ANIMASI KNPB MAKASSAR OLEH ANTONIUS S.BOMAIBO

<< KNPB MAKASSAR >> << KNPB MAKASSAR >>

ANALISIS EFEKTIVITAS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DALAM UPAYA MENINGKATKAN PEMBANGUNAN KAMPUNG MODIO DISTRIK MAPIAH TENGAH KABUPATEN DOGIYAI PADA TAHUN 2018

Posted by MAJALAH LAWAN MALAS.COM on Kamis, 27 Agustus 2020



ANALISIS EFEKTIVITAS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DALAM UPAYA MENINGKATKAN PEMBANGUNAN KAMPUNG MODIO DISTRIK MAPIAH TENGAH KABUPATEN DOGIYAI PADA TAHUN 2018

 

SKRIPSI

 

Diajukan Sebagai Syarat Akhir Untuk Menyelesaikan

Jenjang Strata Satu Ilmu Ekonomi

Jurusan Ilmu Ekonomi

 

 

 

Oleh :

 

FRANSISKA TEKEGE

NIM. 20150411024084

 

 

 

 

 

 

JURUSAN ILMU EKONOMI

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

UNIVERSITAS CENDERAWASIH

JAYAPURA

 2020

LEMBAR PERSETUJUAN

 

 

 

ANALISIS EFEKTIVITAS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DALAM UPAYA MENINGKATKANPEMBANGUNAN KAMPUNG MODIO DISTRIK MAPIAH TENGAH KABUPATEN DOGIYAI

PADATAHUN 2018

 

 

 

SIKRIPSI

 

 

 

Oleh:

 

FRANSISKA TEKEGE

NIM.20150411024084

 

 

 

 

Telah disetujui untuk diajukan dalam ujian Skripsi

Jurusan Ilmu Ekonomi

 

 

 

 

 

Jayapura, 15 Juli 2019

 

 

 

Pembimbing II

 

 

 

 

Robert M.W.S.T Marbun, SE.,MA

NIP.197403132000121002

Pembimbing I

 

 

 

 

Julius Ary Mollet, SE ,.MBA.,MT.Dev.Ph.D

NIP.196812141996011001

 

ANALISIS EFEKTIVITAS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DALAM UPAYA MENINGKATKAN PEMBANGUNAN KAMPUNG MODIO DISTRIK MAPIAH TENGAH KABUPATEN DOGIYAI PADA TAHUN 2018

 

SIKRIPSI

 

Oleh :

 

FRANSISKA TEKEGE

NIM. 20150411024084

 

Telah dipertahankan dihadapan Tim Penguji Skripsi Jurusan Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Cenderawasih, pada :

 

Hari           : Kamis

Tanggal      : 14, Februari 2020

Waktu        : 09:00 – Selesai WIT

Tempat      : Ruang Sidang Jurusan Ilmu Ekonomi UNCEN

 

Dengan Tim Penguji sebagai berikut :

 

No

Nama Penguji

Jabatan

Tanda Tangan

 

1.

Julius Ary Mollet, SE ,.MBA.,MT.Dev.Ph.D

NIP. 19681214 199601 1 001

 

Ketua

………………..

2.

Rachmaeny Indahyani, SE.,MA

NIP. 19780805 200312 2 003

 

Sekretaris

………………..

3.

Antonia Klara, SE., M.Sc

NIP. 19790925 200501 2 003

 

Anggota

………………..

4.

Robert M.W.S.T Marbun, SE.,MA

NIP. 19740313 200012 1 002

 

Anggota

………………..

5.

Dr. Mesak Iek, SE., M.Si

NIP. 19680705 199610 1 001

Anggota

………………..

 

 

ABSTRAK

 

 

Fransiska Tekege, 2019: Efektivitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan DiKampungModio Distrik Mapia Tengah KabupatenDogiyai Skripsi S1 . Program Studi Ekonomi Pembangunan, Jurusan Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis, Universitas Cenderawasih. Dibimbing oleh: 1) Julius Ary Mollet,SE.,MBA.,MTDev.PH .D 2). Robert MWST,Marbun.,SE.,M,Si. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Efektifitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Upaya PembangunandiKampungModio Distrik Mapia Tengah KabupatenDogiyai Tahun 2018. Serta untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan DiKampungModio Distrik Mapia Tengah KabupatenDogiyai. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan studi lapangan. Selanjutnya hasil penelitian dianalisis melalui metode analisis deskriptif dimana menggambarkan bagaimana tingkat efektifitas pengelolaan alokasi dana desa dalam Upaya meningkatkan pembangunandan faktor-faktor penghambat dalam proses pengelolaan alokasi dana desa dalam meningkatkan pembangunan Kampung. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dengan subjek penelitian yang terdiri dari Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dan masyarakat DiKampungModio. Hasil penelitian menunjukanbahwa Efektifitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalamUpaya meningkatkan pembangunan DiKampungModio Distrik Mapia Tengah KabupatenDogiyai, dimana ada tiga tahap yakni perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Berdasarkan hasil penelitian, tahapan perencanaan, dilihat dari Musrembang yang diadakan tim pelaksanaan Alokasi Dana Desa masih kurang efektif, dimana dalam kegiatan Musrembang partisipasi masyarakat masih sangat rendah, dikarenakan kurangnyatransparansi informasi yang disampaikan oleh perangkat Desa Modiokepada masyarakat. Tahapan pelaksanaan berdasarkan hasil penelitian kurang efektif, dimana penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa dapat terselesaikan dengan baik namun dikarenakan kurangnya transparansi informasi terkait pelaksanaan perencanaan kegiatan oleh pemerintah desa kepada masyarakat, sehingga pencapaian tujuan pengelolaan Alokasi Dana Desa yang dilakukan di Desa Modio masih kurang efektif.Pada tahapan pertanggungjawaban dalam proses Pengelolaan Alokasi Dana Desa masih kurang efektif, dimana penyusunan laporan pertanggungjawaban tidak disusun oleh pemerintah Desa Modioserta tidak adanyakegiatan Musrembang Desa yang seharusnya dilakukan bersama masyarakat KampungModio. Hal ini karena proses yang tercipta dalam setiap tahapan Pengelolaan Alokasi Dana Desa tersebut belum sesuai dengan prinsip pengelolaan dan tujuan Alokasi Dana Desa yang mengutamakan transparansi informasi kepada masyarakat sebagai tim PerencanaanPelaksanaan dari setiap kegiatan pembangunanyang dilakukan. Sedangkan faktor-faktor penghambat adalah sumber daya manusia yang kurang dari tim pelaksana pengelolaan,informasi, serta kurangnya partisipasi masyarakat.

 

Kata Kunci: Efektivitas, Pengelolaan, Alokasi Dana Desa, Pembangunan.

MOTTO DAN PERSEMBAHAN

 

MOTTO:

Tuhan adalah Gembalaku, takkan kekurang aku, Ia membaringkan aku dipadang yang hijau, Ia membimbing aku keair yang tenang; Ia menegarkan jiwaku, Ia menuntun aku dijalan yang benar oleh karena Namanya.. Mazmur 23:1-3

 

PERSEMBAHAN :

Dengan penuh kerendahan hati yang tulus, kupersembahkan karya ini kepada :

1.       Hormat dan kemuliaan Nama Tuahan Yesus Kristus, sumber segala Pengetahuan, Kebijakan dan Hikmat.

2.       Yang tercinta dan tersayang bapak dan mama Yohanes Tekege(Alm) dan Martha Gobai yang telah melahirkan, membesarkan dan mendidik serta mendoakan penulis dengan penuh kasih sayang.

3.       Kakak-kakakku tersayangAgustina Tekege(Alm),Donatus Tekege,Mudesta Tekege,Martinus Tekege, (Alm)Martina Tekege, Yuliana Tekege (Alm), Yanuaria Tekege, Yanuarius Tekege (Alm).

4.       Yang tersayang Roy Tekege, Emilianus Tekege, Rossy Tekege,Stevina Boga,Yohana Kotouki, Paskalis Tekege, Magda Tekege, Martinus Kegiye, Yuliana Iyai, Kelara Gobai, Amandus Wakei, Antonius Kedeikoto, Yustina Kotouki, Elisabet Magai, Sipriana Tebai, Elisabet Petege, Theresia tebai. Yang selalu menemani penulis dalam suka maupun duka.

5.       Almamaterku tercinta kampus ” Abu-abu” Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Cenderawasih.

 

Jayapura, 15 Juli 2019

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

 

 Pertama-pertama mengucapkan Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa karena atas Anugerah dan berkat kasih karunia yang telah tejadi dalam kehidupan kami u-mat manusia maka penulis dapat menyelesaikan tulisan sikripsi ini dengan baik. Tuhan telah menganugerahkan kepada penulis dalam lubuk hati, pikiran penulis dan pembimbing sikripsi yakni pengetahuan, sehingga penulis dapat menyelesaikan sikripsi ini dengan baik. Tak lupah bahwa dalam menyusun sikripsi ini ada banyak kelemahan dan ketidakmampun dari penulis tetapi Tuhan menuntun dan membuka hati dan pikiran penulis, sehingga tulisan ini dapat diselesaikan dengan demikian patut dipuji kebaikannya yang terlihat jelas dalam penulis, melalui kerjasama, perhatian dan motivasi dari pembimbing (1.Julius ary Mollet, SE.,MBA.,MT.Dev.Ph. dan 2.Robert M.S.T Marbun, SE.,MA), yang terlalu baik menaruh perhatian kepada penulis dalam menyelesaikan sikripsi ini.

Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada semua orang yang memperhatikan dan mendorong penulis dari awal, dalam penyusunan sampai pada selesainya sikripsi ini dengan caranya Masing-masing. Maka kesempatan yang penuh indah dan bahagia ini penulis hanya mengucapkan terima kasih yang Berlimpah-limpah kepada:

1.      Dr. Mesak lek,SE.,M.Si. selaku dekan fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Cenderawasih yang telah menerima penulis untuk mengikuti pendidikan pada jurusan Ilmu Ekonomi Program Studi Ekonomi Pembangunan.

2.      Transna Putra Urip, S SE.,M.Si. Selaku Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi.

3.      Sarlota Arrang Ratang, SE,.M.Si. selaku Ketua Program Studi Ekonomi Pembangunan.

4.      Julius Ary Mollet, SE.,MBA.,MTDev.Ph.D dan Robert M.T Marbun ,SE.,MA. Selaku dosen Pembimbing dan mengrahkan penulis selama bimbingan.

5.      Bapak/Ibu Dosen Staf pengajar dan Atmintrasi pada Jurusan Ilmu Ekonomi Program Studi Ekonomi Pembangunan atas segala pelayanan juga yang telah membekali, membentuk dan memberikan sebagai ilmu pengetahuan yang begitu berharga bagi penulis selama proses pendidikan.

6.      Hormat Kemulian Nama Tuhan Yesus Kristus, sumber segala Ilmu Pengetauan, Kebijakkan dan Hikmat.

7.      Yang tercinta dan tersayang Bapak dan Mama Yohanes Tekege(Alm) dan Martha Gobai yang telah melahirkan, membesarkan dan mendidik serta mendoakan penulis dengan penuh kasih sayang.

8.      Kakak-kakakku tersayangAgustina Tekege(Alm),Donatus Tekege, Mudesta Tekege,Martinus Tekege, (Alm)Martina Tekege, Yuliana Tekege (Alm), Yanuaria Tekege, Yanuarius Tekege (Alm).

9.      Yang tersayang Roy Tekege, Emilianus Tekege, Rossy Tekege, Stevina Boga, Yohana Kotouki, Paskalis Tekege, Magda Tekege, Martinus Kegiye, Yuliana Iyai, Kelara Gobai, Amandus Wakei,Yustina Kotouki, Elisabet Magai, Sipriana Tebai, Elisabet Petege, Theresia tebai. Yang selalu menemani penulis dalam suka maupun duka.

Penulis menyadari bahwa dalam penulisan sikripsi ini masih terdapat Kekurangan-kekurangan, meskipun sudah diupayakan semaksimal mungkin mengingat keterbatasan penulis dalam menyelesaikan sikripsi ini. Sehubungan dengan hal tersebut segala kritik dan saran terhadap tulisan ini dengan senang hati diterima demi penyempurnaan penulisan dikemudian hari.

 

Jayapura, 15 Juli 2019

Penulis

 

 

Fransiska Tekege.

 

 

 

DAFTAR ISI

 

 

 

HALAMAN JUDUL........................................................................................... i

HALAMAN PERSETUJUAN............................................................................ ii

HALAMAN PENGESAHAN ........................................................................... iii

ABSTRAK ......................................................................................................... iv

MOTTO DAN PERSEMBAHAN ..................................................................... v

KATA PENGANTAR........................................................................................ vi

DAFTAR ISI...................................................................................................... viii

DAFTAR GAMBAR ......................................................................................... x

DAFTAR TABEL ............................................................................................. viii

BAB I    PENDAHULUAN

               1.1 Latar Belakang ............................................................................... 1

               1.2 Rumusan Masalah dan Batasan Masalah ....................................... 4

               1.3 Tujuan Penelitian............................................................................. 5

               1.4 Manfaat Penelitian.......................................................................... 5

BAB II   TINJAUAN PUSTAKA

               2.1 Tinjauan Teoritis.............................................................................. 6

               2.2 Definisi Pembangunan Desa Menurut Para Ahli............................. 8

               2.3 Kajian Empirik............................................................................... 18

               2.4 Kerangka Pemikiran ...................................................................... 20

BAB III METODE PENELITIAN

               3.1 Lokasi dan Waktu Penelitian......................................................... 23

               3.2 Jenis dan Sumber Data .................................................................. 23

               3.3 Populasi dan Sampel ..................................................................... 24

               3.4 Metode Pengumpulan Data ........................................................... 25

               3.5 Metode Pengolahan Data .............................................................. 25

               3.6 Metode Analisis Data .................................................................... 26

               3.7 Variabel dan Definisi Operasional Variabel .................................. 27

BAB IV GAMBARAN UMUM OBYEK PENELITIAN

4.1  Kondisi Geografis Kampung Modio ............................................. 30

1.      Lingkungan Alam..................................................................... 31

2.      Iklim......................................................................................... 32

3.      Demografi ............................................................................... 32

4.      Bahasa ..................................................................................... 32

5.      Sistem Religi............................................................................ 33

BAB V   HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

5.1  Efektivitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam upaya Meningkatkan Pembangunan Di Kampung Modio Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai........ 34

5.2  Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam upaya Meningkatkan Pembangunan di Kampung ModioDistrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai.......................... 34

5.2.1   Tahap Perencanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa............ 35

5.2.2   Struktur Organisasi .............................................................. 37

5.2.3   Deskripsi Responden ........................................................... 39

5.2.4   Faktor-Faktor Yang Menghambat Pengelolaan Alokasi Dana Desa DalamUpaya Meningkatkan Pembangunan di Kampung Modio Distrik Mapia Kabupaten Dogiyai   ............................................................................................ 52

5.3  Efektifitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam UpayaMeningkatkan Pembangunan Kampung Modio............................................................................................. 57

5.4  Dana Desa Dalam upaya Meningkatkan Pembangunan di Kampung Modio Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai........................................................................ 59

BAB VI PENUTUP

6.1  Kesimpulan..................................................................................... 63

6.2  Saran .............................................................................................. 65

DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................ 67

LAMPIRAN....................................................................................................... 68

DAFTAR RIWAYAT HIDUP……………………………………………... 73

DAFTAR GAMBAR

 

Gambar 1. Skema Kerangka Pemikiran ............................................................. 22

Gambar 2.. Struktur Organisasi Pemerintah Desa Modio .................................. 38

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR TABEL

 

 

 

Tabel 5.1. Jumlah Penduduk Sesuai Dengan Dusun/Lingkungan ..................... 36

Tabel 5.2 Tingkat Pendidikan Masyarakat ........................................................ 36

Tabel 5.3. Responden Berdasarkan Jenis Kelamin ............................................ 39

Tabel 5.4. Responden Berdasarkan Tingkat Usia .............................................. 40

Tabel 5.5. Responden Berdasarkan Tingkat Pendidikan ................................... 40

Tabel 5.6 Tahapan Perencanaan Pengelolaan ADD di Kampung Modio dalam Kegiatan Musrembang      ......................................................................................................... 41

Tabel 5.7 Alokasi Penggunaan Anggaran ADD Tahun 2018 ........................... 45

Tabel 5.8 Penilaian Tahapan Pertanggungjawaban Pengelolaan ADD ............. 50

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1  Latar Belakang

Pemberian otomi daerah seluas luasnya berarti pemberian kewenangan dan kekuasaan kepada daerah untuk mengelolah dan memanfaatkan sumber daya daerah secara optimal.Agar tidak terjadi penyimpangan, dan pengelewengan, pemberian wewenang dan kekuasaan yang luas tersebut harus diikuti dengan pengawasan yang kuat.Meskipun titik berat otonomi diletakan pada pada tingkat kabupaten/kota, namun secara esensi sebenarnya kemandirian tersebut harus dimulai dari revel pemerintahan di tingkat paling bawah yaitu kampung.selama ini pembangunan kampung masih banyak bergantung pada pendapatan asli kampung dan swadaya masyarakat yang jumlah maupun sifatnya tidak dapat diprediksi. DanDesa sebagai pemerintahanyang langsung bersentuhan dengan masyarakat menjadi fokus utama dalam pembangunanKampung, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa pemimpin daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati, atau Walikota harus lebih bertanggungjawab kepada rakyat di daerah. Pemerintah Daerah diberikan otonomi yang lebih luas dalam membiayai dan pengelolaan pembangunan daerah berdasarkan prioritas anggaran mereka sendiri.Berdasarkan hal tersebut diharapkan akan lebih terbuka ruang bagi aparat di daerah untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembangunan berdasarkan kebutuhan mereka sendiri. Untuk melaksanakan tugas dan urusan dalam pembangunan masyarakat desa sesuai dengan Undang Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa maka diperlukan dukungan sumber daya baik personil, dana, maupun perangkat penunjang lainnya. Untuk itulah dalam Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tersebut telah mengatur tentang pembiayaan bagi pembagunan masyarakat Desa, dalam pasal 19 mengatur tentang prioritas pengunaan Dana Desa yaitu Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan, lebih lagi diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan pada pasal 20 mengatakan Penggunaan Dana Desa mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa Desa memiliki peran yang penting, khususnya dalam pelaksanaan tugas dibidang pelayanan publik. Desentralisasi kewenangan-kewenangan yang lebih besar disertai dengan pembiayaan dan bantuan sarana prasarana yang memadai diperlukan guna penguatan otonomi desa menuju kemandirian desa.Dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, posisi pemerintahan desa menjadi semakin kuat.Kehadiran undang-undang tentang Desa tersebut disamping merupakan penguatan status Desa sebagai pemerintahan masyarakat, sekaligus juga sebagai basis untuk memajukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.Namun melihat dari pembangunan masyarakat pada masa lalu, terutama pada saat ini berbagai kegagalan program pembanguan pedesaan itu disebabkan antara lain karena penyusunan, pelaksanaandan evaluasi program-program pembanguan pedesaan tidak begitu banyak melibatkanmasyarakat. Pembangunan dilakukan tidak dengan transparansi dan akuntabilitas.Efektivitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa mengambarkan kemampuan pemerintah Desa dalam merealisasi keuangan Dana Desa untuk melaksanakan program yang direncanakan dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan berdasarkan potensi nilai rill. Dan ada Factor-faktor penghambat dalam Upaya pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam meningkatkan pemabnguna DiKampung yaitu Sumber daya manusia yang masih sangat terbatas, dimana kondisi Sumber Daya Manusia Pelaksana Pengelolaan Alokasi Dana Desa yang ada di Desa Modio masih sangat terbatas dan belum sesuai dengan standar kompetensi, baik darikualitas pendidikan ataupun pengalaman kerja yang dimiliki perangkat Desa Modio. Hal ini terbukti dengan ketidak mampuan pelaksana kegiatan pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam membuat Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) sehingga harus menggunakan bantuan pihak ketiga yang bukan dari Tim pelakasana pengelolaan Alokasi Dana Desa dan juga bukan merupakan bagian dari Perangkat Desa Modio.

Kategori efektifkarena tingkat efektivitas tiap tahun berada pada angka 90%-100% (efektif).Alasan peneliti memilih Alokasi Dana Desa sebagai bahan penelitian dikarenakan Alokasi Dana Desa mempunyai pengaruh yang besar dalam pembangunan Desa dibandingkan dengan sumber-sumber dana pendapatan Desa yang lain. Apabila Alokasi Dana Desa benar-benar dikelolah dengan baik dan jujur maka bukan tidak mungkin program ini akan meningkatkan pelayanan publik di pedesaan, partisipasi masyarakat dalam pembangunan akan meningkat, dan tentu saja akan menuju pada kesejahteraan masyarakat Desa Modio. Berdasarkan latar belakang masalah di atas maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Analisis Efektifitas Alokasi Dana Desa dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan Desa Pada Desa Modio Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai Tahun Anggaran 2018’’

 

1.2  Rumusan Masalah dan Batasan Masalah

Berdasarkan latar belakangjuduldiatas, maka masalah yang dikaji dalam penilitian ini adalah

1.      Bagaimana Efektivitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan kampung Modio Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai ?

2.      Faktor-Faktor apa yang menghambat PengeloaanAlokasi Dana Desa (ADD) dalam Upaya MeningkatkanPembangunan diKampungModio Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai ?

Untuk menghindari kesalahan penafsiran penilitian ini, maka ruang lingkup penilitian ini dibatasi pada Perencanaan dan Pertanggun jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) diKampung ModioDistrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai.

 

 

1.3  TujuanPenelitian

Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah

1.      Untuk mengetahui Efektivitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD)dalam UpayaMeningkatkan pembangunan diKampung Modio Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai

2.      Untuk mengetahuiFaktor-faktor yang mengahambat pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Upaya Meningkatkatkan Pembangunan Kampung Modio Distrik Mapiah Tengah Kabupaten Dogiyai.

 

1.4  ManfaatPenelitian

Manfaat yang diharapkan dalam penilitian ini adalah:

1.      Sebagai bahan infomasi bagi PemerintahKampung Modio Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai dalam mengelolah anggaranAlokasi Dana Desa (ADD)

2.      Sebagai bahanr relevanpenelitianselanjutnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

 

2.1  Tinjauan Teoritis

a.      Pengertian/ Konsep Efektivitas

Kata efektif berasal dari bahasa Inggris yaitu effective yang berartisesuatu yang dilakukan berhasil dengan baikkonsep efektivitas.Dalam hal iniefektivitas merupakan pencapaian tujuan organisasi melalui pemanfaatansumber daya yang dimiliki secara efisien, ditinjau dari sisi masukan (input), proses, maupun keluaran (output). Dalam hal ini yang dimaksud sumberdaya meliputi ketersediaan personil, sarana dan prasarana serta metode danmodel yang digunakan.Suatu kegiatan dikatakan efisien apabila dikerjakandengan benar dan sesuai dengan prosedur sedangkan dikatakan efektif bilakegiatan tersebut dilaksanakan dengan benar dan memberikan hasil yangbermanfaat.

Menurut Ravianto (2014:11), pengertian efektivitas adalah seberapa baik pekerjaan yang dilakukan, sejauh mana orang menghasilkan keluaran sesuai dengan yang diharapkan.Artinya, apabila suatu pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan perencanaan, baik dalam waktu, biaya, maupun mutunya, maka dapat dikatakan efektif.Apabila hal tersebut sesuai dengan tujuan yang dinginkan artinya: pencapain hal yang dimaksud adalah pencapaian tujuan penerimaan Alokasi Dana Desa diDesa Modio Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai.

b.      Pengertian Pengelolaan

 (Peter Salim dan Yenny Salim, 2002) menurut Soekarnopengelolaan juga bisa diartikan penyelenggaraan suatu kegiatan. Pengelolaan bisa diartikan manajemen, yaitu suatu proses kegiatan yang di mulai dari peren&anaan, pengorganisasian, pengarahan dan penga%asan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan-penggunaansumber daya sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tu$uan organisasi yangtelah ditentukan. Pengelolaan adalah suatu kegiatan yang dilakukann secara sistematika sumber-sumber yang adadalam organisasi.

c.       Pengertian Desa

Sutarjo Kartohadikusumo

Desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camatUU no. 22 tahun 1999 Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten.

 

 

 

 

2.2  Definisi Pembangunan Desa Menurut Para Ahli

Menurut Kartasasmita (2001 : 66) mengatakan bahwa hakekat pembangunan nasional adalah manusia itu sendiri yang merupakan titik pusat dari segala upaya pembangunan dan yang akan dibangun adalah kemampuan dan kekuatannya sebagai pelaksana dan yang akan dibangun adalah kemampuan dan kekuatannya sebagai pelaksana dan penggerak pembangunan. Pada hakekatnya pembangunan desa dilakukan oleh masyarakat bersama-sama pemerintah terutama dalam memberikan bimbingan, pengarahan, bantuan pembinaan, dan pengawasan agar dapat ditingkatkan kemampuan masyarakat dalam usaha menaikan taraf hidup dan kesejahteraannya.

Pengertian Pembangunan Desa

Pembangunan merupakan konsep normatif yang mengisyaratkan pilihan-pilihan tujuan untuk mencapai apa yang disebut sebagai realisasi potensi manusia. Pembangunan tidak sama maknanya dengan modernisasi, jika kita memahami secara jelas mengenai makna sesungguhnya dari hakikat pembangunan itu sendiri. Menurut Todaro (1998) pembangunan bukan hanya fenomena semata, namun pada akhirnya pembangunan tersebut harus melampaui sisi materi dan keuangan dari kehidupan manusia bahwa pembangunan ekonomi telah digariskan kembali dengan dasar mengurangi atau menghapuskankemiskinan, ketimpangan dan pengangguran dalam konteks pertumbuhan ekonomi atau ekonomi negara yang sedang berkembang.Pembangunan Desa merupakan bagian dari pembangunan nasional dan pembangunan Desa ini memiliki arti dan peranan yang penting dalam mencapai tujuan nasional, karenaDesa beserta masyarakatnya merupakan basis dan ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan.Adapun definisi pembangunan desa menurut para ahli adalah sebagai berikut:

Menurut Kartasasmita (2001) mengatakan bahwa hakekat pembangunan nasional adalah manusia itu sendiri yang merupakan titik pusat dari segala upaya pembangunan dan yang akan dibangun adalah kemampuan dan kekuatannya sebagai pelaksana dan yang akan dibangun adalah kemampuan dan kekuatannya sebagai pelaksana dan penggerak pembangunan.

Pada hakekatnya pembangunan desa dilakukan oleh masyarakat bersama-sama pemerintah terutama dalam memberikan imbingan, pengarahan, bantuan pembinaan, dan pengawasan agar dapat ditingkatkan kemampuan masyarakat dalam usaha menaikan taraf hidup dan kesejahteraannya.Suparno (2001) menegaskan bahwa pembangunan desa dilakukan dalam rangka imbang yang sewajarnya antara pemerintah dengan masyarakat.

Kewajiban pemerintah adalah menyediakan prasarana-prasarana, selebihnya disandarkan kepada kemampuan masyarakat itu sendiri.Proses pembangunan desa merupakan mekanisme dari keinginan masyarakat yangdipadukan dengan masyarakat.Perpaduan tersebut menentukan keberhasilan pembangunan seperti yang dikemukakan oleh Ahmadi (2001) mekanisme pembangunan desa adalah merupakan perpaduan yang serasi antara kegiatan partisipasi masyarakat dalam pihak dan kegiatan pemerintah di satu pihak.

Bahwa pada hakekatnya pembangunan desa dilakukan oleh masyarakat sendiri.Sedangkan pemerintah memberikan bimbingan, bantuan, pembinaan, dan pengawasan.Pembangunan desa dapat dilihat dari berbagai segi yaitu sebagai suatu proses, dengan suatu metode sebagai suatu program dan suatu gerakan, sebagaimana pendapat pakar berikut ini:

1.      Sebagai suatu proses adalah memperhatikan jalannya proses perubahan yang berlangsung dari cara hidup yang lebih maju/modern. Sebagai suatu proses, maka pembangunan desa lebih menekankan pada aspek perubahan, baik yang menyangkut segi sosial, maupun dari segi psikologis. Hal ini akan terlihat pada perkembangan masyarakat dari suatu tingkat kehidupan tertentu ketingkat kehidupan yang lebih tinggi, dengan memperhatikan didalamnya masalah perubahan sikap, serta perubahan lainnya yang apabila diprogramkan secara sistematis akan usaha penelitian dan pendidikan yang sangat baik.

2.      Sebagai suatu metode, yaitu suatu metode yang mengusahakan agar rakyat mempunyai kemampuan yang mereka miliki. Pembangunan desa juga merupakan metode untuk mencapai pemerataan pembangunan desa dan hasil-hasilnya dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

3.      Sebagai suatu program adalah berusaha meningkatkan taraf hidup dan kesejahteran masyarakat pedesaan baik lahir maupun bathin dengan perhatian ditujukan pada kegaiatan pada bidang-bidang tertentu seperti pendidikan, kesehatan, pertanian, industri rumah tangga, koperasi, perbaikan kampung halaman dan lain-lain.

4.      Sebagai suatu gerakan karena pada hakekatnya semua gerakan atau usaha kegiatan pembangunan diarahkan ke desa-desa. Sebagai suatu gerakan dimana pembangunan desa mengusahakan mewujudkan masyarakat sesuai dengan cita-cita Nasional Bangsa Indonesia yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

5.      Seperti yang telah diuraikan di atas bahwa pembangunan desa meliputi beberapa faktor dan berbagai program yang dilaksanakan oleh aparat departemen, pemerintah daerah dan seluruh masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaannya perlu ada koordinasi dari pemerintah baik pusat maupun daerah serta desa sebagai tempat pelaksanaan pembangunan agar seluruh program kegiatan tersebut saling menunjang dan terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana, sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna. Permasalahan di dalam pembangunan perdesaan adalah rendahnya aset yang dikuasai masyarakat perdesaan ditambah lagi dengan masih rendahnya akses masyarakat perdesaan ke sumber daya ekonomi seperti lahan/tanah, permodalan, input produksi, keterampilan dan teknologi, informasi, serta jaringan kerjasama. Disisi lain, masih rendahnya tingkat pelayanan prasarana dan sarana perdesaan dan rendahnya kualitas SDM di perdesaan yang sebagian besar berketerampilan rendah (low skilled), lemahnya kelembagaan dan organisasi berbasis masyarakat, lemahnya koordinasi lintas bidang dalam pengembangan kawasan perdesaan. Oleh karena itu dapat dilihat beberapa sasaran yang dapat dilakukan dalam pembangunan desa sebagai berikut:

1)      Meningkatkan pelayanan dalam hal pertanahan serta memproses masalah-masalah pertanahan dalam batas-batas kewenangan Kabupaten.

2)      Pemantapan pengelolaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk menciptakan lingkungan kehidupan yang efisien, efektif dan berkelanjutan.

3)      Peningkatan kualitas pemukiman yang aman, nyaman dan sehat.

4)      Meningkatnya prasarana wilayah pada daerah tertinggal, terpencil dan daerah perbatasan.

5)      Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan di daerah dan wilayah.

6)      Meningkatkan ekonomi wilayah untuk kesejahteraan masyarakat serta menanggulangi kesenjangan antar wilayah.

Dalam pelaksanaan pembangunan desa, desa harus melaksanakan prinsiptransparansi serta pelibatan partisipasi masyarakat baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun dalam pengawasan dan pemantauan.Dalam kerangka UU Desa, siklus pembangunan desa mencakup 3 (tiga) tahap penting yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.

1.      Perencanaan

1.      Perencanaan

Perencanaan pembangunan desa mengacu pada konsep membangun desa dan desa membangun.Konsep membangun desa dalam konteks perencanaan adalah bahwa dalam merencanakan pembangunan, desa perlu mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.Hal tersebut diatur dalam UU Desa terutama pada pasal 79 dan pasal 80.Dalam pasal 79 UU Desa disebutkan bahwa:

1)      Pemerintah Desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.

2)      Perencanaan Rembangunan Desa sebagaiman dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjangka meliputi:

a.       Rencana pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.

b.      Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 tahun.

3)      Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagaiman dimaksud pada ayat (2) ditetapkan Peraturan Desa.

4)      Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangaka Menengah Desa dan rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa.

5)      Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana kerja Pemerintah Desa merupakan pedoman dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa yang diatur dalam peraturan pemerintah.

6)      Program pemerintah yang berskala lokal Desa dikordinasikan dan/atau didelegasikan pelaksanaannya kepada desa.

7)      Perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu sumber masukan dalam perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.

Pada UU Desa, untuk mengakomodir asas demokrasi, kemandirian, partisipasi, kesetaraan dan pemberdayaan, perencanaan pembangunan desa tidak semata-mata bersifat top down, namun juga menyusun konsep desa membangun. Konsep desa membangun ini mengedepankan musyawarah desa untuk memenuhikebutuhan riil masyarakat.Hal tersebut dijelaskan dalam pasal 80 UU Desa yang menyebutkan bahwa:

1)      Perencanaan pembangunan desa sebagai mana dimaksud dalam pasal 79 diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat desa.

2)      Dalam menyusun perencanaan pembanguna desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan desa.

3)      Musyawara perencanaan pembangunan desa menetapkan prioritas, program, kegiatan dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

4)      Prioritas, program, kegiatan dan kebutuhan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat desa yang meliputi:

b.      Peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar.

c.       Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumberdaya lokal yang tersedia.

d.      Pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif.

e.       Pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuanekonomi.

f.       Peningkatan kualitas ketertiban dan ketentraman masyarakat desa berdasarkan kebtuhan masyarakat desa.

2.      Pertanggunjawaban

Kepala Desa adalah penanggun jawab dari Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.Proses Penatausahaan dimulai dari membuat Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa, Peraturan Desa, Laporan Kekayaan Milik Desa, Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa dan diakhiri penyampaiaan kepada Bupati/Walikota dan Masyarakat. Setiap akhir tahunanggaran (laporan tahunan) dan laporan yang dibuat kepala Desa ditujukkan kepada Bupati/Walikota yangdisampaikan melalui camat.

3.      Alokasi Dana Desa (ADD)

Alokasi Dana Desa (ADD) adalah merupakan bagian dari dana perimbagan keuangan pembagiannya untuk desa secara proporsional dalam anggaran pendapatan dan belanja pusat dan daerah yang diterima oleh daerah/kabupaten untuk desa paling sedikit 10 persen yang daerah setelah dikurang dana alokasi khusus. Maka intinya, alokasi dana desa adalah bagian keuangan desa yang diperoleh dari hasil bagi hasil pajak daerah dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota untuk desa yang dibagikan secara proporsional. Itulah dana desa yang kini sedang menjadi isu besar di tingkat nasional. Sedangkan Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran belanja daerah kabupaten/kota. Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.

4.      Efektivitas Pengalokasian Dana Desa (ADD)

Menurut Osborne dan Gaebler (1997), efisiensi adalah ukuran berapa banyak biaya yang dikeluarkan untuk masing-masing unit output, sedangkan efektivitas adalah ukuran kualitas output itu.

Ketika mengukur efisiensi, harus diketahui berapa banyak biaya yang harus ditanggung untuk mencapai suatu output tertentu.Ketika mengukur efektivitas harus diketahui apakah investasi tersebut dapat berguna.Efisiensi dan efektivitas merupakan hal penting, tetapi ketika organisasi publik mulai mengukurkinerja, seringkali hanya mengukur tingkat efisiensi saja.

5.      Pengertian Pembangunan Desa/Kampung

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dengan jelas mengatur mengenai pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan.Pasal 78 UU Desa menjabarkan tujuan pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Pembangunan desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.Penyelenggaraan pembangunan desa dilakukan dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.Agar pembangunan desa bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan, maka pembangunan desa harus terencana, terkoordinasi, berbatas waktu, serta sesuai dengan kondisi khas masyarakat dan wilayah desa yang bersangkutan.

 

2.3  Kajian Empirik

Mahfud (2009) menyatakan sebagian besar penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) lebih banyak diarahkan pada kegiatan fisik (pembangunan sarana dan prasarana fisik) dan penambahan kesejahteraan perangkat desa dalam bentuk dana purna bakti, tunjangan dan sejenisnya serta sebagian lagi untuk kegiatan rutin. Sementara itu, dari aspek realisasi masih ditemui realisasi ADD di bawah 60%.

Dilihat dariaspek yuridis dan alokasi dana desa (ADD) terhadap pembangunan desa, seperti yang dikemukakan oleh Aldi (2012), hasil penelitiannya menyimpulkanPelaksanaan alokasi dana desa di Kampung Modio belum efektif, beberapa kendala yang ditemui seperti kurangnya partrisipasi masyarakat, belum berlakunya pembagian alokasi dana desa sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah, dan masih adanya ”lobi-lobi” yang dilakukan pemerintah desa kepada pemerintah daerah. Hal ini terkait dengan relatif rendahnya sumber daya manusia di desa.

        Keuangan menurut Drs. Nurdjiman Arsjad, dkk dalam bukunya yang berjudul “Keuangan Negara” bahwa makna keuangan atau finance yaitu menggambarkan segala kegiatan dalam rangka mencapai tujuan tertentu. (Arsjad, dkk, 1992: 2) Sedangkan menurut M. Manullang yang dikutip oleh Ibnu Syamsi dalam bukunya yang berjudul “Dasar-dasar Kebijaksanaan Keuangan Negara” menjelaskan uang adalah sesuatu yang diterima secara umum sebagai alat pembayaran pembelian barang-barang, jasa-jasa, juga bagi kekayaan berharga lainnya dan bagian pembayaran utang. (Manullang, 1988: 2).

Menutur D.J Memesa dalam bukunya yang berjudul “Sistem Administrasi Keuangan Daerah” keuangan adalah sesuatu yang berupa kekayaan atau harta benda yang dapat dinilai dengan uang. (Mamesa, 1995: 3).Keuangan Desa dalam UU Desa N0. 06 Tahun 2014 menjelaskan pengertian Keuangan Desa sebagai berikut : Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.Dari beberapa pengertian diatas, maka penulis menarik kesimpulan bahwa keuangan adalah segala sesuatu tentang penerimaan, pengeluaran dan utang-utang atau berupa kegiatan penyusunan pendapatan dan belanja.Ketentuan sumber biaya pemakaian, pembukuan dan pertanggungjawaban atas pembiayaan dalam kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu.

Menurut Ginanjar dalam Riyadi (2005: 04) mengatakan bahwa pembangunan merupakan suatu proses perubahan yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana.

Sedangkan menurut Saul M. Katz dalam Yuwono (2001: 47) pembangunan sebagai perubahan sosial yang berasal dari suatu keadaan tertentu keadaan yang dipandang lebih bernilai.Pembangunan menurut pasal 1 ayat 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan adalah upaya untuk melakukan proses perubahan sosial ke arah yang lebih baik bagi kepentingan masyarakat disegala bidang baik desa maupun kelurahan. Pembangunan menurut Soejatmiko dalam Nasution (2004: 90) yaitu: Kemampuan untuk berkembang secara sosial, ekonomi, politik ditingkat dan didalam semua komponen masyarakatsecara memungkinkan bangsa yang bersangkutan untuk mengurangi kemiskinan pengangguran dan ketimpangan lalu survive dan berkembang di dunia yang tidak stabil, rumit dan makin tunjuk pada persaingan.

 

2.4  Kerangka Pemikiran

Efektivitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam Upaya Meningkatkatkan Pembangunan Kampung Modio Distrik Mapiah Tengah Kabupaten Dogiyai dan Faktor-faktor apa yang menghambat dalam proses Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam Upaya meningkatkan pembangunan maka kerangka pikir dibawah ini dapat menjelaskan proses Pengelolaan Dana Desa yaitu:Sumber daya manusia yang dimaksud disini baik berkaitan dengan jumlah maupun kemampuan pemerintah desa dalam mengelola Alokasi Dana Desa, secara lebih khusus kemampuan Kepala Desa danBendahara Desa dalam mengelola alokasi dana desa yang di peroleh dari APBdesa.

1.      Partisipasi Masyarakat Peran partisipasi masyarakat terhadap Pengelolaan Alokasi Dana Desa tidak terlepas dari keterlibatan masyarakat, karena masyarakat merupakan bagian dari anggota Pemerintahan Desa.

2.      InformasiInformasi yang disampaikan oleh pemerintah desa tarkait Pengelolaan Alokasi Dana Desa masih kurang jelas.Selain tidak pernah melakukan sosialisasi sebelumnya, dalam tahapan musrembang desa pemerintah desa juga hanya sekedar menyebutkan nominal Alokasi Dana Desa yang diperoleh dari Pemerintah. Perencanaan pembangunan desa mengacu pada konsep membangun desa dan desa membangun.Konsep membangun desa dalam konteks perencanaan adalah bahwa dalam merencanakan pembangunan, desa perlu mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.Hal tersebut diatur dalam UU Desa terutama pada pasal 79 dan pasal 80.Dalam pasal 79 UU Desa dan

PertanggunjawabanKepala Desa adalah penanggun jawab dari Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.Proses Penatausahaan dimulai dari membuat Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa, Peraturan Desa, Laporan Kekayaan Milik Desa, Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa dan diakhiri penyampaiaan kepada Bupati/Walikota dan Masyarakat. Setiap akhir tahunanggaran (laporan tahunan) dan laporan yang dibuat kepala Desa ditujukkan kepada Bupati/Walikota yangdisampaikan melalui camat.

Gambar 1. Skema Kerangka Pemikiran

PEMERINTAH DESA

PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA

 

1.   Tahap perencanaan Musrembang

2.   Tahap Pelaksanaan Penyusunan  LPJ

3.Tahap pertanggungjawaban   Evaluasi oleh Masyarakat

 

 

Faktor-faktor yang menghambat pengelolaan Alokasi Dana Desa

1.    Sumber Daya Manusia

2.    Partisipasi Masyarakat

3.    Informasi

Efektivitas

Analisis Deskritif

Kesimpulan dan Saran

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Sumber : Hasil penelitian penulis

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

METODE PENELITIAN

 

3.1  Lokasi dan WaktuPenelitian

Sesuai dengan judul penelitian ini, maka Lokasi penelitian ini akan dilaksanakandiKampung Modio Distrik Mapia TengahKabupaten Dogiyaiyang melaksanakan program Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD), Pemilihan lokasi penelitian didasarkan pada pertimbangan sebagai keterwakilan wilayah. Waktu penelitian ini dilaksanakan selama bulan April-Juni 2019.

 

3.2  Jenis dan Sumber Data

1.      Data Primer

Data primer merupakan data yang diperoleh secara langsung dari responden yang diinginkan oleh peneliti, baik melalui wawancara dengan narasumber, dan pengumpulan data lapangan lainnya.Data primer yang dibutuhkan adalah tanggapan pemerintah desa dan masyarakat tentang penyelenggaraan otonomi desa selama ini.

2.      Data Sekunder

Data sekunder merupakan data yang diperoleh secara tidak langsung dari objek yang diteliti yang antara lain dilakukan melalui studi literatur, kepustakaan dan arsip/laporan seperti:

1.      Data-data tentang rincian kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada Desa dan kewenangan lainnya yang telah ada pada Desa;

2.      Data-data tentang keadaan umum lokasi penelitian mencakup keadaan geografis, demografis.

3.      Data-data lainnya yang diperoleh dari, BPS, Kecamatan, Desa dan instansi lain yang terkait.

 

3.3  Populasidan Sampel

1.      Populasi

Populasi penelitian ini adalah seluruh masyarakat yang ada diKampung Modio.

2.      Sampel

No.

 

Jumlah Penduduk

Jenis kelamin

Jumlah kk

L

P

142

1.

1492

807

685







 

Penarikan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling.Teknik purposive sampling yaitu cara mengambil sampel dengan secara sengaja yang telah sesuai dan memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan yang meliputi: sifat, karasteristik, ciri dan kriteria sampel tertentu.

Purposive sampling pengukur Dengan demikian jumlah purposive sampling secara keseluruhan sebanyak 105 orang responden.

3.4  Metode Pengumpulan Data

1.      Studi kepustakaan yaitu pengumpulan data melalui bahan-bahan yangtertulis yang relevan dengan penelitian ini, seperti literatur dan berbagaidokumen serta laporan-laporan yang diterbitkanoleh instansi terkait.

2.      Studi lapangan yaitu pengumpulan data dimana penulis secara langsung ke obyek penelitian dengan menggunakan teknik penelitian sebagai berikut:

a.       Observasi yaitu salah satu metode dalam pengumpulan data secara sengaja, terarah, sistematis, dan terencana sesuai tujuan yang akan dicapai denganmengamati & mencatat seluruh kejadian dan fenomena yang terjadi dan mengacu pada syarat dan aturan dalam penelitian.

b.      Wawancara yaitu suatu metode dalam mengumpulkan data dengan cara sistematis untukmemperoleh keterangan mengenai masalah yang diteliti berdasarkan tujuan penelitian.

 

3.5  Metode Pengolahan Data

1.      Reduksi Data

Reduksi data adalah proses pemilihan, pemusatan perhatian pada penyederhanaan, pengabstrakan, transformasi data kasar yang muncul dari catatan-catatan lapangan (Miles dan Huberman (1992).

2.      Penyajian Data

Penyajian data merupakan sebagai sekumpulan informasi tersusun yang memberikan kemungkinan adanya penarikan kesimpulan dan pengambilan tindakan. (Miles dan Huberman, 1992)

3.      Penarikan kesimpulan atau verifikasi

Tahap ini merupakan tahap penarikan kesimpulan dari semua data yang telah diperoleh sebagai hasil dari penelitian.Penarikan kesimpulan atau verifikasi adalah usaha untuk mencari atau memahami makna/arti, keteraturan, pola-pola, penjelasan, alur sebab akibat atau proposisi.

 

3.6  Metode Analisis Data

Efektivitas menggambarkan kemampuan Pemerintah Desa dalam merealisasi keuangan Alokasi Dana Desa untuk melaksanakan program yang direncanakan dibandingakan dengan target yang telah detetapkan berdasarkan potensi nilai rill (Abbdul Halim, 2002). Analisis yang digunakan untuk menghitung tingkat efektivitas alokasi dana desa pada Desa Modio pada Tahun 2018 menggunakan rumus sebagai berikut (LPJ Keuangan Desa Modio/Depdagri, Kemendagri no. 690. 900. 327).

Efektivitas suatu organisasi dikatakan baik apabila rasio yang dicapai minimal 90% tetapi alangkah baik jika organisasi tersebut mampu memperoleh lebih besar dari itu adapun kriteria rasio efektivitas yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut.

1.      Kriteria Rasio Efektivitas

Rasio efektivitas digunakan untuk memudahkan dalam memudahkan simpulan dari perhitungan yang telah dilakukan melalui analisis efektivitas.Adapun rasio efektivitas yang digunakan depdagri, Kemendagri no. 690.900.327, yaitu

a.       Hasil perbangdingan antara realisasi target AlokasinganDana Desa jika tercapainya diatas 100% dapat dikatakan sangat efektif.

b.      Hasil perbangdingan antara realisasi dengan target Alokasi dana desa jika tingkat tewrcapainya 90-100% dapat dikatakan efektif.

c.       Hasil perbandingan antara realisasi dengan target alokasi dana desa jika tingkat pencapaiannya 80-89% dapat dikatakan cukup efektif.

d.      Hasil perbandingan antara realisasi dengan target alokasi dana desa jika tingkat pencapaiannya 60-79% dapat dikatakan kurang efektif.

e.       Hasil perbandingan antara realisasi dengan target alokasi dana desa jika tingkat pencapaiannya <60% dapat dikatakakan tidadak efektif.

Untuk menjawab permasalahan pertama dankedua digunakan analisis deskriptif kuantitatif.Dimana analisis deskriptif kuantitatif ini yaitu suatu proses penelitian yang menggunakan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan pelaku yang dapat diamati.

 

 

 

 

 

 

3.7  Variabel dan Defenisi Operasional Variabel

1.      Variabel Penelitian

a.       Identifikasi Variabel Penelitian Variabel di dalam penelitian ini ada dua variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Variabel Bebas (Variabel Independen) merupakan variabel yang berfungsi menerangkan atau mempengaruhi variabel lainnya. Dalam penelitian ini, peneliti mengunakan variabel independen yaitu pembangunan Desa,perencanan, pelaksanaan, pertanggung jawaban. VariabelTerikatmerupakan variabel yang diterangkan atau mendapat pengaruh dari variabel lainnya. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan variabel dependen berupa efektivitas Alokasi Dana Desa.

b.      Definisi Operasional VariabelUntuk menjelaskan konsep operasional dalam penelitian ini, maka variabel-variabel yang digunakan dapat di operasionalkan sebagai berikut:

a)      Pembangunan Desa adalah segala bentuk perbaikan atau bentuk pembangunan baik fisik maupun non fisik yang dilakukan di desa.

b)      Perencanaan yang dimaksud adalah musrembang desa untuk membahas rencana kegiatan penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa, diukur dengan jumlah dengan pihak yang berpartisipasi (hadir, dan memberi saran), pokok bahasan dan hasil musrembang serta transparasi rencana kepada masyarakat.

c)      Pelaksanaan yang dimaksud adalah penyelesaian kegiatan yang telah direncanakan, diukur dengan jumlah pihak yang berpartisipasi (tenaga atau materi), transparansi informasi kegiatan kepada masyarakat dan penyelesaian serta capaian tujuan kegiatan dan

d)     Pertanggungjawaban yang dimaksud adalah penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) oleh pemerintah D, diukusa diKampungModio dengan pihak penyusunan LPJ, kualitas LPJ, dan evaluasi bersama masyarakat.

e)      Efektifitas dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa adalah dana penerimaan Alokasi Dana Desa melalui APBDesa di Desa Modio DistrikMapia TengahKabupaten Dogiyai yang diukur dengan menggunakan rumus sebagai berikut

Efektivitas suatu organisasi dikatakan baik apabila rasio yang dicapai minimal 90% sampai dengan 100% dengan melihat kriteria efektivitas yang digunakan dalam rasio efektifitas (Depdagri Kemendagri no 690. 900. 327).

 

 

 

 

BAB IV

GAMBARAN UMUM OBYEK PENELITIAN

 

4.2  Kondisi Geografis Kampung Modio

Penelitian ini dilakukan di Kampung Modio Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai.Modio adalah sebuah Kampung kecil yang terletak diKabupateng DogiyaiProvinsi Papua. Kampung Modio terletak +/-15,3 Km dari Ibu Kota Kabupaten Dogiyai keKampung Modio pusat Distrik Mapia Tengah dengan luas wilayah, +/-215, 5 km dengan batasan-batasan sebagai berikut:

1.      Sebelah Utara berbatasan dengan kali pogi, Gunung Toubai, kampung Timeepa disrtik Mapia Tengah

2.      Sebelah Selatan berbatasan dengan Gunung Kitou atau Gunung Tiho

3.      Sebelah Timur berbatasan dengan Kali Mapia,Kampung Diyeugi Distrik Mapia Tengah

4.      Sebelah Barat berbatasan dengan Kampung Upibega / Kampung Yegoukotu, Distrik Mapia Barat

DiKampung Modio adalah tempat dimana pertama kali agama katolik dan pendidikan masuk dari wilayah selatan keKampung Modio dan untuk wilayah MEPAGO dan Wilayah LAPAGO yaitu Intan Jaya namun khusus di Kampung modio saat ini mulai dari sejak tahun 2000 an keatas tingkat pendidikan maupun Kesehatan semakin kuranglebih untuk kesehatan karena fasilitas kesehatannya sampai saat ini masih belum bangunsetelah dibakar oleh Masyarakat kampung itu sendiri akibathampir setahun tidak buka puskesmas dan banyak orang yang korban.

1.      Lingkungan Alam

Secara umum lingkungan alam kampung Modio banyakterdapat gunung, kali atau sungaimaupun perbukitan. Beberapa bukit antara lain bukit Hupei, Bukit Gogoti, Bukit Epouto, kampung iniada beberapa Gunung terdiri dariGunung Kitou, Gunung Toubai Membawah udara sejuk tidak terlalu dinging sekali tidak juga terlalu panas. Sehingga secara geografis Kampung Modio memiliki kesatuan hidup yang amat beraneka ragam Ekosistem Sungai, Kali, Hutang, Perbukitan, Gunung sudah tidak bias diragukan.Dari berbagai keAnekaragaman Ekosistem potensi dan Sumber Daya Alam yang kaya. Tanah yang subur menjamin kehidupan suku terlebih khusus masyarakat Kampung Modio untuk usaha pertanian (Bugi Ekowai/Keitai), Beternak Babi (Ekina Muni), Berburu (Gega nawi/Bedo, Woda Ubai), Berdagang (Edepede), dana hasil usaha kerajinan tangan seperti Noken (Agiha), Pakaian Adat (Koteka – Mogee), Busur Panah (Ukaa Mapega) dan lainnya.Warga masyarakat Kampung Modio yang berprofesi sebagai Petani, peternak, pekerja kebun,.Sebanyak 65 % kampung Modio tergolong sebagai KK miskin dengan penghasilan rata-rata Rp 5000-10.000 perharimaka pembangunan dikampung Modio kurang Efektif.

 

 

2.      Iklim

Daerah suku Mee terlebih khusus Kampung Modio beriklim tropis dimana terdapat dua musim kemarau, yang secara bergantian maka alat dan bahan pendukung kehidupan mereka yang terbuat dari kayu hancur tetapi juga pada saat musim kemarau mengalami malahpetaka, akhirnya banyak orang mengalami kelaparan, kehausan dan meninggal. Hal ini hamper sama dengan Daerah-daerah lain atau Kampung lain diPapua yang berilim tropis. Didaerah Kampung Modio termasuk tipe iklim basah dengan curah hujan antara 22,6C-33,oC pada daerah dataran rendah. Suhu udara didaerah pegunungan dipengarui oleh ketinggian, secara teoretis mencapai 100m dari permukaan laut suhu udara mengalami penurunan rata-rata 0,60oCmaka suhu udara pada siang hari mencapai 280oC dan malam harinya mencapai 60oC, cukup dingin.

3.      Demografi

Masyarakat Modio tidak berbeda dengan kampung lain dimanapun berada, namun perbedaan dan perkembangan akan sangat tersa sesuai dengan perkembangan zaman, misalnya dengan pemekaran desa lain yang terjadiKabupaten Dogiyai diKampung Modio yang dahulunya hanya satu seperti desa Modio tetapi sekarang dibagi menjadi dua Desa yaitu Desa Modio dan Upibega sebagai berikut dengan jumlah penduduknya diKampung Modio 1492 jiwa.

 

 

4.      Bahasa

Pada Masyarakat kampung Modio Bahasa artinya (mana).Mee Mana artinya bahasa Mee bahasa yang dipakai dikampung Modio adalah bahasa non-austronesia, yang komplek dan utuh.Bahasa ini diturunkan dari turun temurun secara lisan dari generasi kegenerasi, sampai saat ini.Selain bahasa ibu.Masyakrakat kampung mulai membiasakan diri untuk menggunakan Bahasa Indonesia dalam berlelasi dengan sesame dan Orang-orang dari luar.

5.      Sistem Religi

Keyakinan masyarakat kampung Modio pada umumnya dari zaman nenek moyang sudah memperkenalkan dan dapat menyesuaikan diri dengan kearifan local diatas pedoman hidup “Touye Mana atau Touyee Kapogeiyee” (Lembaran Sabda atau Lemmbaran Kehidupan). Mereka percaya bahwa Tuhan Pencipta(Ugatame) yaitu ada dan terus ada selamanya. Dan pada umumnya masyakat kampung Modio adalah Mayoritas Agama Katolik.

 

 

 

 

 

 

 

BAB V

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

 

5.5  Efektivitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam upayaMeningkatkan Pembangunan Di Kampung Modio Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai

Pengelolaan Alokasi Dana Desa mulai diimplementasikan di Indonesia pada tahun 2005 dengan dasar Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2005 tentang desa yang kini telah di pertegas dengan lahirnya UU No. 6 tahun 2014 tentang desa. Aturan ini mewajibkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mengalokasikan dana transfer dari pusat dan di teruskan ke rekening desa yang dikenal dengan Alokasi Dana Desa (ADD). Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar desa untuk mendanai kebutuhan desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat. Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan perolehan bagian keuangan desa dari Kabupaten yang penyalurannya melalui kas desa.

 

5.6  Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam upaya Meningkatkan Pembangunan di Kampung ModioDistrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai

Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam Pembangunan Kampung Modio Distrik Mapia Tengah merupakan proses pengendalian, pengaturan, mengurus, menyelenggarakan anggaran dana desa untuk keperluan pembangunan fisik dan non fisik dimulai dari perencanaan sampai evaluasi hal ini diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat Di Kampung desa Modio agar dapat tumbuh dan berkembang secara merata dan terarah sesuai dengan perencanaan program-program pemerintah berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.

5.6.1   Tahap Perencanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa

Tahap perencanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kampung Modio Distrik Mapia Tengah, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dimana telah diawali dengan pembentukan tim pelaksana dan proses perencanaan dilakukan dengan model partisipatif dalam kegiatan musrembang. Tim pelaksana Alokasi Dana Desa yang dimaksud dalam perencanaan tersebut terdiri dari Kepala Desa selaku Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK), sekretaris desa selaku Penanggung Jawab Administrasi (PJAK), bendahara desa selaku Kepala Urusan Keuangan (KUK) dan di bantu oleh lembaga kemasyarakatan di desa.

Perencanaan dengan model partisipatif dilakukan melalui musrembang desa dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat mulai dari lembaga masyarakat, tokoh masyarakat dan seluruh masyarakat desa.Musrembang desa tersebut bertujuan untuk mendorong masyarakat agar turut serta berpartisipasi dalam menyusun dan menentukan rencana kegiatan pembangunan di desa.Sehingga rencana kegiatan yang tertuang dalam Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK) yang di hasilkan adalah gambaran dari harapan dan kebutuhan seluruh masyarakat setempat.

Akan tetapi, hasil pengamatan dan informasi yang diperoleh menunjukan bahwa kegiatan musrembang dalam tahapan perencanaan di Kampung Modio Distrik Mapia Tengah masih tersebatas pada memenuhi ketentuan dan belum menyentuh kepada esensi yang terkandug dari maksud kegiatan musrembang desa.

Tabel 5.1

Jumlah Penduduk Sesuai Dengan Dusun/Lingkungan

No

Dusun

Jumlah Jiwa

Total

Kepala Keluarga

L

P

1.

Kampug Modio

807

685

1492

142

Sumber: Kantor Desa di Kampung Modio tahun 2018

Dari tabel jumlah penduduk diatas menunjukan bahwa, Kampung Modio terdiri dar1 dusun, yaitu Kampung Modio 1492 jiwa, dimana laki-laki berjumlah 807, dan perempuan berjumlah 685, dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) sebanyak 142jiwa.

Tabel 5.2

Tingkat Pendidikan Masyarakat

No

Tingkat Pendidikan

Orang (Jiwa)

1.

Tidak Tamat SD

650

2.

Tamat SD

450

3.

SMP

242

4.

SMA

110

5.

Diploma/PT

24

6.

Sarjana

16

Total

1.492

Sumber : Kantor Desa Modio Tahun 2018

 Dari tabel tingkat pendidikan diatas menunjukan bahwa, pendidikan masyarakat Kampung Modio masih sangat rendah dimana masyarakat yang Tidak Tamat SD sebanyak 650 orang, dan yang tamat SD sebanyak 450, SMP sebanyak 242 orang, SMA sebanyak 110 orang dan masyarakat yang jenjang pendidikan Diploma sebanyak 24 orang, serta masyarakat yang jenjang pendidikann Sarjana mencapai 16 orang.

5.6.2   Struktur Organisasi

Untuk mendukung dan mengoptimalkan pelaksanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam upaya meningkatkan pembangunan Kampung Modio, maka perangkat kerja organisasi masalah Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan peningkatan pembangunan di Kampung Modio menjadi tugas dan tanggung jawab penuh kepadaKepala Desa, dan Bendahara Desa yang ditunjuk langsung oleh Kepala Desa Modio.

Struktur organisasi Desa Modio dalam bidang Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam upaya meningkatkan pembangunan dilengkapi pula dengan tim pengawasan oleh BPD serta pelaksana perencanaan yaitu kaur pembangunan, sehingga peningkatan pembangunan di Kampung Modiodapat mencapai target yang optimal. Pembentukan organisasi dalam lingkup pemerintah Kampung Modio Distrik Mapia Tengah agar terjadi sinkronisasi dan etos kerja yang sinergis serta saling menunjang antara satu bidang dengan bidang lainnya dan antara satu seksi dengan seksi lainnya, terutama dalam mengoptimalkan efektivitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam upaya meningkatkan pembangunan Kampung Modio Kecamatan Mapia Tengah. Selain dari bidang teknis dan pengelolaan alokasi dana desa yang merupakan teknisi Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam meningkatkan pembangunan di Desa ModioKecamatan Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai, juga terdapat bidang lain yang menunjang termaksud Sekretaris Desa yang mendukung pelaksanaan tugastugas organisasi yang bekerja langsung di lapangan. Adapun struktur organisasi desa Kampung Modio Distrik Mapia Tengah, sebagaimana di kemukakan pada gambar berikut:

Kepala Desa

YUDAS TEKEGE

BPD

Sekertaris Desa

 YOHANSES TEKEGE

Pelaksana Teknik

YUDAS GOBAI

PEMERINTAH DESA

 

KAUR PEMERINTAHAN

EGEN KEDEIKOTO

KAUR PEMBANGUNAN

ELIAS GOBAI

PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA

KAUR KESEJAHTERAAN

YAKUBUS SEMU

KAUR KEUANGAN

STEVANUS BOGA

KAUR UMUM

DAVID TEKEKEGE

LAKSANA WILAYAH

HUBERTUS BOGA

STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA MODIO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Sumber:Kantor Desa Modio Tahun 2018.

5.6.3   Deskripsi Responden

Adapun responden dalam penelitian ini adalah pemerintah Kampung Modio Distrik Mapia Tengah dan masyarakat di Kampung Modio yang berjumlah sebanyak 30 orang. Data penelitian ini dikumpulkan dengan cara wawancara langsung dengan responden, dimana peneliti melakukan wawancara langsung disetiap rumah responden, sehingga data yang digunakan dalam penelitian ini berjumlah 30 orang responden. Deskripsi responden pada penelitian ini meliputi: Nama, Tempat tanggal lahir, Jenis kelamin, Umur, Pekerjaan,Pekerjaan, Agama, Status, Suku, Pendidikan terakhir, Sudah berapa lama anda menetap,. Ringkasan dari deskripsi responden dapat dilihat pada tabel berikut:

Tabel 5.3

Responden Berdasarkan Jenis Kelamin

No.

Jenis Kelamin

Jumlah (Orang)

Presentase%

1.

Laki-laki

18

0,6%

2.

Perempuan

12

0,4%

Total

30

100

Sumber: Data diolah 2019

 Berdasarkan tabel diatas dapat dilihat bahwa responden yang paling banyak ikut berpartisipasi dalam penelitian ini adalah responden laki-laki yaitu sebanyak 18 orang atau sebesar 0,6% sedangkan sisanya sebanyak 12 orang adalah responden perempuan dengan presentase 0,4%.

 

Tabel 5.4

Responden Berdasarkan Tingkat Usia

No.

Tingkat Usia

Jumlah (Orang)

Presentase%

1.

>20

1

3%

2.

21-30

1

3%

3.

31-40

13

43%

4.

41-50

7

23%

5.

51-60

3

10%

6.

<60

5

17%

Total

30

100

Sumber: Data diolah 2019

Berdasarkan Usia, di Desa Penelitian antara lain berusia diatas 60 tahun sebanyak 5 orang (17%), kemudian responden dengan usia 51-60 tahun sebanyak 3 orang (10%) Kemudian dengan berusia 41-50 tahun sebanyak 7 Orang (23%) Dan yang berusia 31-40 Tahun sebanyak 13 Orang (43%) sedangkan yang berusia 21-30 Tahun 1 Orang (3 %) Dan sisanya usia 20tahun kebawah sebanyak 1 orang (3%).

Tabel 5.5

Responden Berdasarkan Tingkat Pendidikan

No.

Tingkat Pendidikan

Jumlah (Orang)

Presentase %

1.

Tidak Tamat SD

1

3%

2.

Tingkat SD

1

3%

3.

Tingkat SMP

13

43%

4.

Tingkat SMA/SMK

7

23%

5.

Diploma

3

10%

6.

S 1

5

17%

Total

30

100%

Sumber: Data Diolah, 2019

Berdasarkan tingkat pendidikannya, yang paling banyak ikut berpartisipasi dalam penelitian ini adalah mereka yang memiliki tingkat pendidikan SMP dengan presentase 43% atau sebanyak 13 orang, kemudian yang memiliki tingkat pendidikan Tingkat SD sebanyak 1 orang dengan presentase 3% kemudian tidak sekolah sebanyak 1 orang dengan presentase 3% adalah responden dengan tingkat pendidikan SMA/SMK Sebanyak 7 Orang dengan presentase 23%, kemudian yang memiliki tingkan pendidikan Diploma sebanyak 3 orang dengan presentase 10% dan tingkat pendidikan S1 sebanyak 5 Orang dengan presentase 17%.

Tabel 5.6

Tahapan Perencanaan Pengelolaan ADD diKampung Modio

dalam Kegiatan Musrembang

Variabel

Indikator

Ukuran

Partisipasi

Persen (%)

Pertanggung Jawaban

Kegiatan Musrembang

Hadir

20

0,66%

Hadir dan Berpendapat

5

16%

Tidak hadir

5

16%

Total

30

100

Pokok bahasan

Jumlah Anggaran

6

0,2%

Penyusunan rencana

14

0,46%

Tidak tahu

10

0,33%

Total

30

100

Hasil Musrembang

Tersusunnya DURK

14

46%

 

Belum tersusunnya DURK

-

-

Tidak tahu

16

0,53%

Total

30

100

Sosialisasi DURK kepada Masyarakat

Ada

20

0,66%

Tidak ada

5

16%

Tidak tahu

5

16%

Total

30

100

Sumber: Data diolah Tahun 2019

Keterangan: DURK (Daftar Usulan Rencana Kerja)

Dari tabel diatas, terlihat bahwa tingkat partisipasi masyarakat masih sangat rendah, kondisi tersebut ditunjukan dengan sedikitnya jumlah masyarakat yang hadir maupun yang menyampaikan aspirasi/pendapat dalam musrembang dengan kegiatan yang akan dilakukan. Dari 30 responden kalangan masyarakat, sebanyak 20 orang atau 0,66 % yang menghadiri kegiatan musrembang desa tersebut, mereka yang berpendapat untuk menyampaikan aspirasi/usulan rencana kegiatan,sebanyak 5 orang atau 0,16%. Sedangkan5 orang atau 0,16 % lainya tidak hadir.

Berikut hasil wawancara peneliti kepada Kepala Desa yaituBapak Yudas Tekege selaku kepala Desamengenai tahapan Perencanaan pengelolaan ADD dan bagaimana partisipasi masyarakat desa dalam kegiatan musrembang, yaitu sebagai berikut:

“Dalam proses musrembang yang dilakukan,partisipasi lembaga desa dan masyarakat masih tergolong rendah.Masyarakat yang hadir hanya sedikit sekitar 15% dari total masyarakat usia produktif, ditambah lagi tidak adanya perencanaan dan pelaksanaan karena tidak ada partisipasi dari Masyarakat setempat.

Hal ini selain masyarakat mempunyai kesibukan sendiri,jugakepedulian terhadap desa itu sangat rendah.” (wawancara 22 Mei 2019).

Selanjutnya Tabel 5.6 diatas juga menunjukan bahwa dalam proses musrembang desa pemerintah kurang transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat. dari 30 responden, hanya 20 orang atau 0,66% yang mengatakan bahwa dalam musrembang yang dibahas terkait rencana kegiatan yang boleh dilakukan,sebanyak 5 orang atau 0,16 % lainya mengatakan bahwa dalam musrembang pemerintah desa hanya sekedar memberikan informasi terkait jumlah anggaran yang diterima oleh desa,dan sisanya sebanyak 5 orang atau 0,16 % mengatakan tidak tahu.

Kondisi tersebut menyebabkan kegiatan musrembang desa dalam meningkatkan pembangunan Desa Modio tidak berjalan dengan baik, terbukti tidaka adanya Informasi dan partisipasi rencana kegiatan yang mau disusun. Dalam tabel 4.6

Terlihat bahwa 30 orang responden,seluruh responden yang hadir yaitu sebanyak 20 atau 0,66 % sependapat Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK) yang di hasilkan sebanyak 5 orang atau 0,16%.Sedangkan 5 orang responden lainnya atau 0,16 % mengatakan tidak tahu sebab mereka tidak menghadiri kegiatan musrembang yang bertujuan untuk mengadakan sosialisasi dalam meningkatkan pembangunan di Kampung Modio Distrik Mapia Tengah,Oleh karena itu, secara keseluruhan proses perencanaan kegiatan pengelolaan alokasi dana desa dalam meningkatkan pembangunan di Kampung Modio Distrik Mapia Tengah yang tertuang dalam DURK tersebut ditentukan secara pribadi oleh pemerintah desa selaku tim pelaksana penegelolaan alokasi dana desa dalam Upaya meningkatkan pembangunan di Kampung Modio Distrik Mapia Tengah. Dari penjelasan diatas menunjukan bahwa walaupun pada akhirnya penyusunan rencana kegiatan Alokasi Dana Desa yang tertuang dalam DURK dapat terselesaikan dengan baik.Namun karena rencana yang dihasilkan tidak berdasarkan aspirasi masyarakat serta kurangmya transparasi informasi dari pemerintah desa,maka dapat dikatakan bahwa tahap perencanaan pengelolaan alokasi dana desa dalam upaya meningkatkan pembangunan Kampung Modio Distrik Mapia Tengah, Kabupaten Nabire, masih kurang baik.

1.      Tahapan Pelaksanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa

Pelakasanaan kegiatan Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam upaya meningkatkan pembangunan Kampung, dengan anggaran Alokasi Dana Desa di Kampung Modio pengelolaan alokasi dana desa. Alokasi Dana Desa di peruntukan untuk pelaksanaan fisik berupa infrastruktur fasilitas masyarakat dan pemberdayaan masyarakat dengan ketentuan 30% (tiga puluh persen) digunakan untuk kegiatan operasional pemerintah desa dan BPD,serta 70% digunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat. besaran Alokasi Dana Desa yang diperoleh Kampung Modio adalah sebesar Rp.627.843.989.000.00 (Enam ratus dua puluh tujuh jutah delapan ratus empat puluh tiga ribu Sembilan ratus delapan puluh Sembilan rupiah).

Adapun terkait efektifitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalamupaya meningkatkan Pembangunan di Kampung Modio dapat dilihat pada tebel 5.7 berikut:

Tabel 5.7

Alokasi Penggunaan Anggaran ADD Tahun 2018

No

 Bidang/ Jenis Kegiatan

Lokasi

Volume

Manfaaf

Waktu

Biaya

Bidang

 Jenis Kegiatan

Jumlah RP

1

Pelaksanaan pembangunan kampung

1

Pembuatan pagar kayu lokasi sekolah dan Gereja 345 M

Kmpg Modio

Thp II

Meningkatkan Ekonomi Rakyat

12 Bln

224.630.000

2

Pengadaan solarcel 28 unit

Kmpg Modio

Thp I

Meningkatkan penerangan di Kampung

12 Bln

401.420.8000

3

Pengadaan senk aluminium 142 kk 30buah perkeluaga

Kmpg Modio

Thp II

Sarana prasarana masyarakat

12 Bln

526.773.200

4

Pengadaan Mesin Genset HG Sea300 h 8 unit

Kmpg Modio

Thp I

Sarana prasarana masyarakat

12 Bln

454.355.200

5

Pembangunan Gedung Paut 6x10 M

Kmpg Modio

Thp III

Sarana prasarana masyarakat

12 Bln

381.937.200

6

Pembersihan dan penanaman kopi

Kmpg Modio

Thp III

Meningkatkan Ekonomi Rakyat

12 Bln

302.195.191

1

Pengadaan Ternak babi 71 ekor

Kmpg Modio

Thp II

Meningkatkan Ekonomi Rakyat

12 Bln

267.995.191

8

Pemberian modal usaha kepada 6 kelompok PKK

Kmpg Modio

Thp I

Sarana prasarana masyarakat

12 Bln

136.847.696

9

Pengadaan lektop (2 unit)printer 2 unit untuk SMP

Kmpg Modio

Thp I

Memperlanjar Atmintrasi

12 Bln

37.250.000

10

Pengembangan usaha kelompok tani

Kmpg Modio

Thp II

Meningkatkan Ekonomi Rakyat

12 Bln

157.307.200

 

 

Jumlah bidang pembangunan desa

2,489,290,778

2.

Pembinaan Kemasyarakatan

1

Biaya iman dan taqwa

Kmpg Modio

100%

Peningkatan SDM

12 bln

78.000.000

 

Jumlah bidang pembinaan kemasyarakatan

78.000.000

 

Pemberdayaan masyarakat

1

Pelatihan siskaudes

Kmpg Modio

Thp III

Peningkatkan Ekonomi Rakyat

 

46.000.000

2

Pemberian beasiswa 206 pelajar mahasiswa

Kmpg Modio

Thp III

Peningkatan ekonomi rakyat

 

526.773.200

3

Pemberian honor Guru

Kmpg Modio

Thp II

Meningkatkan Ekonomi Rakyat

 

80.200.000

 

Jumlah bidang pemberdayaan masyarakat

652.973.200

Jumlah Total

3,841,385,927











Sumber :      Diolah dari laporan pertanggung Jawaban Desa di Kampung Modio Tahun 2018

Tabel 4.7 menunjukan bahwa jumlah Alokasi Dana Desa yang diterima oleh diKampung Modio adalah sebesarRp.627.843.989.000.00 (Enam ratus dua puluh tujuh jutah delapan ratus empat puluh tiga ribu Sembilan ratus delapan puluh Sembilan rupiah). Dimana pengalokasian anggaran Alokasi Dana Desa oleh pemerintah Desa di Kampung Modio diperuntuhkan untuk pembangunan desa dengan jenis kegiatan yakni, Pembuatan pagar kayu lokasi sekolah dan Gereja 345 M. Dengan anggaran sebesar Rp78.000.000atau sekitar 0,02%,Pengadaan solarcel 28 unitdengan anggaran sebesar Rp 401.420.8000 atau sekitar 0,10 %, dengan anggaran sebesar Rp 96.680.000 atau sekitar 34,04 %.

Informasi yang diperoleh dari 30 responden terkait tahapan pelaksanaan dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kampung Modio bahwa tingkat partisipasi dari setiap tahapan Pengelolaan Alokasi Dana Desa masih sangat rendah, baik dalam bentuk tenaga ataupun materi dalam mendukung kegiatan pembangunan di Desa. Hal ini terlihat dalam proses kegiatan pembangunan yang ada di Kampung Modio yaitu pembangunan Pembuatan pagar kayu lokasi sekolah dan Gereja 345 M,Pengadaan solarcel 28 unit,Pengadaan senk aluminium 142 kk 30buah perkeluaga, Pengadaan Mesin Genset HG Sea300 h 8 unit,Pembangunan Gedung Paut 6x10 M, Pembersihan dan penanaman kopi,Pengadaan Ternak babi 71 ekor,Pemberian modal usaha kepada 6 kelompok PKK,Pengadaan lektop (2 unit)printer 2 unit untuk SMP,Pengembangan usaha kelompok taniBiaya iman dan taqwa,Pelatihan siskaudes,Pemberian beasiswa 206 pelajar mahasiswa,dan Pemberian honor Guru.

2.      Informasi

Informasi yang diperoleh dari 30 responden bahwa dalam kegiatan tersebut tidak ada samasekali partisipasi dari masyarakat untuk mendukung kegiatan tersebut. Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Kepala Desa yaitu Bapak Yudas Tekege dan Bapak Yohanes Tekege yang menyatakan bahwa:

“Tingkat kepedulian masyarakat terhadap kegiatan pembangunan sangat Baik karena kegiatan upah atau terima uang namun dipanggiluntuk adakan musrembang desa banyak orang yang tidak pernah hadir untuk sosialisasi sangat susah” (wawancara 22 Mei 2019).

Hasil penelitian juga menunjukan bahwa dalam pelaksanaan rencana kegiatan pemerintah desa masih kurang transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat.Kurangnya transparansi informasi yang dimaksud adalah bahwa dalam pelaksanaan rencana kegiatan, pemerintah desa tidak terlebih dahulu memberikan informasi atau meminta partisipasi masyarakat.Kondisi inilah yang menjadi salah satu penyebab rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam mendukung kegiatan musrembang desa. Hal ini seperti pernyataan salah satu anggota masyarakat,yaitu Bapak Fransiskus Pugiyemenyatakan bahwa: “Banyak masyarakat yang tidak berpartisipasi dalam setiap kegiatan desa seperti pada saat musremabang yang diadakankarena sebagian masyarakat kecewa dan tidak suka dengan kinerja Kepala Desa sekarang selain kurangnya peduli dengan kondisi social masyarakat, juga tidak adil dalam memberikan bantuan yang bersumber dari desa” (wawancara 23 Mei 2019). Pendapat lain yang dikemukakan oleh tokoh masyarakat di Kampung Modio yaituIbu Beatres kotouki menyatakan bahwa: “Kondisi desa saat ini sangat jauh berbeda dengan kondisi desa sebelumnya yaitu tingkat kepedulian Masyarakatnya dan sebaliknya tingkat kepedulian terhap kepala desa pun menurun malas tahu dengan apa yang disampaikan oleh kepala desa setempat. (wawancara 23 Mei 2019)

 Dalam tahapan pelaksanaan pengelolaan alokasi dana desa di Kampung Modioini, dari setiap pembangunan desa yang dilakukan yakni pembangunan pembangunan Pembuatan pagar kayu lokasi sekolah dan Gereja 345 M,Pengadaan solarcel 28 unit,Pengadaan senk aluminium 142 kk 30buah perkeluaga, Pengadaan Mesin Genset HG Sea300 h 8 unit,Pembangunan Gedung Paut 6x10 M, Pembersihan dan penanaman kopi,Pengadaan Ternak babi 71 ekor,Pemberian modal usaha kepada 6 kelompok PKK,Pengadaan lektop (2 unit)printer 2 unit untuk SMP,Pengembangan usaha kelompok taniBiaya iman dan taqwa,Pelatihan siskaudes,Pemberian beasiswa 206 pelajar mahasiswa,dan Pemberian honor Guru. Dengan RP 3,841,385,927.000.dapat terselesaikan dengan baik namun dikarenakan kurangnya transparansi informasi terkait pelaksanaan perencanaan Musrembang oleh pemerintah desa kepada masyarakat, sehingga pencapaian tujuan pengelolaan alokasi dana desa yang dilakukan di Kampung Modio belum efektif. Melihat berbagai masalah diatas, walaupun semua rencana yang telah disusun dapat terselesaikan dengan cukup baik. Namun, tahap pelaksaan pengelolaan alokasi dana desa dalam Upaya meningkatkan pembangunan diKampung Modio dapat dikatakan kuarng efektif.

3.      Tahapan Pertanggung Jawaban Pengelolaan Alokasi Dana Desa.

Tahapan penyelesaian penyusunan pertanggungjawaban Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam upaya meningkatkan pembangunan di Kampung Modio Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai. Dalam tahapan pertanggungjawaban ini tidak efektif, dimana penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tidk disusun oleh pemerintah desa, namun penyusunan laporan pertanggung Jawaban ini disusun dan diselesaikan oleh Pendanping desa bersama Pemerintah Desa di Kampung Modio serta tidak ada transparansi kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak mengetahui tanggungjawab mereka sebagai tim evaluasi dari setiap kegiatan yang dilakukan dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa.

 

 

Tabel 5.8

Penilaian Tahapan Pertanggungjawaban Pengelolaan ADD

Variabel

Indikator

Ukuran

Partisipasi

Persen%

Pertanggung jawaban

Pihak penyusunan LPJ

Pemerintah desa bersama

 BPD

7

0,23%

Pihak lainya

-

-

Tidak tahu

23

0;76%

Total

30

100

Kualitas LPJ

Baik

-

-

Tidak tahu

-

-

Total

30

100

Evaluasi kegiatan bersama masyarakat

Ada

15

0,5%

Tidak ada

3

0,1%

Tidak tahu

12

0,4%

Total

30

100

Sumber : Data Diolah 2019

Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa dari total responden sebanyak 7 orang atu 0,23% mengatakan bahwa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) disusun oleh pemerintah desa bersama BPD, Sedangkan sisanya sebanyak 23 orang atau 0,76% tidak mengetahui siapa pihak yang menyusun laporan pertanggungjawaban Desa di Kampung Modio Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai tersebut. Dan hasil penelitian menunjukan bahwa, laporan.

Pertanggungjawaban di Kampung Modio memang disusun oleh pemerintah desa selaku penanggung jawab pelaksana kegiatan namun tidak terlibat oleh semua perangkat desa.Hal ini berdasarakan hasil wawancara dengan Sekertaris desa Modio yaitu Bapak Yohanes Tekege.“Kualitas SDM pemerintah Kampung Modio ini memang masih tergolong sangat rendah, selain memang karena rata-rata hanya tamatan SMP dan SMA.pemerintah desa juga masih belum mempunyai pengalaman dalam mengelola atau mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran alokasi dana desa sebanyak ini dan yang menjadi penghamabat kami sebagai pemerintah desa juga data yang kami miliki tidak tersimpan sehingga kami kesulitan dalam mengelola anggaran tersebut dan juga kami sangat tidak memahami dalam pengoperasian computer.” (Wawancara 24 Mei 2019)

Selanjutnya pada tabel 4.8 diatas menunjukan bahwa LaporanPertanggungjawaban Desadi Kampung Modio sudah baik, dimana dari 30 responden sebanyak 7 orang atau 0,23% mengatakan bahwa Laporan Pertanggungjawaban yang dibuat dapat diterima dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Dogiyai . Hal ini seperti yang disampaikan oleh Sekertaris Desa Bapak Yohanes Tekege yang mengatakan bahwa: “Kampung Modio ini merupakan desa yang cukup baik dalam penyusunan Laporan pertanggungjawaban,” (Wawancara 24 Mei 2019).Salah satu prinsip pengelolaan anggaran Alokasi Dana Desa ini bahwa seluruh kegiatan harus di evaluasi bersama dengan masyarakat. pemerintah Desa melakukan evaluasi kegiatan pembangunan yang berjalan di desa dengan masyarakat Kampung Modio. Dari 30 responden ada 15 orang atau 0,5%yang mengatakan bahwa ada evaluasi kegiatan bersama masyarakatdesa Modio dan sebanyak 3 orang responden atau 0,1% mengatakan bahwa pemerintah desa tidak melakukan evaluasi kegiatan bersama masyarakat, adapun 12 orang4% lainya mengatakan tidak tahu apakah pemerintah desa sudah melakukan evaluasi atas kegiatan yang sudah berjalan atau tidak. Maka tahapan peertanggungjawaban yang dilakukan oleh pemerintah Desa Kampung Modio dikatakan efektif.

5.6.4   Faktor-Faktor Yang Menghambat Pengelolaan Alokasi Dana Desa DalamUpaya Meningkatkan Pembangunan di Kampung Modio Distrik Mapia Kabupaten Dogiyai

Faktor-faktor yang menghamabat pemerintah Kampung Modio dalam pengelolaan alokasi dana desa dalam upaya meningkatkan pembangunan dapat diidentifikasi melalui hasil wawancara langsung dengan pemerintah Sekertaris Desa Modio sebagai instansi yang bertugas sebagai pelaksana pengelolaan alokasi dana desa, sampai pada tahap evaluasi dan pelaporan pengelolaan alokasi dana desa dalam Upaya meningkatkan pembangunanKampung Modio Distrik Mapia TengahBaik Pemerintah Desa Kampung Modio maupun masyarakat desa mengemukakan berbagai faktor yang menjadi penghambat yang dihadapi pemerintah desa dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam upaya meningkatkan pembangunan diKampung Modio adalah sebagai berikut:

1.      Sumber Daya Manusia

Sumber daya manusia yang dimaksud disini baik berkaitan dengan jumlah maupun kemampua pemerintah desa dalam mengelola Alokasi Dana Desa, secara lebih khusus kemampuan Kepala Desa dan Bendahara Desa dalam mengelola alokasi dana desa yang di peroleh dari APBdesa.

Hasil wawancara dengan Sekertaris Desa bapak Yohanes Tekege DiModio.Kualitas Sumber Daya Manusia yang masih rendah di pemerintah desaKampung Modio sangat berpengaruh dengan perencanaan yang akan dilaksanakan sehingga diperlukan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia di aparatur pemerintah desa agar aparatur pemerintah desa dapat meningkatkan keahlian dibidang masing-masing sesuai dengan ilmu pengetahuan yang aparatur desa miliki khususnya dibidang Pembangunan.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti, bahwa faktor penghambat dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam meningkatkan pemabnguna diKampung Modio ini yaitu Sumber daya manusia yang masih sangat terbatas, dimana kondisi Sumber Daya Manusia Pelaksana Pengelolaan Alokasi Dana Desa yang ada di Kampung Modio masih sangat terbatas dan belum memahami computer,baik dari kualitas pendidikan ataupun pengalaman kerja yang dimiliki perangkat Desadidesa Modio.

2.      Informasi

Informasi yang disampaikan oleh pemerintah desa tarkait Pengelolaan Alokasi Dana Desa masih kurang jelas.Selain tidak pernah melakukan Sosialisasi atau musrembang desa sebelumnya, dalam tahapan musrembang desa pemerintah desa juga hanya sekedar menyebutkan nominal Alokasi Dana Desa yang diperoleh.

Namun tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait dengan tujuan Pengelolaan Alokasi Dana Desa, bagaimana penggunaan anggaran tersebut, atau bagaimana peran masyarakat dalam setiap tahapan Pengelolaan Alokasi Dana Desa tersebut. Selain itu, Pengelolaan Alokasi Dana Desa dilakukan melalui proses sosialisasi.

Informasi yang di peroleh melalui sosialisai yang di adakan pemerintah Desa di Kampung Modio dalam proses Pengelolaan Alokasi Dana Desa belum cukup baik. Dimana dari 105 responden, semuanya sependapat bahwa sosialisasi Pengelolaan Alokasi Dana Desa dari pemerintah Kabupaten dan Kecamatan hanya sampai pada pemerintah desa selaku pelaksana Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Bapak Elias Gobai menyatakan bahwa:

“Kami sebagai masyarakat tidak tahu mengenai tugas dan tanggungjawab kami dalam setiap ada pembangunan yang akan dilaksanakan di desa, karena kami tidak perna mendapatkan sosialisasi dari pemerintah Kabupaten/Kota bahkan dari pemerintah desa kami tidak pernah mendapatkan informasi mengenai setiap penggunaan anggaran ataupun kegiatan terlebih musrembang desa untuk merencanakan yang akan dilakukan di desa” (wawancara 24 Mei 2019). Dari hasil penelitian bahwa kurangnya informasi yang diperoleh masyarakat dari Pemerintah Kabupaten/Kota sehingga masyrakat tidak mengetahui sama sekali fungsi mereka sebagai tim pengawas langsung dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa, melainkan masyarakat hanya mengetahui bahwa ada dan sudah kerja saja apa yang direncanakan oleh Kepala Desa setempat untuk pembangunan yang ada di desa.

3.      Partisipasi Masyarakat

Peran partisipasi masyarakat terhadap Pengelolaan Alokasi Dana Desa diKampung Modio tidak terlepas dari keterlibatan masyarakat, karena masyarakat merupakan bagian dari anggota Pemerintahan Desa Modio.Oleh karena itu, sebagai Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa Modio beserta aparatur desa Modio perlu menyadari bahwa dalam pengelolaan alokasi dana desa dibutuhkan partisipasi masyarakat agar penglolaan keuangan Alokasi Dana Desa dapat dialokasikan sesuai yang di rencanakan seperti, pembangunan Pembuatan pagar kayu lokasi sekolah dan Gereja 345 M,Pengadaan solarcel 28 unit,Pengadaan senk aluminium 142 kk 30buah perkeluaga, Pengadaan Mesin Genset HG Sea300 h 8 unit,Pembangunan Gedung Paut 6x10 M, Pembersihan dan penanaman kopi,Pengadaan Ternak babi 71 ekor,Pemberian modal usaha kepada 6 kelompok PKK,Pengadaan lektop2 unit printer 2 untuk SMP,Pengembangan usaha kelompok taniBiaya iman dan taqwa,Pelatihan siskaudes,Pemberian beasiswa 206 pelajar mahasiswa,dan Pemberian honor Guru.

Tidak terjadi partisipasi masyarakat dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa, hal ini ditunjukan dengan sediktnya jumlah masyarakat yang hadir maupun yang menyampaikan aspirasi/pendapat terkait dengan kegiatan yang akan dilakukan. Berikut informasi yang diperoleh dari pernyataan Kepala Desa Modiodi Kampung Modio yang menyatakan bahwa:

“Dalam setiap tahapan Pengelolaan Alokasi Dana Desa yang di lakukan, partisipasi masyarakat masih sangat rendah dimana masyarakat yang hadir hanya sedikit, ditambah lagi tidak ada aspirasi yang mereka sampaikan. Hal ini selain masyarakat punya kesibukan sendiri, juga kepedulian terhadap kegiatandesa sangat rendah” (wawancara 25 Mei 2019).

Hasil penelitian diatas sama dengan yang disampaikan bapak Yohanes Tekege sebagai Sekretaris Desa di Kampung Modio menyatakan bahwa:

“Proses Pengelolaan Alokasi Dana Desa dilakukan dengan tiga tahap yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pertnggungjawaban.Namun setiap tahapan di laksanakan partisipasi masyarakat itu masih kurang” (wawancara 22 Mei 2019).

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti, bahwa faktor penghambat dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam upaya meningkatkan pemabangunan diKampung Modio distrik Mapia Tengah ini yaitu partisipasi masyarakat dalam proses Pengelolaan Alokasi Dana Desa yang ada didesa Modio masih tergolong sangat rendah, terbukti dari setiap tahapan Pengelolaan Alokasi Dana Desa hampir tidak ada keterlibatan masyarakat.

 

5.7  Efektifitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam UpayaMeningkatkan Pembangunan Kampung Modio

Terkait proses Pengelolaan Alokasi Dana desa dalam upaya meningkatkan pembangunan di Kampung Modio Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai terlebih dahulu menyusun tim pelakasana Alokasi Dana Desa yang terdiri dari Kepala Desa selaku Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK), Sekretaris Desa Selaku Penanggung Jawab Administrasi Kegiatan (PJAK), Kepala Urusan Keuangan Selaku Bendahara Desa dan di bantu oleh Lembaga Kemasyarakatan diKampung.Selanjutnya, proses pengelolaan alokasi dana desa terdiri dari tahapan perencanaan,pelaksanaan dan pertanggungjawaban.

Hasil penelitian menunjukan bahwa tahapan perencanaan Pengelolaan Alokasi Dana desa dalam upaya meningkatkan pembangunan Kampung Modio Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyaikurang efektif dimana dilakukan dengan melihat proses musrembang desa untuk membahas rencana kegiatan penggunaan anggaran ADD serta bagaimana proses pengelolaan ADD, dimana dalam tahapan perencanaan ini di ukur dengan jumlah pihak yang berpartisipasi dalam proses musrembang desa.

Selain itu, dalam tahapan perencanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa menunjukan bahwa masih kurangnya partisipasi masyarakat dalam mengikuti setiap tahapan proses Pengelolaan Alokasi Dana Desa, serta dalam proses musrembang pada tahapan perencanaan ini kurangnya transparansi informasi dari pemerintah desa yang berdampak pada rendahnya tingkat partisipasi dan pengawasan dari masyarakat desa baik secara lembaga maupun individu dalam setiap proses Pengelolaan Alokasi Dana Desa. di Kampung Modio Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyaihasil penelitian menunjukan bahwa dalam tahapan pelaksanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kampung Modio Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai ini, dari setiap pembangunan desa yang dilakukan yakni Dibagi perkeluarga Rp 1.000.000-1.500.000.

Pembuatan pagar keliling lokasi Gereja,Sekolah, dan Balai Kampung345 M RP.224.630.000Pengadaan solarcel 28 unit RP.401.420.800,Pengadaan senk aluminium 142 kk 30buah perkeluaga, RP.526.773.200.Pengadaan Mesin Genset HG Sea300 h 8 unit,RP.454.355.200.Pembangunan Gedung Paut 6x10 M,RP. 381.937.200 Pembersihan dan penanaman kopi,RP.302.195.191.Pengadaan Ternak babi 71 ekor, RP.267.995.191Pemberian modal usaha kepada 6 kelompok PKK RP. 136.847.596Pengadaan lektop (2 unit)printer 2 unit untuk SMP RP.3725 000Pengembangan usaha kelompok taniRP.157.307iman dan taqwa,RP.78.000.000. Pelatihan siskaudes Pemberian beasiswa 206 pelajar mahasiswa,dan Pemberian honor Guru.

Dapat terselesaikan dengan baik namun dikarenakan kurangnya transparansi informasi terkait pelaksanaan perencanaan kegiatan oleh pemerintah desa kepada masyarakat, sehingga pencapaian tujuan Pengelolaan Alokasi Dana Desa yang dilakukan di Kampung Modio belum efektif.

Dengan demikian tahapan pelaksanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam upaya meningkatkan pembangunan diKampung Modio berjalan dengan baik, akan tetapi walaupun proses pembagunan berjalan dengan baik namun tahapan perencanaan ini harus melibatkan masyarakat sebagai tim pelaksanaan atau tim evaluasi dari setiap kegiatan yang di adakan oleh pemerintah desa.

Selanjutnya, tahapan pertanggungjawaban Pengelolaan Alokasi danaDesa di Kampung Modio, hasil penelitian menunjukan bahwa tahapan Pertanggungjawaban dan tahapan perencanaan kurang efektif.

 

5.8  Dana Desa Dalam upaya Meningkatkan Pembangunan di Kampung Modio Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai

Faktor-faktor penghambat yang dihadapi pemerintahdi Kampung Modiodalam proses Pengelolaan Alokasi Dana desa dalam meningkatkan pembagunan di Kampung Modio yaitu sebagai berikut:

1.      Sumber Daya Manusia

Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan peneliti, bahwa faktor penghambat dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam meningkatkan pemabngunan di Kampung Modio Distrik Mapia Tengah ini yaitu Sumber daya manusia yang masih sangat terbatas, dimana kondisi Sumber Daya Manusia Pelaksana Pengelolaan Alokasi Dana Desa yang ada di Kampung Modio masih sangat terbatas dan belum sesuai dengan standar kompetensi, baik dari kualitas pendidikan ataupun pengalaman kerja yang dimiliki Perangkat Kampung Modio khususnya bendahara Kampung Modio hanya tamatan SD.

Hal ini terbukti dengan ketidakmampuan pelaksana kegiatan Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sehingga harus menggunakan bantuan pihak ketiga yang bukan dari Tim pelakasana Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan juga bukan merupakan bagian dari PerangkatKampung Modio.

2.      Informasi

Dari hasil penelitian salah satu faktor penghambat Pengelolaan Alokasi Dana Desa adalah kurangnya informasi yang diperoleh masyarakat dari Pemerintah Kabupaten/Kota sehingga masyrakat tidak mengetaui sama sekali fungsi mereka sebagai tim pengawas langsung dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa, melainkan masyarakat hanya mengetahui bahwa ada dan sudah telaksananya pembangunan yang adadi Kampung Modio.

Informasi yang disampaikan oleh pemerintah desa tarkait Pengelolaan Alokasi Dana Desa masih kurang jelas. Selain tidak pernah melakukan sosialisasi sebelumnya, dalam tahapan musrembang desa pemerintah desa juga hanya sekedar menyebutkan nominal Alokasi dana Desa yang diperoleh. Namun tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait dengan tujuan Pengelolaan Alokasi Dana Desa, bagaimana penggunaan anggaran tersebut, atau bagaimana peran masyarakat dalam setiap tahapan Pengelolaan Alokasi Dana Desa tersebut.

3.      Partisipasi Masyarakat

Berdasarkan hasil penelitian setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam meningkatkan pembangunan Di Desa Modio masih kurang baik. Hal ini dari setiap proses tahapan Pengelolaan Alokasi Dana Desa belum sesuai dengan prinsip pengelolaan dan tujuan Alokasi Dana Desa.

Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam upaya meningkatkan pembangunan desa di Kampung Modio.dilakukan dengan tiga proses tahapan yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban masih kurang baik, dimana terkait dengan masih kurangnya sosialisasi dalam setiap musrembang desa sehingga mengakibatkan kurangnya partisipasi masyarakat dikarenakan kurangnya informasi yang diperoleh masyarakat desa, sehingga berdampak pada rendahnya partisipasi dan pengawasan dari masyarakat Kampung.

Kondisi tersebut berdampak pula belum efektifnya pencapaian tujuan Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam upaya meningkatkan pembangunan desa DiKampung Modio Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai.

Menjadi semangat UU Desa adalah menciptakan masyarakat yang aktif dan mampu menjadi elemen utama dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi setiap kegiatan pembangunan yang terjadi di desa.

BAB VI

PENUTUP

 

6.3  Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai efektifitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam upaya meningkatkan pembangunan di Kampung Modio Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai maka dapat mengambil kesimpulan antara lain:

1.      Efektifitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam upaya meningkatkan pembangunan di Kampung Modio Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyaidimana dalam proses Pengelolaan Alokasi Dana Desa ada tiga tahap yakni perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Berdasarkan hasil penelitian, tahapan perencanaan, dilihat dari musrembang yang diadakan tim pelaksanaan Alokasi Dana Desa masih kurang efektif, dimana dalam kegiatan musrembang partisipasi masyarakat masih sangat rendah, dikarenakan kurangnya transparansi informasi yang disampaikan oleh perangkat Desa Modio kepada masyarakat Desa Modio. Tahapan pelaksanaan berdasarkan hasil penelitian kurang efektif, dimana penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa dapat terselesaikan dengan baik namun dikarenakan kurangnya transparansi informasi terkait pelaksanaan perencanaan kegiatan oleh pemeintah desa kepada masyarakat, sehingga pencapaian tujuan pengelolaan Alokasi Dana Desa yang dilakukan di Kampung masih kurang efektif. Pada tahapan pertanggungjawaban dalam proses Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalamUpaya Meningkatkan Pembangunan diKampung Modio masih kurang efektif, dimana penyusunan laporan pertanggungjawaban tidak disususn oleh pemerintah serta tidak adanya evaluasi kegiatan yang seharusnya dilakukan bersama masyakat diKampung Modio. Dalam Hal ini karena proses yang tercipta dalam setiap tahapan Pengelolaan Alokasi Dana Desa tersebut belum sesuai dengan prinsip pengelolaan dan tujuan Alokasi Dana Desa yang mengutamakan transparansi informasi kepada masyarakat sebagai tim evaluasi dari setiap kegiatan pembangunan yang dilakukan.

2.      Faktor-faktor penghambat efektifitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam upayameningkatkan pembangunan di Kampung Modio yaitu:

a.       Sumber Daya Manusia (SDM)

Sumber daya manusia yang masih sangat terbatas, dimana kondisi Sumber Daya Manusia Pelaksana Pengelolaan Alokasi Dana Desa yang ada di Kampung Modio masih sangat terbatas dan belum sesuai dengan standar kompetensi, baik dari kualitas pendidikan ataupun pengalaman kerja yang dimiliki Perangkat Desa Kampung Modio khususnya bendahara desa Kampung Modio hanya tamatan SD.

b.      Informasi.

kurangnya informasi yang diperoleh masyarakat dari Pemerintah Kabupaten/Kota sehingga masyarakat tidak mengetaui sama sekali fungsi mereka sebagai tim pengawas langsung dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa, melainkan masyarakat hanya mengetahui bahwa ada dan sudah telaksananya pembangunan yang ada diKampung Modio.

c.       Partisipasi Masyarakat.

Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam upaya meningkatkan pembangunan desa di Kampung Modio.dilakukan dengan tiga proses tahapan yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban masih kurang baik, dimana terkait dengan masih kurangnya sosialisasi dalam setiap musrembang desa sehingga mengakibatkan kurangnya partisipasi masyarakat dikarenakan kurangnya informasi yang diperoleh masyarakat desa, sehingga berdampak pada rendahnya partisipasi dan pengawasan dari masyarakat Kampung.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

6.4  Saran

Berdasarkan uraian kesimpulan maka saran yang diajukan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:

1.      Sebagai Pemerintah Kampung Modio Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai, dalam proses Pengelolaan Alokasi Dana Desa yang dimulai dari tahap perencanaan dalam melakukan kegiatan musrembang, seharusnya melibatkan seluruh lapisan masyarakat dan transparansi informasi yang disampaikan oleh perangkat Kampung Modio kepada Masyarakat Kampung Modio. Kemudian pada tahap pelaksanaan perlunya aparat Pemerintah Kampung Modio melakukan transparansi penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa agar seluruh masyarakat mengetahui pengalokasian Alokasi Dana Desa sesuai yang di harapkan. Selanjutnya proses pertanggungjawaban harus dilakukan oleh aparat pemerintah Kampung Modiosendiri dan perlunya evaluasi masyarakat dalam setiap proses pengelolaan Alokasi Dana Desa.

2.      Sebagai Pemerintah Kampung Modio Distrik Mapia Tengah Kabupaten Dogiyai perlunya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal ini anak-anak sekolah harus diperhatikan sejak SD sampai dengan Perguruan Tinggi dan kebun kopi yang ada dikampung dimasing-masing keluarga harus dikembangkan dari dana desa yang diterima setiap tahapan dana desaunktuk mengelola kebun kopi untuk setiap tim pengelola Alokasi Dana Desa. Kemudian perlunya transparansi informasi yang disampaikan kepada masyarakat dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa sehingga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dapat mencapai tujuan dari Alokasi Dana Desa serta dapat merencanakan musrembang desa dengan baik.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Aldy, Riko. 2012. Tinjauan Yuridis Efektifitas Alokasi Dana Desa Dalam MenunjangPembangunan Desa di Desa Aliantan Kecamatan KabunKabupaten Rokan Hulu Tahun 2011

 

Agustin Amelyana, dkk. Efektivitas Dana Pembangunan Desa Pucangro Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. jurnal Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Ma

 

Devas, Nick, Brian, Biden, Anne Both, Kenneth Dovey, Roy Kelly, 1989, Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia, (terjemahan, Masri Maris)PenerbitUI, Jakarta

 

Haris, Dian Rasdiyanah, 2015. Efektivitas Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekahpada Badan Amil Zakat Nasional Kota Kendari. Skripsi, Fakultas Ekonomi, Universitas Halu Oleo.

 

Hargono, DS. 2010. Efektifitas Penyaluran Alokasi Dana Desa Pada Empat Desadi Kabupaten Karangasem Propinsi Bali

 

Hernowo, Basah. 2010Kajian Pembangunan Ekonomi Desa UntukMengatasiKemiskinan.Dalam www.Bappenas.go. id.

 

Muntah anah, Siti.Efektifitas Pengelolaan Keuangan Alokasi Dana Desa DiKecamatan Somagede Kabupaten Banyumas.jurnal ekonomi.

 

Ndraha, Taliziduhu, 1984, Dimensi-Dimensi Pemerintahan Desa, Jakarta : PT. Bina Aksara.

 

Raum Abu, Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalamPembangunan Fisk Desa Krayan Makmur. ejournal ilmu pemerintahan 2018 : 3 (4) 1623-1636,

 

Saputra I Wayan.2014.Efektivitas Pengelolaan alokasi dana Desa Pada DesaLambean Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli. Jurnal Pendidikan Ekonomi

 

Sukanto, Azwardi. 2014. EfektifitasAlokasi Dana Desa (ADD) dan Kemiskinan diProvinsi Sumatera Selatan. Journal Economic Development

 

Suksesi.2007. Efektifitas Program Alokasi Dana Desa (ADD) Terhadap Perekonomian Desa di KabupatenPacitan.Dikutip dalamhttp://journalfe.unitomo.ac.id./wp.

 

Suparno, A. Suhaenah. 2001. Pembangunan Desa. Jakarta Erlangga.

LAMPIRAN 1

KUSIONER

ANGKET KEMANFAATAN PROGRAM DANA DESA DIKAMPUNG MODIO DISTRIK MAPIA TENGAH KABUPATEN DOGIYAI

 

 

A. INFORMASI TEMPAT

1.

Distrik

Mapia Tengah

2

Kampung

Modio

3

RT/RW

 

 

 

IDENTITAS RESPONDEN

a.       Nama Lengkap

:

 

b.      Tempat Tanggal Lahir

:

 

c.       Jenis kelamin

:

 

d.      Umur

:

 

e.       Pekerjaan

:

 

f.       Agama

:

 

g.      Status

:

 

h.      Suku

:

 

i.        Pendidikan Terakhir

:

 

j.        Sudah berapa lama anda menetap disini

:

 

k.      Legalitas Angket

:

Tanda Tangan

 

…………………………

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.      Berapa besar anggaran yang di terima pada tahun 2018 dan apakah sudah cukup untuk mencapai tingkat efektifitas pengelolaan alokasi dana desa dalam upaya meningkatkan pembngunan desa?

2.      Apa dasar hukum pelaksanaan pengelolaan alokasi dana desa?

3.      Bagaimana partisipasi masyarakat dalam pengelolaan alokasi dana desa berlangsung?

4.      Bagaiman kualtas anggota tim pelaksana peneglolaan alokasi dana desa?

5.      Bagaimana proses tahapan pengelolaan alokasi dana desa?

6.      Pihak-pihak manakah yang dilibatkan dalam setiap tahapan tersebut?

7.      Bagaimana kordinasi yang terjalin dari setiap anggota pelaksana?

8.      Apasaja program kerja terkait pembangunan dan pemberdayaan masyarakat?

9.      Apakah seluruh tahapan pengelolaan alokasi dana desa dapat terselesaikan dengan baik?

10.  Factor-faktor apa saja yang menjadi penghamabt dalam pengeloaan alokasi dana desa?

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN 2

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                  DAFTAR RIWAYAT HIDUP

 

             Fransiska Tekege, Dilahirkan kampung Yegoukotu diKabupaten Dogiyai tempatnya didesa Yegoukotu Kecamatan Mapia Barat pada tanggal, 07 Mei 1996. Anak kedelapan dari Sembilan bersaudara  pasangan dari Yohanes Tekege dan Martha Gobai Peneliti Menyelesaikan Pendidikan diSekolah Dasar diSD YPPK DON BOSCO MODIO  dikampung Modio Distrik Mapia Tengah diKabupaten Dogiyai pada tahun 2009 pada tahun itu juga peneliti melanjutkan Pendidikan diSMP YPPK ST. FRANSISKUS ASISI MOANEMANI diDistrik Kamuu Kabupaten Dogiyai selesai pada tahun 2012 kemudian pada tahun itu juga  peliti melanjutkan Sekolah Mengenah Atas diSMA YPK TABERNAKEL NABIRE diKabupaten Nabire selesai pada tahun 2015 pada tahun itu juga Peneliti melanjutkan pendidikan diPerguruan Tinggi Negeri, tepatnya diUniversitas Cenderawasi Jayapura Fakultas Ekonomi dan Bisnis  Jurusan Ilmu Ekonomi Program Studi Ekonomi Pembangunan Kosentrasi Keuangan Daerah. Peneliti Menyelesaikan kuliah strata satu (S1) pada tahun 2020.

 

Blog, Updated at: Agustus 27, 2020

0 komentar:

Posting Komentar