Dana Desa dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan Desa Pada Desa Diyeugi Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai Tahun Anggaran 2018’’.

 

B.           Rumusan dan Batasan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka rumusan masalah dalam penilitian ini adalah :

1.      Bagaimana Efektivitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan kampung Diyeugi Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai ?

2.      Faktor-Faktor apa yang menghambat Pengeloaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan di Kampung Diyeugi Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai ?

Untuk menghindari kesalahan penafsiran penilitian ini, maka ruang lingkup penilitian ini dibatasi pada Perencanaan dan Pertanggun jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) diKampung Diyeugi Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai.

 

 

C.          Tujuan Penelitian

Adapun tujuan penelitian ini adalah

1.      Untuk mengetahui Efektivitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Upaya Meningkatkan pembangunan di Kampung Diyeugi Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai

2.      Untuk mengetahui Faktor-faktor yang mengahambat pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Upaya Meningkatkatkan Pembangunan Kampung Diyeugi Distrik Mapiah Tengah Kabupaten Dogiyai.

 

D.          Manfaat Penelitian

Manfaat yang diharapkan dalam penilitian ini adalah:

1.      Sebagai bahan infomasi bagi Pemerintah Kampung Diyeugi Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai dalam mengelola anggaran Alokasi Dana Desa (ADD)

2.      Sebagai bahan reprensi penelitian selanjutnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

 

A.    Tinjauan Teoritis

a.      Pengertian Efektivitas

Kata efektif berasal dari bahasa Inggris yaitu effective yang berarti sesuatu yang dilakukan berhasil dengan baik konsep efektivitas. Dalam hal ini, efektivitas merupakan pencapaian tujuan organisasi melalui pemanfaatan sumber daya yang dimiliki secara efisien, ditinjau dari sisi masukan (input), proses, maupun keluaran (output). Dalam hal ini yang dimaksud sumber daya meliputi ketersediaan personil, sarana dan prasarana serta metode dan model yang digunakan.Suatu kegiatan dikatakan efisien apabila dikerjakan dengan benar dan sesuai dengan prosedur sedangkan dikatakan efektif bila kegiatan tersebut dilaksanakan dengan benar dan memberikan hasil yang bermanfaat.

Menurut Ravianto (2014:11), pengertian efektivitas adalah seberapa baik pekerjaan yang dilakukan, sejauh mana orang menghasilkan keluaran sesuai dengan yang diharapkan.Artinya, apabila suatu pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan perencanaan, baik dalam waktu, biaya, maupun mutunya, maka dapat dikatakan efektif.Apabila hal tersebut sesuai dengan tujuan yang dinginkan artinya: pencapain hal yang dimaksud adalah pencapaian tujuan penerimaan Alokasi Dana Desa di Desa Diyeugi Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai; di judul kutipan tentang efetivitas.

b.      Pengertian Pengelolaan

 (Peter Salim dan Yenny Salim, 2002) menurut Soekarno pengelolaan juga bisa diartikan penyelenggaraan suatu kegiatan. Pengelolaan bisa diartikan manajemen, yaitu suatu proses kegiatan yang di mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan-penggunaan sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditentukan. Pengelolaan adalah suatu kegiatan yang dilakukann secara sistematika sumber-sumber yang ada dalam organisasi.

Pengertian Alokasi Dana Desa adalah anggaran keuangan yang diberikan pemerintah kepada desa, yang mana sumbernya berasal dari Bagi Hasil Pajak Daerah serta dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat Dan Daerah yang diterima oleh kabupaten. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di dalam Pasal 18 menyatakan bahwa, “Alokasi Dana Desa berasal dari APBD Kabupaten / Kota yang bersumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten / Kota untuk desa paling sedikit 10 % (sepuluh persen).

Pengelolaan Alokasi Dana Desa harus memenuhi beberapa prinsip pengelolaan seperti berikut:

a.       Setiap kegiatan yang pendanaannya diambil dari Alokasi Dana Desa harus melalui perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi secara terbuka dengan prinsip: dari, oleh dan untuk masyarakat.

b.      Seluruh kegiatan dan penggunaan Alokasi Dana Desa harus dapat dipertanggung jawabkan secara administrasi, teknis dan hukum.

c.       Alokasi Dana Desa harus digunakan dengan prinsip hemat, terarah dan terkendali.

d.      Jenis kegiatan yang akan didanai melalui Alokasi Dana Desa diharapkan mampu untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat, berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguataan kelembagaan desa dan kegiatan lainnya yang dibutuhkan masyarakat desa dengan pengambilan keputusan melalui jalan musyawarah.

e.       Alokasi Dana Desa harus dicatat di dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa melalui proses penganggaraan yang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

 

c.       Pengertian Desa

Sutarjo Kartohadikusumo

Desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat UU no. 22 tahun 1999 Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten.

Pengertian Desa Menurut Amin (2007 : 1) asal “Desa” adalah dari istilah India, yaitu “swadesi”. Swadesi berarti tempat asal, tempat tinggal, negeri asal, atau tanah leluhur yang merujuk pada satu kesatuan hidup, dengan satu kesatuan norma, serta memiliki batas yang jelas. Istilah desa ini, juga bisa disebut dengan istilah lain pada daerah-daerah tertentu. Misalnya: dusun dan marga bagi masyarakat Sumatra Selatan, dati di Maluku, nagari di Minang atau Wanua di Minahasa. Masih banyak istilah-istilah lain dari desa di beberapa daerah yang menjadi bagian dari wilayah Indonesia. Terjadinya perbedaan istilah desa tersebut tidak lain karena dipengaruhi oleh budaya dan adat istiadat dari setiap desa yang bersangkutan. Menurut kamus Bahasa Indonesia, susunan W.J.S Poerwadarminta”Desa” adalah istilah sastra lama yang berarti “tempat”, “tanah” atau “daerah”. Desa juga mengandung arti kelompok rumah diluar kota yang merupakan kesatuan. ( Kansil, 1983 : 80 ) Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indodonesia.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dengan jelas mengatur mengenai pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan.Pasal 78 UU Desa menjabarkan tujuan pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Pembangunan desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.Penyelenggaraan pembangunan desa dilakukan dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.Agar pembangunan desa bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan, maka pembangunan desa harus terencana, terkoordinasi, berbatas waktu, serta sesuai dengan kondisi khas masyarakat dan wilayah desa yang bersangkutan.

B.           Definisi Pembangunan Desa Menurut Para Ahli

Menurut Kartasasmita (2001 : 66) mengatakan bahwa hakekat pembangunan nasional adalah manusia itu sendiri yang merupakan titik pusat dari segala upaya pembangunan dan yang akan dibangun adalah kemampuan dan kekuatannya sebagai pelaksana dan yang akan dibangun adalah kemampuan dan kekuatannya sebagai pelaksana dan penggerak pembangunan. Pada hakekatnya pembangunan desa dilakukan oleh masyarakat bersama-sama pemerintah terutama dalam memberikan bimbingan, pengarahan, bantuan pembinaan, dan pengawasan agar dapat ditingkatkan kemampuan masyarakat dalam usaha menaikan taraf hidup dan kesejahteraannya.

Suparno (2001 : 46) menegaskan bahwa pembangunan desa dilakukan dalam rangka imbang yang sewajarnya antara pemerintah dengan masyarakat. Kewajiban pemerintah adalah menyediakan prasarana-prasarana, sedangkan selebihnya disandarkan kepada kemampuan masyarakat itu sendiri. Proses pembangunan desa merupakan mekanisme dari keinginan masyarakat yang dipadukan dengan masyarakat. Perpaduan tersebut menentukan keberhasilan pembangunan seperti yang dikemukakan oleh Ahmadi (2001:222) mekanisme pembangunan desa adalah merupakan perpaduan yang serasi antara kegiatan partisipasi masyarakat dalam pihak dan kegiatan pemerintah di satu pihak.

Bahwa pada hakekatnya pembangunan desa dilakukan oleh masyarakat sendiri. Sedangkan pemerintah memberikan bimbingan, bantuan, pembinaan, dan pengawasan.

 

Menurut beberapa ahli dikemukakan, pembangunan desa adalah sebagai berikut :

a.    Pembangunan desa adalah seluruh rangkaian usaha yang dilakukan dilingkungan desa yang bertujuan untuk mempertinggi taraf hidup masyarakat desa, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat dengan rencana yang dibuat atas dasar musyawarah dikalangan masyarakat desa.

b.    Pembangunan desa adalah pembangunan masyarakat desa dalam suatu proses dimana anggota, masyarakat desa pertama-tama mendiskusikan yang kemudian memutuskan keinginan selanjutnya merencanakan dan mengerjakan bersama-sama untuk masyarakat memenuhi keinginannya.

c.    Pembangunan desa adalah adanya gerakan bersama untuk perubahan tingkat kehidupan masyarakat desa yang meliputi aspek-aspek kehidupan hidup, baik lahir maupun bathin yang dilakukan secara swadaya sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.

d.   Pembangunan desa adalah pembangunan yang dilaksanakan di desa secara menyeluruh dan terpadu dengan imbalan kewajiban yang serasi antara pemerintah dan masyarakat dimana pemerintah wajib memberikan bimbingan, pengarahan, bantuan dan fasilitas yang diperlukan, sedangkan masyarakat memberikan partisipasinya dalam bentuk swakarsa dan swadaya, gotong royong masyarakat pada setiap pembangunan yang diinginkan.

e.    Pembangunan desa adalah suatu pembangunan yang diarahkan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa da didasarkan kepada tugas dan kewajiban masyarakat desa secara keseluruhan.

f.     Pembangunan adalah pembangunan yang sepanjang prosesnya masyarakat desa diharapkan berpartisipasi (ikut serta) secara aktif dan dikelola ditingkat desa.

g.    Pembangunan dari masyarakat pada unit pemerintah terendah yang harus dilaksanakan dan dibina terus-menerus, sistematis dan terarah sebagai bagian penting dalam usaha pembangunan negara sebagai usaha yang menyeluruh (Tjokromijojo, 1990).

Sehubungan dengan hal tersebut, maka pembangunan desa dapat dilihat dari berbagai segi yaitu sebagai suatu proses, dengan suatu metode sebagai suatu program dan suatu gerakan, sebagaimana pendapat pakar berikut ini :

a.    Sebagai suatu proses adalah memperhatikan jalannya proses perubahan yang berlangsung dari cara hidup yang lebih maju/modern. Sebagai suatu proses, maka pembangunan desa lebih menekankan pada aspek perubahan, baik yang menyangkut segi sosial, maupun dari segi psikologis.

b.    Hal ini akan terlihat pada perkembangan masyarakat dari suatu tingkat kehidupan tertentu ketingkat kehidupan yang lebih tinggi, dengan memperhatikan di dalamnya masalah perubahan sikap, serta perubahan lainnya yang apabila diprogramkan secara sistematis akan usaha penelitiandan pendidikan yang sangat baik.

c.    Sebagai suatu metode, yaitu suatu metode yang mengusahakan agar rakyat mempunyai kemampuan yang mereka miliki. Pembangunan desa juga merupakan metode untuk mencapai pemerataan pembangunan desa dan hasil-hasilnya dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

d.   Sebagai suatu program adalah berusaha meningkatkan taraf hidup dan kesejahteran masyarakat pedesaan baik lahir maupun bathin dengan perhatian ditujuka pada kegaiatan pada bidang-bidang tertentu seperti pendidikan, kesehatan, pertanian, industri rumah tangga, koperasi, perbaikan kampung halaman dan lain-lain.

e.    Sebagai suatu gerakan karena pada hakekatnya semua gerakan atau usaha kegiatan pembangunan diarahkan ke desa-desa. Sebagai suatu gerakan dimana pembangunan desa mengusahakan mewujudkan masyarakat sesuai dengan cita-cita Nasional Bangsa Indonesia yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

f.     Seperti yang telah diuraikan di atas bahwa pembangunan desa meliputi beberapa faktor dan berbagai program yang dilaksanakan oleh aparat departemen, pemerintah daerah dan seluruh masyarakat. Oleh karena itu pelaksanaannya perlu ada koordinasi dari pemerintah baik pusat maupun daerah serta desa sebagai tempat pelaksanaan pembangunan agar seluruh program kegiatan tersebut saling menunjang dan terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana, sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna.

Permasalahan di dalam pembangunan perdesaan adalah rendahnya aset yang dikuasai masyarakat perdesaan ditambah lagi dengan masih rendahnya akses masyarakat perdesaan ke sumber daya ekonomi seperti lahan/tanah, permodalan, input produksi, keterampilan dan teknologi, informasi, serta jaringan kerjasama.

Disisi lain, masih rendahnya tingkat pelayanan prasarana dan sarana perdesaan dan rendahnya kualitas SDM di perdesaan yang sebagian besar berketerampilan rendah (low skilled), lemahnya kelembagaan dan organisasi berbasis masyarakat, lemahnya koordinasi lintas bidang dalam pengembangan kawasan perdesaan.

C.    Pengertian Pembangunan Desa

Pembangunan merupakan konsep normatif yang mengisyaratkan pilihan-pilihan tujuan untuk mencapai apa yang disebut sebagai realisasi potensi manusia. Pembangunan tidak sama maknanya dengan modernisasi, jika kita memahami secara jelas mengenai makna sesungguhnya dari hakikat pembangunan itu sendiri. Menurut Todaro (1998) pembangunan bukan hanya fenomena semata, namun pada akhirnya pembangunan tersebut harus melampaui sisi materi dan keuangan dari kehidupan manusia bahwa pembangunan ekonomi telah digariskan kembali dengan dasar mengurangi atau menghapuskan kemiskinan, ketimpangan dan pengangguran dalam konteks pertumbuhan ekonomi atau ekonomi negara yang sedang berkembang.Pembangunan Desa merupakan bagian dari pembangunan nasional dan pembangunan Desa ini memiliki arti dan peranan yang penting dalam mencapai tujuan nasional, karena Desa beserta masyarakatnya merupakan basis dan ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan.Adapun definisi pembangunan desa menurut para ahli adalah sebagai berikut:

Menurut Kartasasmita (2001) mengatakan bahwa hakekat pembangunan nasional adalah manusia itu sendiri yang merupakan titik pusat dari segala upaya pembangunan dan yang akan dibangun adalah kemampuan dan kekuatannya sebagai pelaksana dan yang akan dibangun adalah kemampuan dan kekuatannya sebagai pelaksana dan penggerak pembangunan.

Pada hakekatnya pembangunan desa dilakukan oleh masyarakat bersama-sama pemerintah terutama dalam memberikan imbingan, pengarahan, bantuan pembinaan, dan pengawasan agar dapat ditingkatkan kemampuan masyarakat dalam usaha menaikan taraf hidup dan kesejahteraannya. Suparno (2001) menegaskan bahwa pembangunan desa dilakukan dalam rangka imbang yang sewajarnya antara pemerintah dengan masyarakat.

Kewajiban pemerintah adalah menyediakan prasarana-prasarana, selebihnya disandarkan kepada kemampuan masyarakat itu sendiri. Proses pembangunan desa merupakan mekanisme dari keinginan masyarakat yang dipadukan dengan masyarakat.Perpaduan tersebut menentukan keberhasilan pembangunan seperti yang dikemukakan oleh Ahmadi (2001) mekanisme pembangunan desa adalah merupakan perpaduan yang serasi antara kegiatan partisipasi masyarakat dalam pihak dan kegiatan pemerintah di satu pihak.

Bahwa pada hakekatnya pembangunan desa dilakukan oleh masyarakat sendiri. Sedangkan pemerintah memberikan bimbingan, bantuan, pembinaan, dan pengawasan. Pembangunan desa dapat dilihat dari berbagai segi yaitu sebagai suatu proses, dengan suatu metode sebagai suatu program dan suatu gerakan, sebagaimana pendapat pakar berikut ini:

1.      Sebagai suatu proses adalah memperhatikan jalannya proses perubahan yang berlangsung dari cara hidup yang lebih maju/modern. Sebagai suatu proses, maka pembangunan desa lebih menekankan pada aspek perubahan, baik yang menyangkut segi sosial, maupun dari segi psikologis. Hal ini akan terlihat pada perkembangan masyarakat dari suatu tingkat kehidupan tertentu ketingkat kehidupan yang lebih tinggi, dengan memperhatikan didalamnya masalah perubahan sikap, serta perubahan lainnya yang apabilah diprogramkan secara sistematis akan usaha penelitian dan pendidikan yang sangat baik.

2.      Sebagai suatu metode, yaitu suatu metode yang mengusahakan agar rakyat mempunyai kemampuan yang mereka miliki. Pembangunan desa juga merupakan metode untuk mencapai pemerataan pembangunan desa dan hasil-hasilnya dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

3.      Sebagai suatu program adalah berusaha meningkatkan taraf hidup dan kesejahteran masyarakat pedesaan baik lahir maupun bathin dengan perhatian ditujukan pada kegaiatan pada bidang-bidang tertentu seperti pendidikan, kesehatan, pertanian, industri rumah tangga, koperasi, perbaikan kampung halaman dan lain-lain.

4.      Sebagai suatu gerakan karena pada hakekatnya semua gerakan atau usaha kegiatan pembangunan diarahkan ke desa-desa. Sebagai suatu gerakan dimana pembangunan desa mengusahakan mewujudkan masyarakat sesuai dengan cita-cita Nasional Bangsa Indonesia yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

5.      Seperti yang telah diuraikan di atas bahwa pembangunan desa meliputi beberapa faktor dan berbagai program yang dilaksanakan oleh aparat departemen, pemerintah daerah dan seluruh masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaannya perlu ada koordinasi dari pemerintah baik pusat maupun daerah serta desa sebagai tempat pelaksanaan pembangunan agar seluruh program kegiatan tersebut saling menunjang dan terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana, sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna. Permasalahan di dalam pembangunan perdesaan adalah rendahnya aset yang dikuasai masyarakat perdesaan ditambah lagi dengan masih rendahnya akses masyarakat perdesaan ke sumber daya ekonomi seperti lahan/tanah, permodalan, input produksi, keterampilan dan teknologi, informasi, serta jaringan kerjasama. Disisi lain, masih rendahnya tingkat pelayanan prasarana dan sarana perdesaan dan rendahnya kualitas SDM di perdesaan yang sebagian besar berketerampilan rendah (low skilled), lemahnya kelembagaan dan organisasi berbasis masyarakat, lemahnya koordinasi lintas bidang dalam pengembangan kawasan perdesaan. Oleh karena itu dapat dilihat beberapa sasaran yang dapat dilakukan dalam pembangunan desa sebagai berikut:

1)      Meningkatkan pelayanan dalam hal pertanahan serta memproses masalah-masalah pertanahan dalam batas-batas kewenangan Kabupaten.

2)      Pemantapan pengelolaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk menciptakan lingkungan kehidupan yang efisien, efektif dan berkelanjutan.

3)      Peningkatan kualitas pemukiman yang aman, nyaman dan sehat.

4)      Meningkatnya prasarana wilayah pada daerah tertinggal, terpencil dan daerah perbatasan.

5)      Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan di daerah dan wilayah.

6)      Meningkatkan ekonomi wilayah untuk kesejahteraan masyarakat serta menanggulangi kesenjangan antar wilayah.

Dalam pelaksanaan pembangunan desa, desa harus melaksanakan prinsip transparansi serta pelibatan partisipasi masyarakat baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan dan pemantauan. Dalam siklus pembangunan desa mencakup 3 (tiga) tahap penting yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.

a.    Perencanaan

1.      Perencanaan

Perencanaan pembangunan desa mengacu pada konsep membangun desa dan desa membangun. Konsep membangun desa dalam konteks perencanaan adalah bahwa dalam merencanakan pembangunan, desa perlu mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Hal tersebut diatur dalam UU Desa terutama pada pasal 79 dan pasal 80. Dalam pasal 79 UU Desa disebutkan bahwa:

1)      Pemerintah Desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.

2)      Perencanaan Rembangunan Desa sebagaiman dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjangka meliputi:

a.       Rencana pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.

b.      Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 tahun.

3)      Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagaiman dimaksud pada ayat (2) ditetapkan Peraturan Desa.

4)      Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangaka Menengah Desa dan rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa.

5)      Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana kerja Pemerintah Desa merupakan pedoman dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa yang diatur dalam peraturan pemerintah.

6)      Program pemerintah yang berskala lokal Desa dikordinasikan dan/atau didelegasikan pelaksanaannya kepada desa.

7)      Perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu sumber masukan dalam perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.

Untuk mengakomodir asas demokrasi, kemandirian, partisipasi, kesetaraan dan pemberdayaan, perencanaan pembangunan desa tidak semata-mata bersifat top down, namun juga menyusun konsep desa membangun. Konsep desa membangun ini mengedepankan musyawarah desa untuk memenuhi kebutuhan riil masyarakat. Hal tersebut dijelaskan dalam pasal 80 UU Desa yang menyebutkan bahwa:

1)      Perencanaan pembangunan desa sebagai mana dimaksud dalam pasal 79 diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat desa.

2)      Dalam menyusun perencanaan pembanguna desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan desa.

3)      Musyawarah perencanaan pembangunan desa menetapkan prioritas, program, kegiatan dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

4)      Prioritas, program, kegiatan dan kebutuhan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat desa yang meliputi:

a.       Peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar.

b.      Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumberdaya lokal yang tersedia.

c.       Pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif.

d.      Pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi.

e.       Peningkatan kualitas ketertiban dan ketentraman masyarakat desa berdasarkan kebtuhan masyarakat desa.

b.            Pertanggung jawaban

Kepala Desa adalah penanggun jawab dari pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Proses Penatausahaan dimulai dari membuat Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBD desa, Peraturan Desa, Laporan Kekayaan Milik Desa, Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa dan diakhiri penyampaian kepada Bupati/Walikota dan Masyarakat. Setiap akhir tahun anggaran (laporan tahunan) dan laporan yang dibuat kepala Desa ditujukkan kepada Bupati/Walikota yang disampaikan melalui distrik.

c.             Alokasi Dana Desa (ADD)

Alokasi Dana Desa (ADD) adalah merupakan bagian dari dana perimbagan keuangan pembagiannya untuk desa secara proporsional dalam anggaran pendapatan dan belanja pusat dan daerah yang diterima oleh daerah/kabupaten untuk desa paling sedikit 10 persen yang daerah setelah dikurang dana alokasi khusus. Maka intinya, alokasi dana desa adalah bagian keuangan desa yang diperoleh dari hasil bagi hasil pajak daerah dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota untuk desa yang dibagikan secara propesional. Itulah dana desa yang kini sedang menjadi isu besar di tingkat nasional. Sedangkan Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran belanja daerah kabupaten/kota. Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.

d.   Efektivitas Pengalokasian Dana Desa (ADD)

Menurut Osborne dan Gaebler (1997), efisiensi adalah ukuran berapa banyak biaya yang dikeluarkan untuk masing-masing unit output, sedangkan efektivitas adalah ukuran kualitas output itu.

Ketika mengukur efisiensi, harus diketahui berapa banyak biaya yang harus ditanggung untuk mencapai suatu output tertentu. Ketika mengukur efektivitas harus diketahui apakah investasi tersebut dapat berguna. Efisiensi dan efektivitas merupakan hal penting, tetapi ketika organisasi publik mulai mengukur kinerja, seringkali hanya mengukur tingkat efisiensi saja.

 

e.    Kajian Empirik

Mahfud (2009) menyatakan sebagian besar penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) lebih banyak diarahkan pada kegiatan fisik (pembangunan sarana dan prasarana fisik) dan penambahan kesejahteraan perangkat desa dalam bentuk dana purna bakti, tunjangan dan sejenisnya serta sebagian lagi untuk kegiatan rutin. Sementara itu, dari aspek realisasi masih ditemui realisasi ADD di bawah 60%.

Dilihat dari aspek yuridis dan alokasi dana desa (ADD) terhadap pembangunan desa, seperti yang dikemukakan oleh Aldi (2012), hasil penelitiannya menyimpulkan Pelaksanaan alokasi dana desa di Kampung Diyeugi belum efektif, beberapa kendala yang ditemui seperti kurangnya partrisipasi masyarakat, belum berlakunya pembagian alokasi dana desa sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah, dan masih adanya ”lobi-lobi” yang dilakukan pemerintah desa kepada pemerintah daerah. Hal ini terkait dengan relatif rendahnya sumber daya manusia di desa.

        Keuangan menurut Drs. Nurdjiman Arsjad, dkk dalam bukunya yang berjudul “Keuangan Negara” bahwa makna keuangan atau finance yaitu menggambarkan segala kegiatan dalam rangka mencapai tujuan tertentu. (Arsjad, dkk, 1992: 2) Sedangkan menurut M. Manullang yang dikutip oleh Ibnu Syamsi dalam bukunya yang berjudul “Dasar-dasar Kebijaksanaan Keuangan Negara” menjelaskan uang adalah sesuatu yang diterima secara umum sebagai alat pembayaran pembelian barang-barang, jasa-jasa, juga bagi kekayaan berharga lainnya dan bagian pembayaran utang. (Manullang, 1988: 2).

Menutur D.J Memesa dalam bukunya yang berjudul “Sistem Administrasi Keuangan Daerah” keuangan adalah sesuatu yang berupa kekayaan atau harta benda yang dapat dinilai dengan uang. (Mamesa, 1995: 3).Keuangan Desa dalam UU Desa N0. 06 Tahun 2014 menjelaskan pengertian Keuangan Desa sebagai berikut: Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa. Dari beberapa pengertian diatas, maka penulis menarik kesimpulan bahwa keuangan adalah segala sesuatu tentang penerimaan, pengeluaran dan utang-utang atau berupa kegiatan penyusunan pendapatan dan belanja. Ketentuan sumber biaya pemakaian, pembukuan dan pertanggungjawaban atas pembiayaan dalam kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu.

Menurut Ginanjar dalam Riyadi (2005: 04) mengatakan bahwa pembangunan merupakan suatu proses perubahan yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana.

Sedangkan menurut Saul M. Katz dalam Yuwono (2001: 47) pembangunan sebagai perubahan sosial yang berasal dari suatu keadaan tertentu keadaan yang dipandang lebih bernilai.Pembangunan menurut pasal 1 ayat 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan adalah upaya untuk melakukan proses perubahan sosial ke arah yang lebih baik bagi kepentingan masyarakat disegala bidang baik desa maupun kelurahan. Pembangunan menurut Soejatmiko dalam Nasution (2004: 90) yaitu: Kemampuan untuk berkembang secara sosial, ekonomi, politik ditingkat dan didalam semua komponen masyarakat secara memungkinkan bangsa yang bersangkutan untuk mengurangi kemiskinan pengangguran dan ketimpangan lalu survive dan berkembang di dunia yang tidak stabil, rumit dan makin tunjuk pada persaingan.

 

D.          Kerangka Pemikiran

Efektivitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam Upaya Meningkatkatkan Pembangunan Kampung Diyeugi Distrik Mapiah Tengah Kabupaten Dogiyai dan Faktor-faktor apa yang menghambat dalam proses Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam Upaya meningkatkan pembangunan maka kerangka pikir dibawah ini dapat menjelaskan proses Pengelolaan Dana Desa yaitu: Sumber daya manusia yang dimaksud disini baik berkaitan dengan jumlah maupun kemampuan pemerintah desa dalam mengelola Alokasi Dana Desa, secara lebih khusus kemampuan Kepala Desa dan Bendahara Desa dalam mengelola alokasi dana desa yang di peroleh dari APB desa.

              i.      Partisipasi Masyarakat Peran partisipasi masyarakat terhadap Pengelolaan Alokasi Dana Desa tidak terlepas dari keterlibatan masyarakat, karena masyarakat merupakan bagian dari anggota Pemerintahan Desa.

            ii.      Informasi-Informasi yang disampaikan oleh pemerintah desa tarkait Pengelolaan Alokasi Dana Desa masih kurang jelas.Selain tidak pernah melakukan sosialisasi sebelumnya, dalam tahapan musrembang desa pemerintah desa juga hanya sekedar menyebutkan nominal Alokasi Dana Desa yang diperoleh dari Pemerintah. Perencanaan pembangunan desa mengacu pada konsep membangun desa dan desa membangun. Konsep membangun desa dalam konteks perencanaan adalah bahwa dalam merencanakan pembangunan, desa perlu mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Hal tersebut diatur dalam UU Desa terutama pada pasal 79 dan pasal 80. Dalam pasal 79 UU Desa dan

Pertanggunjawaban Kepala Desa adalah penanggun jawab dari Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Proses Penatausahaan dimulai dari membuat Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBD desa, Peraturan Desa, Laporan Kekayaan Milik Desa, Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa dan diakhiri penyampaiaan kepada Bupati/Walikota dan Masyarakat. Setiap akhir tahun anggaran (laporan tahunan) dan laporan yang dibuat kepala Desa ditujukkan kepada Bupati/Walikota yang disampaikan melalui camat.

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 1. Skema Kerangka Pemikiran

PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESSA

1.     Tahap perencanaan Musrembang

2.     Tahap Pelaksanaan Penyusunan  LPJ.

3.     Tahap pertanggungjawaban   Evaluasi oleh Masyarakat

 

Faktor-faktor yang  menghambat pengelolaan Alokasi Dana Desa

1.    Sumber Daya Manusia

2.    Partisipasi Masyarakat

3.    Informasi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Sumber : Hasil penelitian penulis

E.     Definisi

Definisi Operasional Variabel Untuk menjelaskan konsep operasional dalam penelitian ini, maka variabel-variabel yang digunakan dapat di operasionalkan sebagai berikut:

a)      Perencanaan yang dimaksud adalah musrembang desa untuk membahas rencana kegiatan penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa, diukur dengan jumlah dengan pihak yang berpartisipasi (hadir, dan memberi saran), pokok bahasan dan hasil musrembang serta transparasi rencana kepada masyarakat.

b)      Pelaksanaan yang dimaksud adalah penyelesaian kegiatan yang telah direncanakan, diukur dengan jumlah pihak yang berpartisipasi (tenaga atau materi), transparansi informasi kegiatan kepada masyarakat dan penyelesaian serta capaian tujuan kegiatan dan

c)      Pertanggung jawaban yang dimaksud adalah penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) oleh pemerintah Daerah, dikusa diKampung Diyeugi dengan pihak penyusunan LPJ, kualitas LPJ, dan evaluasi bersama masyarakat.

d)     Efektifitas dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa adalah dana penerimaan Alokasi Dana Desa melalui APBD Desa di Desa Diyeugi Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai yang diukur dengan menggunakan rumus sebagai berikut

Efektivitas suatu organisasi dikatakan baik apabila rasio yang dicapai minimal 90% sampai dengan 100% dengan melihat kriteria efektivitas yang digunakan dalam rasio efektifitas (Depdagri Kemendagri no 690. 900. 327).

 

 

BAB III

METODE PENELITIAN

 

A.    JENIS DAN SIFAT PENILITIAN

B.     Lokasi Penelitian

 Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Kampung Diyeugi Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai yang melaksanakan program Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD), Pemilihan lokasi penelitian didasarkan pada pertimbangan sebagai keterwakilan wilayah. Waktu penelitian ini dilaksanakan selama bulan Agustus sampai september 2020.

 

C.      Populasi dan Sampel

1.      Populasi

Populasi penelitian ini adalah seluruh masyarakat yang ada di Kampung Diyeugi

2.      Sampel

 

Penarikan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling. Menurut Sugioyono adalah Teknik purposive sampling yaitu cara mengambil sampel dengan secara sengaja yang telah sesuai dan memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan yang meliputi: sifat, karasteristik, ciri dan kriteria sampel tertentu.

Purposive sampling pengukur Dengan demikian jumlah purposive sampling secara keseluruhan sebanyak 105 orang responden.

D.      Jenis dan Sumber Data

1.         Data Primer

Data primer merupakan data yang diperoleh secara langsung dari responden yang diinginkan oleh peneliti, baik melalui wawancara dengan narasumber, dan pengumpulan data lapangan lainnya. Data primer yang dibutuhkan adalah tanggapan pemerintah desa dan masyarakat tentang penyelenggaraan otonomi desa selama ini.

2.         Data Sekunder

Data sekunder merupakan data yang diperoleh secara tidak langsung dari objek yang diteliti yang antara lain dilakukan melalui studi literatur, kepustakaan dan arsip/laporan seperti:

a.       Data-data tentang rincian kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada Desa dan kewenangan lainnya yang telah ada pada Desa;

b.      Data-data tentang keadaan umum lokasi penelitian mencakup keadaan geografis, demografis.

c.       Data-data lainnya yang diperoleh dari, BPS, Kecamatan, Desa dan instansi lain yang terkait.

E.     Metode Pengumpulan Data

1.   Studi kepustakaan yaitu pengumpulan data melalui bahan-bahan tertulis yang relevan dengan penelitian ini, seperti literatur dan berbagai dokumen serta laporan-laporan yang diterbitkan oleh instansi terkait.

2.   Studi lapangan yaitu pengumpulan data dimana penulis secara langsung ke obyek penelitian dengan menggunakan teknik penelitian sebagai berikut:

a)    Observasi yaitu salah satu metode dalam pengumpulan data secara sengaja, terarah, sistematis, dan terencana sesuai tujuan yang akan dicapai dengan mengamati & mencatat seluruh kejadian dan fenomena yang terjadi dan mengacu pada syarat dan aturan dalam penelitian.

b)   Wawancara yaitu suatu metode dalam mengumpulkan data dengan cara sistematis untuk memperoleh keterangan mengenai masalah yang diteliti berdasarkan tujuan penelitian.

 

F.     Metode Analisis Data

Efektivitas menggambarkan kemampuan Pemerintah Desa dalam merealisasi keuangan Alokasi Dana Desa untuk melaksanakan program yang direncanakan dibandingakan dengan target yang telah detetapkan berdasarkan potensi nilai rill (Abbdul Halim, 2002). Analisis yang digunakan untuk menghitung tingkat efektivitas alokasi dana desa pada Desa Diyeugi pada Tahun 2018 menggunakan rumus sebagai berikut (LPJ Keuangan Desa Diyeugi/Depdagri, Kemendagri no. 690. 900. 327).

Efektivitas suatu organisasi dikatakan baik apabila rasio yang dicapai minimal 90% tetapi alangkah baik jika organisasi tersebut mampu memperoleh lebih besar dari itu adapun kriteria rasio efektivitas yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut.

G.    Kriteria Rasio Efektivitas

Rasio efektivitas digunakan untuk memudahkan dalam memudahkan simpulan dari perhitungan yang telah dilakukan melalui analisis efektivitas. Adapun rasio efektivitas yang digunakan depdagri, Kemendagri no. 690.900.327, yaitu

a.       Hasil perbangdingan antara realisasi target Alokasian Dana Desa jika tercapainya diatas 100% dapat dikatakan sangat efektif.

b.      Hasil perbangdingan antara realisasi dengan target Alokasi dana desa jika tingkat tercapainya 90-100% dapat dikatakan efektif.

c.       Hasil perbandingan antara realisasi dengan target alokasi dana desa jika tingkat pencapaiannya 80-89% dapat dikatakan cukup efektif.

d.      Hasil perbandingan antara realisasi dengan target alokasi dana desa jika tingkat pencapaiannya 60-79% dapat dikatakan kurang efektif.

e.       Hasil perbandingan antara realisasi dengan target alokasi dana desa jika tingkat pencapaiannya <60% dapat dikatakakan tidak efektif.

Untuk menjawab permasalahan pertama dan kedua digunakan analisis deskriptif kuantitatif. Dimana analisis deskriptif kuantitatif ini yaitu suatu proses penelitian yang menggunakan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan pelaku yang dapat diamati.

 

 

BAB IV

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

 

A.    GAMBARAN UMUM OBJEK PENELITIAN

4.1     Kondisi Geografis Kampung Diyeugi

Penelitian ini dilakukan di Kampung Diyeugi Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai. Diyeugi adalah sebuah Kampung kecil yang terletak di Kabupateng Dogiyai Provinsi Papua. Kampung Diyeugi terletak +/-15,3 Km dari Ibu Kota Kabupaten Dogiyai ke Kampung Diyeugi Distrik Mapia Tengah dengan luas wilayah, +/-215, 5 km dengan batasan-batasan sebagai berikut:

1.      Sebelah Utara berbatasan dengan kali Metihai, Gunung Wege, disrtik Mapia Tengah

2.      Sebelah Selatan berbatasan dengan kali Megai, Gunung Kegaikebo, disrtik Mapia Tengah

3.      Sebelah Timur berbatasan dengan Gunung Idaudimi Kampung Diyouto, Distrik Mapia Tengah

4.      Sebelah Barat berbatasan dengan Kalli Mapia, Distrik Mapia Tengah

Warga masyarakat Kampung Diyeugi yang berprofesi sebagai Petani, peternak, pekerja kebun, sebanyak 65 % kampung Diyeugi tergolong sebagai KK miskin dengan penghasilan rata-rata Rp 5000- 10.000 per hari maka pembangunan di kampung Diyeugi kurang Efektif.

1.      Lingkungan Alam

Secara umum lingkungan alam kampung Diyeugi banyak terdapat gunung, kali atau sungai maupun perbukitan. Beberapa bukit antara lain bukit Homihai, Bukit Gegai, Bukit Tobekapau, kampung ini ada beberapa Gunung terdiri dari Gunung Apani, Gunung Dedou Membawah udara sejuk tidak terlalu dinging sekali tidak juga terlalu panas. Sehingga secara geografis Kampung Diyeugi memiliki kesatuan hidup yang amat beraneka ragam Ekosistem Sungai, Kali, Hutang, Perbukitan, Gunung sudah tidak bisa diragukan.Dari berbagai keAnekaragaman Ekosistem potensi dan Sumber Daya Alam yang kaya. Tanah yang subur menjamin kehidupan suku terlebih khusus masyarakat Kampung Diyeugi untuk usaha pertanian (Bugi Ekowai/Keitai), Beternak Babi (Ekina Muni), Berburu (Gega nawi/Bedo, Woda Ubai), Berdagang (Edepede), dana hasil usaha kerajinan tangan seperti Noken (Agiha), Pakaian Adat (Koteka – Mogee), Busur Panah (Ukaa Mapega) dan lainnya.Warga masyarakat Kampung Diyeugi yang berprofesi sebagai Petani, peternak, pekerja kebun,.Sebanyak 65 %  kampung Diyeugi tergolong sebagai KK miskin dengan penghasilan rata-rata Rp 5000-10.000 perhari maka pembangunan dikampung Diyeugi kurang Efektif.

 

2.      Iklim

Daerah suku Mee terlebih khusus Kampung Diyeugi beriklim tropis dimana terdapat dua musim kemarau, yang secara bergantian maka alat dan bahan pendukung kehidupan mereka yang terbuat dari kayu hancur tetapi juga pada saat musim kemarau mengalami malahpetaka, akhirnya banyak orang mengalami kelaparan, kehausan dan meninggal. Hal ini hampir sama dengan Daerah-daerah lain atau Kampung lain di Papua yang berilim tropis. Di daerah Kampung Diyeugi termasuk tipe iklim basah dengan curah hujan antara 22,6C-33,oC pada daerah dataran rendah. Suhu udara didaerah pegunungan dipengarui oleh ketinggian, secara teoretis mencapai 100 m dari permukaan laut suhu udara mengalami penurunan rata-rata 0,60oC maka suhu udara pada siang hari mencapai 280oC dan malam harinya mencapai 60oC, cukup dingin.

3.      Demografi

Masyarakat Diyeugi tidak berbeda dengan kampung lain dimanapun berada, namun perbedaan dan perkembangan akan sangat terasa sesuai dengan perkembangan zaman, misalnya dengan pemekaran desa lain yang terjadi Kabupaten Dogiyai di Kampung Diyeugi yang dahulunya hanya satu seperti desa Diyeugi tetapi sekarang cencana dibagi menjadi dua Desa yaitu Desa Diyeugi dan Waneuwo sebagai berikut dengan jumlah penduduknya di Kampung Diyeugi 1492 jiwa.

Tabel 4.1

Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin

No.

Jenis Kelamin

Jumlah ( Orang)

Presentase%

1.

Laki-laki

373

60%

2.

Perempuan

373

40%

Total

1492

100

 

4.      Bahasa

Pada Masyarakat kampung Diyeugi Bahasa artinya (mana). Mee Mana artinya bahasa Mee bahasa yang dipakai dikampung Diyeugi adalah bahasa non-austronesia, yang komplek dan utuh. Bahasa ini diturunkan dari turun temurun secara lisan dari generasi kegenerasi, sampai saat ini. Selain bahasa ibu. Masyarakat kampung mulai membiasakan diri untuk menggunakan Bahasa Indonesia dalam berlelasi dengan sesama dan Orang-orang dari luar.

5.      Sistem Religi

Keyakinan masyarakat kampung Diyeugi pada umumnya dari zaman nenek moyang sudah memperkenalkan dan dapat menyesuaikan diri dengan kearifan local diatas pedoman hidup “Touye Mana atau Touyee Kapogeiyee” (Lembaran Sabda atau Lemmbaran Kehidupan). Mereka percaya bahwa Tuhan Pencipta(Ugatame) yaitu ada dan terus ada selamanya. Dan pada umumnya masyakat kampung Diyeugi adalah Mayoritas Agama Kristen .

 

B.      PEMBAHASAN

4.2     Efektivitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam upaya Meningkatkan Pembangunan Di Kampung Diyeugi Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai

Pengelolaan Alokasi Dana Desa mulai di implementasikan di Indonesia pada tahun 2005 dengan dasar Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2005 tentang desa yang kini telah di pertegas dengan lahirnya UU No. 6 tahun 2014 tentang desa. Aturan ini mewajibkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mengalokasikan dana transfer dari pusat dan di teruskan ke rekening desa yang dikenal dengan Alokasi Dana Desa (ADD). Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar desa untuk mendanai kebutuhan desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat. Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan perolehan bagian keuangan desa dari Kabupaten yang penyalurannya melalui kas desa.

4.3 Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam upaya Meningkatkan Pembangunan di Kampung Diyeugi  Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai

Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam Pembangunan Kampung Diyeugi Distrik Mapia Tengah merupakan proses pengendalian, pengaturan, mengurus, menyelenggarakan anggaran dana desa untuk keperluan pembangunan fisik dan non fisik dimulai dari perencanaan sampai evaluasi hal ini diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat Di Kampung desa Diyeugi agar dapat tumbuh dan berkembang secara merata dan terarah sesuai dengan perencanaan program-program pemerintah berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.

4.3.1 Tahap Perencanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa

Tahap perencanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kampung Diyeugi Distrik Mapia Tengah, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dimana telah diawali dengan pembentukan tim pelaksana dan proses perencanaan dilakukan dengan model partisipatif dalam kegiatan musrembang. Tim pelaksana Alokasi Dana Desa yang dimaksud dalam perencanaan tersebut terdiri dari Kepala Desa selaku Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK), sekretaris desa selaku Penanggung Jawab Administrasi (PJAK), bendahara desa selaku Kepala Urusan Keuangan (KUK) dan di bantu oleh lembaga kemasyarakatan di desa.

Perencanaan dengan model partisipatif dilakukan melalui musrembang desa dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat mulai dari lembaga masyarakat, tokoh masyarakat dan seluruh masyarakat desa. Musrembang desa tersebut bertujuan untuk mendorong masyarakat agar turut serta berpartisipasi dalam menyusun dan menentukan rencana kegiatan pembangunan di desa. Sehingga rencana kegiatan yang tertuang dalam Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK) yang di hasilkan adalah gambaran dari harapan dan kebutuhan seluruh masyarakat setempat.

Akan tetapi, hasil pengamatan dan informasi yang diperoleh menunjukan bahwa kegiatan musrembang dalam tahapan perencanaan di Kampung Diyeugi Distrik Mapia Tengah masih tersebatas pada memenuhi ketentuan dan belum menyentuh kepada esensi yang terkandug dari maksud kegiatan musrembang desa.

Tabel 4.1

Jumlah Penduduk Sesuai Dengan Dusun/Lingkungan

No

Dusun

Jumlah Jiwa

Total

Kepala Keluarga

L

P

1.

Kampug Diyeugi

807

685

1492

142

Sumber: Kantor Desa di Kampung Diyeugi tahun 2018

Dari tabel jumlah penduduk diatas menunjukan bahwa, Kampung Diyeugi terdiri dar1 dusun, yaitu Kampung Diyeugi 1492 jiwa, dimana laki-laki berjumlah 807, dan perempuan berjumlah 685, dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) sebanyak 142jiwa.

Tabel 4.2

Tingkat Pendidikan Masyarakat

No

Tingkat Pendidikan

Orang (Jiwa)

1.

Tidak Tamat SD

650

2.

Tamat SD

450

3.

SMP

242

4.

SMA

110

5.

Diploma/PT

24

6.

Sarjana

16

Total

1.492

Sumber : Kantor Desa Diyeugi Tahun 2018

 Dari tabel tingkat pendidikan diatas menunjukan bahwa, pendidikan masyarakat Kampung Diyeugi masih sangat rendah dimana masyarakat yang Tidak Tamat SD sebanyak 650 orang, dan yang tamat SD sebanyak 450, SMP sebanyak 242 orang, SMA sebanyak 110 orang dan masyarakat yang jenjang pendidikan Diploma sebanyak 24 orang, serta masyarakat yang jenjang pendidikann Sarjana mencapai 16 orang.

4.3.2   Struktur Organisasi  

Untuk mendukung dan mengoptimalkan pelaksanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam upaya meningkatkan pembangunan Kampung Diyeugi, maka perangkat kerja organisasi masalah Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan peningkatan pembangunan di Kampung Diyeugi menjadi tugas dan tanggung jawab penuh kepada Kepala Desa, dan Bendahara Desa yang ditunjuk langsung oleh Kepala Desa Diyeugi.

Struktur organisasi Desa Diyeugi dalam bidang Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam upaya meningkatkan pembangunan dilengkapi pula dengan tim pengawasan oleh BPD serta pelaksana perencanaan yaitu kaum pembangunan, sehingga peningkatan pembangunan di Kampung Diyeugi dapat mencapai target yang optimal. Pembentukan organisasi dalam lingkup pemerintah Kampung Diyeugi Distrik Mapia Tengah agar terjadi sinkronisasi dan etos kerja yang sinergis serta saling menunjang antara satu bidang dengan bidang lainnya dan antara satu seksi dengan seksi lainnya, terutama dalam mengoptimalkan efektivitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam upaya meningkatkan pembangunan Kampung Diyeugi Distrik Mapia Tengah.

Selain dari bidang teknis dan pengelolaan alokasi dana desa yang merupakan teknisi Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam meningkatkan pembangunan di Desa Diyeugi Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai, juga terdapat bidang lain yang menunjang termaksud Sekretaris Desa yang mendukung pelaksanaan tugastugas organisasi yang bekerja langsung di lapangan. Adapun struktur organisasi desa Kampung Diyeugi Distrik Mapia Tengah, sebagaimana di kemukakan pada gambar berikut:

 

Kepala Desa

EMANUEL SEMU

BPD

Sekertaris Desa

SESILIUS PUGIYE

Pelaksana Teknik

YAN PUGI

PEMERINTAH DESA

PEMERINTAH DESA

KAUR PEMERINTAHAN

YONAS KOTOUKI

KAUR PEMBANGUNAN

AGUS PUGIYE

PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA

KAUR KESEJAHTERAAN

YULIANUS DIMI

KAUR KEUANGAN

ALEX PAKAGE

KAUR UMUM

DONATUS PUGIYE

LAKSANA WILAYAH

ETTY PUGIYE

STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA DIYEUGI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Sumber: Kantor Desa Diyeugi Tahun 2018.

 

 

 

4.3.3        Deskripsi Responden   

Adapun responden dalam penelitian ini adalah pemerintah Kampung Diyeugi Distrik Mapia Tengah dan masyarakat di Kampung Diyeugi yang berjumlah sebanyak 30 orang. Data penelitian ini dikumpulkan dengan cara wawancara langsung dengan responden, dimana peneliti melakukan wawancara langsung Kepala Desa, sehingga data yang digunakan dalam penelitian ini berjumlah 30 orang responden. Deskripsi responden pada penelitian ini meliputi: Nama, Tempat tanggal lahir, Jenis kelamin, Umur, Pekerjaan, Agama, Status, Suku, Pendidikan terakhir, Sudah berapa lama anda menetap, Ringkasan dari deskripsi responden dapat dilihat pada tabel berikut:

 

Tabel 4.3

Responden Berdasarkan Jenis Kelamin

No.

Jenis Kelamin

Jumlah ( Orang)

Presentase%

1.

Laki-laki

18

60%

2.

Perempuan

12

40%

Total

30

100

Sumber: Data diolah 2019

 Berdasarkan tabel diatas dapat dilihat bahwa responden yang paling banyak ikut berpartisipasi dalam penelitian ini adalah responden laki-laki yaitu sebanyak 18 orang atau sebesar 0,6% sedangkan sisanya sebanyak 12 orang adalah responden perempuan dengan presentase 0,4%.

Tabel 4.4

Responden Berdasarkan Tingkat Usia

No.

Tingkat Usia

Jumlah (Orang)

Presentase%

1.

>20

1

3%

2.

21-30

1

3%

3.

31-40

13

43%

4.

41-50

7

23%

5.

51-60

3

10%

6.

<60

5

17%

Total

              30

           100 

Sumber: Data diolah 2019

Berdasarkan Usia, di Desa Penelitian antara lain berusia diatas 60 tahun sebanyak 5 orang (17%), kemudian responden dengan usia 51 - 60 tahun sebanyak 3 orang (10%) Kemudian dengan berusia 41-50 tahun sebanyak 7 Orang (23%) Dan yang berusia 31-40 Tahun sebanyak 13 Orang ( 43%) sedangkan yang berusia 21-30 Tahun 1 Orang (3 %) Dan sisanya usia 20  tahun kebawah sebanyak 1 orang (3%).

Tabel 4.5

Responden Berdasarkan Tingkat Pendidikan

No.

Tingkat Pendidikan

Jumlah (Orang )

Presentase %

1.

Tidak Tamat SD

1

3%

2.

Tingkat SD

1

3%

3.

Tingkat SMP

13

43%

4.

Tingkat SMA/SMK

7

23%

5.

Diploma

3

10%

6.

S 1

5

17%

Total

             30

100%

Sumber: Data Diolah, 2019

Berdasarkan tingkat pendidikannya, yang paling banyak ikut berpartisipasi dalam penelitian ini adalah mereka yang memiliki tingkat pendidikan SMP dengan presentase 43% atau sebanyak 13 orang, kemudian yang memiliki tingkat pendidikan Tingkat SD sebanyak 1 orang dengan presentase 3% kemudian tidak sekolah sebanyak 1 orang dengan presentase 3% adalah responden dengan tingkat pendidikan SMA/SMK Sebanyak 7 Orang dengan presentase 23%, kemudian yang memiliki tingkan pendidikan Diploma sebanyak 3 orang dengan presentase 10% dan tingkat pendidikan S1 sebanyak 5 Orang dengan presentase 17%.

4.3.4        Faktor-Faktor Yang Menghambat Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan di Kampung Diyeugi Distrik Mapia Kabupaten Dogiyai

Faktor-faktor yang menghamabat pemerintah Kampung Diyeugi dalam pengelolaan alokasi dana desa dalam upaya meningkatkan pembangunan dapat diidentifikasi melalui hasil wawancara langsung dengan pemerintah Sekertaris Desa Diyeugi sebagai instansi yang bertugas sebagai pelaksana pengelolaan alokasi dana desa, sampai pada tahap evaluasi dan pelaporan pengelolaan alokasi dana desa dalam upaya meningkatkan pembangunan Kampung Diyeugi Distrik Mapia Tengah Baik Pemerintah Desa Kampung Diyeugi maupun masyarakat desa mengemukakan berbagai faktor yang menjadi penghambat yang dihadapi pemerintah desa dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam upaya meningkatkan pembangunan di Kampung Diyeugi adalah sebagai berikut:

 

1.      Sumber Daya Manusia

Sumber daya manusia yang dimaksud disini baik berkaitan dengan jumlah maupun kemampua pemerintah desa dalam mengelola Alokasi Dana Desa, secara lebih khusus kemampuan Kepala Desa dan Bendahara Desa dalam mengelola alokasi dana desa yang di peroleh dari APB desa.

Hasil wawancara dengan Sekertaris Desa bapak Sesilius Pugiye di Diyeugi. Kualitas Sumber Daya Manusia yang masih rendah di pemerintah desa Kampung Diyeugi sangat berpengaruh dengan perencanaan yang akan dilaksanakan sehingga diperlukan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia di aparatur pemerintah desa agar aparatur pemerintah desa dapat meningkatkan keahlian dibidang masing-masing sesuai dengan ilmu pengetahuan yang aparatur desa miliki khususnya di bidang Pembangunan.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti, bahwa faktor penghambat dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam meningkatkan pembanguna di Kampung Diyeugi ini yaitu Sumber daya manusia yang masih sangat terbatas, dimana kondisi Sumber Daya Manusia Pelaksana Pengelolaan Alokasi Dana Desa yang ada di Kampung Diyeugi masih sangat terbatas dan belum memahami computer,baik dari kualitas pendidikan ataupun pengalaman kerja yang dimiliki perangkat Desa di desa Diyeugi.

2.      Informasi

Informasi yang disampaikan oleh pemerintah desa tarkait Pengelolaan Alokasi Dana Desa masih kurang jelas. Selain tidak pernah melakukan Sosialisasi atau musrembang desa sebelumnya, dalam tahapan musrembang desa pemerintah desa juga hanya sekedar menyebutkan nominal Alokasi Dana Desa yang diperoleh.

Namun tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait dengan tujuan Pengelolaan Alokasi Dana Desa, bagaimana penggunaan anggaran tersebut, atau bagaimana peran masyarakat dalam setiap tahapan Pengelolaan Alokasi Dana Desa tersebut. Selain itu, Pengelolaan Alokasi Dana Desa dilakukan melalui proses sosialisasi.

Informasi yang di peroleh melalui sosialisai yang di adakan pemerintah Desa di Kampung Diyeugi dalam proses Pengelolaan Alokasi Dana Desa belum cukup baik. Dimana dari 105 responden, semuanya sependapat bahwa sosialisasi Pengelolaan Alokasi Dana Desa dari pemerintah Kabupaten dan Kecamatan hanya sampai pada pemerintah desa selaku pelaksana Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Bapak Agus Pugiye menyatakan bahwa: “Kami sebagai masyarakat tidak tahu mengenai tugas dan tanggungjawab kami dalam setiap ada pembangunan yang akan dilaksanakan di desa, karena kami tidak perna mendapatkan sosialisasi dari pemerintah Kabupaten/Kota bahkan dari pemerintah desa kami tidak pernah mendapatkan informasi mengenai setiap penggunaan anggaran ataupun kegiatan terlebih musrembang desa untuk merencanakan yang akan dilakukan di desa”(wawancara 3 Oktober 2020). Dari hasil penelitian bahwa kurangnya informasi yang diperoleh masyarakat dari Pemerintah Kabupaten/Kota sehingga masyarakat tidak mengetahui sama sekali fungsi mereka sebagai tim pengawas langsung dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa, melainkan masyarakat hanya mengetahui bahwa ada dan sudah kerja saja apa yang direncanakan oleh Kepala Desa setempat untuk pembangunan yang ada di desa.

3.      Partisipasi Masyarakat

Peran partisipasi masyarakat terhadap Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kampung Diyeugi tidak terlepas dari keterlibatan masyarakat, karena masyarakat merupakan bagian dari anggota Pemerintahan Desa Diyeugi. Oleh karena itu, sebagai Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa Diyeugi beserta aparatur desa perlu menyadari bahwa dalam pengelolaan alokasi dana desa dibutuhkan partisipasi masyarakat agar penglolaan keuangan Alokasi Dana Desa dapat dialokasikan sesuai yang di rencanakan seperti, pembangunan Pembuatan pagar kayu lokasi sekolah dan Gereja 345 M, Pengadaan solakcel 28 unit, Pengadaan senk aluminium 142 kk 30 buah perkeluaga, Pengadaan Mesin Genset HG Sea 300 h 8 unit, Pembangunan Gedung Paut 6x10 M, Pembersihan dan penanaman kopi, Pengadaan Ternak babi 71 ekor, Pemberian modal usaha kepada 6 kelompok PKK, Pengadaan lektop  2 unit printer 2 Pengembangan usaha kelompok tani biaya iman dan taqwa, Pelatihan siskaudes, Pemberian beasiswa 206 pelajar mahasiswa, dan Pemberian honor Guru.

Tidak terjadi partisipasi masyarakat dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa, hal ini ditunjukan dengan sediktnya jumlah masyarakat yang hadir maupun yang menyampaikan aspirasi/pendapat terkait dengan kegiatan yang akan dilakukan. Berikut informasi yang diperoleh dari pernyataan Kepala Desa Diyeugi di Kampung Diyeugi yang menyatakan bahwa:  

“Dalam setiap tahapan Pengelolaan Alokasi Dana Desa yang di lakukan, partisipasi masyarakat masih sangat rendah dimana masyarakat yang hadir hanya sedikit, ditambah lagi tidak ada aspirasi yang mereka sampaikan. Hal ini selain masyarakat punya kesibukan sendiri, juga kepedulian terhadap kegiatan Desa sangat rendah” (wawancara 05 Oktober 2020).

Hasil penelitian diatas sama dengan yang disampaikan bapak Sesilius Pugiye sebagai Sekretaris Desa di Kampung Diyeugi menyatakan bahwa:

“Proses Pengelolaan Alokasi Dana Desa dilakukan dengan tiga tahap yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Namun setiap tahapan di laksanakan partisipasi masyarakat itu masih kurang”(wawancara 06 Oktober 2020).

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti, bahwa faktor penghambat dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam upaya meningkatkan pemabangunan di Kampung Diyeugi distrik Mapia Tengah yaitu partisipasi masyarakat dalam proses Pengelolaan Alokasi Dana Desa yang ada di desa Diyeugi masih tergolong sangat rendah, terbukti dari setiap tahapan Pengelolaan Alokasi Dana Desa hampir tidak ada keterlibatan masyarakat.

 

4.4         Efektivitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam upaya Meningkatkan Pembangunan Di Kampung Diyeugi Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai

Pengelolaan Alokasi Dana Desa mulai diimplementasikan di Indonesia pada tahun 2005 dengan dasar Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2005 tentang desa yang kini telah di pertegas dengan lahirnya UU No. 6 tahun 2014 tentang desa. Aturan ini mewajibkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mengalokasikan dana transfer dari pusat dan di teruskan ke rekening desa yang dikenal dengan Alokasi Dana Desa (ADD). Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar desa untuk mendanai kebutuhan desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat. Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan perolehan bagian keuangan desa dari Kabupaten yang penyalurannya melalui kas desa.

4.5         Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam upaya Meningkatkan Pembangunan di Kampung Diyeugi Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai

Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam Pembangunan Kampung Diyeugi Distrik Mapia Tengah merupakan proses pengendalian, pengaturan, mengurus, menyelenggarakan anggaran dana desa untuk keperluan pembangunan fisik dan non fisik dimulai dari perencanaan sampai evaluasi hal ini diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat di Kampung desa Diyeugi agar dapat tumbuh dan berkembang secara merata dan terarah sesuai dengan perencanaan program-program pemerintah berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.  

5            Tahap Perencanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa

Tahap perencanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kampung Diyeugi Distrik Mapia Tengah, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dimana telah diawali dengan pembentukan tim pelaksana dan proses perencanaan dilakukan dengan model partisipatif dalam kegiatan musrembang. Tim pelaksana Alokasi Dana Desa yang dimaksud dalam perencanaan tersebut terdiri dari Kepala Desa selaku Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK), sekretaris desa selaku Penanggung Jawab Administrasi (PJA), bendahara desa selaku Kepala Urusan Keuangan (KUK) dan di bantu oleh lembaga kemasyarakatan di desa.  

Perencanaan dengan model partisipatif dilakukan melalui musrembang desa dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat mulai dari lembaga masyarakat, tokoh masyarakat dan seluruh masyarakat desa. Musrembang desa tersebut bertujuan untuk mendorong masyarakat agar turut serta berpartisipasi dalam menyusun dan menentukan rencana kegiatan pembangunan di desa. Sehingga rencana kegiatan yang tertuang dalam Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK) yang di hasilkan adalah gambaran dari harapan dan kebutuhan seluruh masyarakat setempat.

Akan tetapi, hasil pengamatan dan informasi yang diperoleh menunjukan bahwa kegiatan musrembang dalam tahapan perencanaan di Kampung Diyeugi Distrik Mapia Tengah masih tersebatas pada memenuhi ketentuan dan belum menyentuh kepada esensi yang terkandung dari maksud kegiatan musrembang desa.

Tabel 4.6

Tahapan Perencanaan Pengelolaan ADD di Kampung Diyeugi

dalam Kegiatan Musrembang

Variabel

Indikator

Ukuran

Partisipasi

Persen(%)

Pertanggung Jawaban

Kegiatan Musrembang

Hadir

20

0,66%

Hadir dan Berpendapat

5

16%

Tidak hadir

5

16%

Total

30

100

Pokok bahasan

Jumlah Anggaran

6

0,2%

Penyusunan rencana

        14

0,46%

Tidak tahu

10

0,33%

Total

30

100

Hasil Musrembang

Tersusunnya DURK

14

46%

 

Belum tersusunnya DURK

-

-

Tidak tahu

16

0,53%

Total

30

100

Sosialisasi DURK kepada Masyarakat

Ada

20

0,66%

Tidak ada

5

16%

Tidak tahu

5

16%

Total

30

100

Sumber: Data diolah Tahun 2019

Keterangan: DURK (Daftar Usulan Rencana Kerja)

 

Dari tabel diatas, terlihat bahwa tingkat partisipasi masyarakat masih sangat rendah, kondisi tersebut ditunjukan dengan sedikitnya jumlah masyarakat yang hadir maupun yang menyampaikan aspirasi/pendapat dalam musrembang dengan kegiatan yang akan dilakukan dari 30 responden kalangan masyarakat, sebanyak 20 orang atau 0,66 % yang menghadiri kegiatan musrembang desa tersebut, mereka yang berpendapat untuk menyampaikan aspirasi/usulan rencana kegiatan, sebanyak 5 orang atau 0,16%. Sedangkan  5 orang atau 0,16 % lainya tidak hadir.

Berikut hasil wawancara peneliti kepada Kepala Desa yaitu Bapak Emanuel Semu selaku kepala Desa  mengenai tahapan Perencanaan pengelolaan ADD dan bagaimana partisipasi masyarakat desa dalam kegiatan musrembang, yaitu sebagai berikut:

“Dalam proses musrembang yang dilakukan, partisipasi lembaga desa dan masyarakat masih tergolong rendah. Masyarakat yang hadir hanya sedikit sekitar 15% dari total masyarakat usia produktif, ditambah lagi tidak adanya perencanaan dan pelaksanaan karena tidak ada partisipasi dari Masyarakat setempat.

Hal ini selain masyarakat mempunyai kesibukan sendiri,juga kepedulian terhadap desa itu sangat rendah.”(wawancara 12 September 2019).

Selanjutnya Tabel 4.6 diatas juga menunjukan bahwa dalam proses musrembang desa pemerintah kurang transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Dari 30 responden, hanya 20 orang atau 0,66% yang mengatakan bahwa dalam musrembang yang dibahas terkait rencana kegiatan yang boleh dilakukan, sebanyak 5 orang atau 0,16 % lainya mengatakan bahwa dalam musrembang pemerintah desa hanya sekedar memberikan informasi terkait jumlah anggaran yang diterima oleh desa, dan sisanya sebanyak 5 orang atau 0,16 % mengatakan tidak tahu.  

Kondisi tersebut menyebabkan kegiatan musrembang desa dalam meningkatkan pembangunan Desa Diyeugi tidak berjalan dengan baik, terbukti tidak adanya informasi dan partisipasi rencana kegiatan yang mau disusun dalam tabel 4.6

Terlihat bahwa 30 orang responden, seluruh responden yang hadir yaitu sebanyak 20 atau 0,66 % sependapat Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK) yang di hasilkan sebanyak 5 orang atau 0,16%.Sedangkan 5 orang responden lainnya atau 0,16 % mengatakan tidak tahu sebab mereka tidak menghadiri kegiatan musrembang yang bertujuan untuk mengadakan sosialisasi dalam meningkatkan pembangunan di Kampung Diyeugi Distrik Mapia Tengah. Oleh karena itu, secara keseluruhan proses perencanaan kegiatan pengelolaan alokasi dana desa dalam meningkatkan pembangunan di Kampung Diyeugi Distrik Mapia Tengah yang tertuang dalam DURK tersebut ditentukan secara pribadi oleh pemerintah desa selaku tim pelaksana penegelolaan alokasi dana desa dalam Upaya meningkatkan pembangunan di Kampung Diyeugi Distrik Mapia Tengah. Dari penjelasan diatas menunjukan bahwa walaupun pada akhirnya penyusunan rencana kegiatan Alokasi Dana Desa yang tertuang dalam DURK dapat terselesaikan dengan baik. Namun karena rencana yang dihasilkan tidak berdasarkan aspirasi masyarakat serta kurangmya transparasi informasi dari pemerintah desa, maka dapat dikatakan bahwa tahap perencanaan pengelolaan alokasi dana desa dalam upaya meningkatkan pembangunan Kampung Diyeugi Distrik Mapia Tengah, Kabupaten Dogiyai masih kurang baik.

6            Tahapan Pelaksanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa

Pelakasanaan kegiatan Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam upaya meningkatkan pembangunan Kampung, dengan anggaran Alokasi Dana Desa di Kampung Diyeugi pengelolaan alokasi dana desa. Alokasi Dana Desa di peruntukan untuk pelaksanaan fisik berupa infrastruktur fasilitas masyarakat dan pemberdayaan masyarakat dengan ketentuan 30% (tiga puluh persen) digunakan untuk kegiatan operasional pemerintah desa dan BPD, serta 70% digunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat. besaran Alokasi Dana Desa yang diperoleh Kampung Diyeugi adalah sebesar Rp.627.843.989.000.00 (Enam ratus dua puluh tujuh jutah delapan ratus empat puluh tiga ribu Sembilan ratus delapan puluh Sembilan rupiah).  

Adapun terkait efektifitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam upaya meningkatkan Pembangunan di Kampung Diyeugi dapat dilihat pada tebel 4.2 berikut:

Tabel 4.7

Alokasi Penggunaan Anggaran ADD Tahun 2018

No

 Bidang/ Jenis Kegiatan

Lokasi

Volume

Manfaaf

Waktu

Biaya

Bidang

 Jenis Kegiatan

Jumlah RP

1

Pelaksanaan pembangunan kampung

1

Pembuatan pagar kayu lokasi sekolah dan Gereja 345 M

Kmpung Diyeugi

Thp II

Meningkatkan Ekonomi Rakyat

12 Bln

224.630.000

2

Pengadaan solarcel 28 unit

Kmpung Diyeugi

Thp I

Meningkatkan penerangandi Kampung

12 Bln

401.420.8000

3

Pengadaan senk aluminium 142 kk 30 buah perkeluaga

Kmpung Diyeugi

Thp II

Sarana prasarana masyarakat

12 Bln

526.773.200

4

Pengadaan Mesin Genset HG Sea300 h 8 unit

Kmpung Diyeugi

Thp I

Sarana prasarana masyarakat

12 Bln

454.355.200

5

Pembangunan Gedung Paut 6x10 M

Kmpung Diyeugi

Thp III

Sarana prasarana masyarakat

12 Bln

381.937.200

6

Pembersihan dan penanaman kopi

Kmpung Diyeugi

Thp III

Meningkatkan Ekonomi Rakyat

12 Bln

302.195.191

1

Pengadaan Ternak babi 71 ekor

Kmpung Diyeugi  

Thp II

Meningkatkan Ekonomi Rakyat

12 Bln

267.995.191

8

Pemberian modal usaha kepada 6 kelompok PKK

Kmpung Diyeugi

Thp I

Sarana prasarana masyarakat

12 Bln

136.847.696

9

Pengadaan lektop( 2 unit) printer 2 unit untuk SMP

Kmpung Diyeugi

Thp I

Memperlanjar Atmintrasi

12 Bln

37.250.000

10

Pengembangan usaha kelompok tani

Kmpung Diyeugi

Thp II

Meningkatkan Ekonomi Rakyat

12 Bln

157.307.200

 

Jumlah bidang pembangunan desa

2,489,290,778

2.

Pembinaan Kemasyarakatan

1

Biaya iman dan taqwa

Kmpung Diyeugi

100%

Peningkatan SDM

12 bln

78.000.000

 

Jumlah bidang pembinaan kemasyarakatan

78.000.000

 

Pemberdayaan masyarakat

1

Pelatihan siskaudes

Kmpung Diyeugi

Thp III

Peningkatkan Ekonomi Rakyat

 

46.000.000

2

Pemberian beasiswa 206 pelajar mahasiswa

Kmpung Diyeugi

Thp III

Peningkatan ekonomi rakyat

 

526.773.200

3

Pemberian honor Guru

Kmpung Diyeugi

Thp II

Meningkatkan Ekonomi Rakyat

 

80.200.000

 

Jumlah bidang pemberdayaan masyarakat

652.973.200

Jumlah Total

3,841,385,927













Sumber :      Diolah dari laporan pertanggung Jawaban Desa di Kampung Diyeugi Tahun 2018

 

Tabel 4.7 menunjukan bahwa jumlah Alokasi Dana Desa yang diterima di Kampung Diyeugi adalah sebesar Rp.627.843.989.000.00 (Enam ratus dua puluh tujuh jutah delapan ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh Sembilan rupiah). Dimana pengalokasian anggaran Alokasi Dana Desa oleh pemerintah Desa di Kampung Diyeugi diperuntuhkan untuk pembangunan desa dengan jenis kegiatan yakni, Pembuatan pagar kayu lokasi sekolah dan Gereja 345 M. Dengan anggaran sebesar Rp 78.000.000 atau sekitar 0,02%,Pengadaan solarcel 28 unit dengan anggaran sebesar Rp 401.420.8000 atau sekitar 0,10 %, dengan anggaran sebesar Rp 96.680.000 atau sekitar 34,04 %.

Informasi yang diperoleh dari 30 responden terkait tahapan pelaksanaan dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kampung Diyeugi bahwa tingkat partisipasi dari setiap tahapan Pengelolaan Alokasi Dana Desa masih sangat rendah, baik dalam bentuk tenaga ataupun materi dalam mendukung kegiatan pembangunan di Desa. Hal ini terlihat dalam proses kegiatan pembangunan yang ada di Kampung Diyeugi yaitu pembangunan Pembuatan pagar kayu lokasi sekolah dan Gereja 345 M, Pengadaan solarcel 28 unit,Pengadaan senk aluminium 142 kk 30 buah perkeluaga, Pengadaan Mesin Genset HG Sea 300 h 8 unit, Pembangunan Gedung Paut 6x10 M, Pembersihan dan penanaman kopi, Pengadaan Ternak babi 71 ekor, Pemberian modal usaha kepada 6 kelompok PKK, Pengadaan lektop 2 unit printer 2 unit untuk Desa, Pengembangan usaha kelompok tani biaya iman dan taqwa, Pelatihan siskaudes, Pemberian beasiswa 206 pelajar mahasiswa, dan Pemberian honor Guru.

7            Informasi

Informasi yang diperoleh dari 30 responden bahwa dalam kegiatan tersebut tidak ada sama sekali partisipasi dari masyarakat untuk mendukung kegiatan tersebut. Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Kepala Desa yaitu Bapak Emanuel Semu dan Bapak Sesilius Pugiye yang menyatakan bahwa:

“Tingkat kepedulian masyarakat terhadap kegiatan pembangunan sangat Baik karena kegiatan upah atau terima uang namun dipanggil untuk adakan musrembang desa banyak orang yang tidak pernah hadir untuk sosialisasi sangat susah” (wawancara 14 September 2020).

Hasil penelitian juga menunjukan bahwa dalam pelaksanaan rencana kegiatan pemerintah desa masih kurang transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Kurangnya transparansi informasi yang dimaksud adalah bahwa dalam pelaksanaan rencana kegiatan, pemerintah desa tidak terlebih dahulu memberikan informasi atau meminta partisipasi masyarakat. Kondisi inilah yang menjadi salah satu penyebab rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam mendukung kegiatan musrembang desa. Hal ini seperti pernyataan salah satu anggota masyarakat,yaitu Bapak Fransiskus Pugiye  menyatakan bahwa: “Banyak masyarakat yang tidak berpartisipasi dalam setiap kegiatan desa seperti pada saat musremabang yang diadakan karena sebagian masyarakat kecewa dan tidak suka dengan kinerja Kepala Desa sekarang selain kurangnya peduli dengan kondisi social masyarakat, juga tidak adil dalam memberikan bantuan yang bersumber dari desa”(wawancara 16 September 2020). Pendapat lain yang dikemukakan oleh tokoh masyarakat di Kampung Diyeugi yaitu Ibu Marta kotouki menyatakan bahwa: “Kondisi desa saat ini sangat jauh berbeda dengan kondisi desa sebelumnya yaitu tingkat kepedulian Masyarakatnya dan sebaliknya tingkat kepedulian terhadap kepala desa pun menurun malas tahu dengan apa yang disampaikan oleh kepala desa setempat.( 18 September 2020)

 Dalam tahapan pelaksanaan pengelolaan alokasi dana desa di Kampung Diyeugi ini, dari setiap pembangunan desa yang dilakukan yakni pembangunan Pembuatan pagar kayu lokasi sekolah dan Gereja 345 M, Pengadaan solarcel 28 unit, Pengadaan senk aluminium 142 kk 30 buah perkeluaga, Pengadaan Mesin Genset HG Sea 300 h 8 unit, Pembangunan Gedung Paut 6x10 M, Pembersihan dan penanaman kopi, Pengadaan Ternak babi 71 ekor, Pemberian modal usaha kepada 6 kelompok PKK, Pengadaan lektop (2 unit) printer 2 unit Pengembangan usaha kelompok tani Biaya iman dan taqwa, Pelatihan siskaudes, Pemberian beasiswa 206 pelajar mahasiswa, dan Pemberian honor Guru dengan RP 3,841,385,927.000. dapat terselesaikan dengan baik namun dikarenakan kurangnya transparansi informasi terkait pelaksanaan perencanaan Musrembang oleh pemerintah desa kepada masyarakat, sehingga pencapaian tujuan pengelolaan alokasi dana desa yang dilakukan di Kampung Diyeugi belum efektif. Melihat berbagai masalah diatas, walaupun semua rencana yang telah disusun dapat terselesaikan dengan cukup baik. Namun, tahap pelaksaan pengelolaan alokasi dana desa dalam Upaya meningkatkan pembangunan Kampung Diyeugi dapat dikatakan kuarng efektif.

8            Tahapan Pertanggung Jawaban Pengelolaan Alokasi Dana Desa.

Tahapan penyelesaian penyusunan pertanggungjawaban Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam upaya meningkatkan pembangunan di Kampung Diyeugi Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai. Dalam tahapan pertanggungjawaban ini tidak efektif, dimana penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tidak disusun oleh pemerintah desa, namun penyusunan laporan pertanggung Jawaban ini disusun dan diselesaikan oleh Pendanping desa bersama Pemerintah Desa di Kampung Diyeugi serta tidak ada transparansi kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak mengetahui tanggungjawab mereka sebagai tim evaluasi dari setiap kegiatan yang dilakukan dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa.

Tabel 4.8

Penilaian Tahapan Pertanggungjawaban Pengelolaan ADD

Variabel

Indikator

Ukuran

Partisipasi

Persen%

Pertanggung jawaban

Pihak penyusunan LPJ

Pemerintah desa bersama

 BPD

7

0,23%

Pihak lainya

-

-

Tidak tahu

23

0;76%

Total

30

100

Kualitas LPJ

Baik

-

-

Tidak tahu

-

-

Total

30

100

Evaluasi kegiatan bersama masyarakat

Ada

15

0,5%

Tidak ada

3

0,1%

Tidak tahu

12

0,4%

Total

30

100

Sumber : Data Diolah 2019

Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa dari total responden sebanyak 7 orang atau 0,23% mengatakan bahwa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) disusun oleh pemerintah desa bersama BPD, Sedangkan sisanya sebanyak 23 orang atau 0,76% tidak mengetahui siapa pihak yang menyusun laporan pertanggungjawaban Desa di Kampung Diyeugi Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai tersebut. Dan hasil penelitian menunjukan bahwa, laporan pertanggungjawaban di Kampung Diyeugi memang disusun oleh pemerintah desa selaku penanggung jawab pelaksana kegiatan namun tidak terlibat oleh semua perangkat desa. Hal ini berdasarakan hasil wawancara dengan Sekertaris desa Diyeugi yaitu Bapak Sesilius Pugiye.“Kualitas SDM pemerintah Kampung Diyeugi ini memang masih tergolong sangat rendah, selain memang karena rata-rata hanya tamatan SMP dan SMA. pemerintah desa juga masih belum mempunyai pengalaman dalam mengelola atau mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran alokasi dana desa sebanyak ini dan yang menjadi penghamat kami sebagai pemerintah desa juga data yang kami miliki tidak tersimpan sehingga kami kesulitan dalam mengelola anggaran tersebut dan juga kami sangat tidak memahami dalam pengoperasian computer.”(Wawancara 19 September 2020)

Selanjutnya pada tabel 4.8 diatas menunjukan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Desa di Kampung Diyeugi sudah baik, dimana dari 30 responden sebanyak 7 orang atau 0,23% mengatakan bahwa Laporan Pertanggungjawaban yang dibuat dapat diterima dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Dogiyai. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Sekertaris Desa Bapak Sesilius Pugiye yang mengatakan bahwa: “Kampung Diyeugi ini merupakan desa yang cukup baik dalam penyusunan Laporan pertanggungjawaban,”(Wawancara 20 September 2020). Salah satu prinsip pengelolaan anggaran Alokasi Dana Desa ini bahwa seluruh kegiatan harus di evaluasi bersama dengan masyarakat. pemerintah Desa melakukan evaluasi kegiatan pembangunan yang berjalan di desa dengan masyarakat Kampung Diyeugi. Dari 30 responden ada 15 orang atau 0,5% yang mengatakan bahwa ada evaluasi kegiatan bersama masyarakat desa Diyeugi dan sebanyak 3 orang responden atau 0,1% mengatakan bahwa pemerintah desa tidak melakukan evaluasi kegiatan bersama masyarakat, adapun 12 orang  4% lainya mengatakan tidak tahu apakah pemerintah desa sudah melakukan evaluasi atas kegiatan yang sudah berjalan atau tidak. Maka tahapan pertanggungjawaban yang dilakukan oleh pemerintah Desa Kampung Diyeugi dikatakan efektif.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Aldy, Riko. 2012. Tinjauan Yuridis Efektifitas Alokasi Dana Desa Dalam MenunjangPembangunan Desa di Desa Aliantan Kecamatan KabunKabupaten Rokan Hulu Tahun 2011

 

Agustin Amelyana, dkk. Efektivitas Dana Pembangunan Desa Pucangro Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. jurnal Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Ma

 

Devas, Nick, Brian, Biden, Anne Both, Kenneth Dovey, Roy Kelly, 1989, Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia, (terjemahan, Masri Maris)PenerbitUI, Jakarta

 

Haris, Dian Rasdiyanah, 2015. Efektivitas Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekahpada Badan Amil Zakat Nasional Kota Kendari. Skripsi, Fakultas Ekonomi, Universitas Halu Oleo.

 

Hargono, DS. 2010. Efektifitas Penyaluran Alokasi Dana Desa Pada Empat Desadi Kabupaten Karangasem Propinsi Bali

 

Hernowo, Basah. 2010Kajian Pembangunan Ekonomi Desa UntukMengatasiKemiskinan.Dalam www.Bappenas.go. id.

 

Muntah anah, Siti.Efektifitas Pengelolaan Keuangan Alokasi Dana Desa DiKecamatan Somagede Kabupaten Banyumas.jurnal ekonomi.

 

Ndraha, Taliziduhu, 1984, Dimensi-Dimensi Pemerintahan Desa, Jakarta : PT. Bina Aksara.

 

Raum Abu, Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalamPembangunan Fisk Desa Krayan Makmur. ejournal ilmu pemerintahan 2018

 

Saputra I Wayan.2014.Efektivitas Pengelolaan alokasi dana Desa Pada DesaLambean Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli. Jurnal Pendidikan Ekonomi

 

Sukanto, Azwardi. 2014. EfektifitasAlokasi Dana Desa (ADD) dan Kemiskinan diProvinsi Sumatera Selatan. Journal Economic Development

 

Suksesi.2007. Efektifitas Program Alokasi Dana Desa (ADD) Terhadap Perekonomian Desa di KabupatenPacitan.Dikutip dalamhttp://journalfe.unitomo.ac.id./wp.

 

Suparno, A. Suhaenah. 2001. Pembangunan Desa. Jakarta Erlangga.

 

 

 

 

Membuat Pagar





 

Blog, Updated at: Oktober 27, 2020

0 komentar:

Posting Komentar